Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MULAi beroperasinya mobil listrik di Indonesia pun direspons cepat oleh pemerintah dengan menggodok Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik.
Sebelumnya perusahaan transportasi Blue Bird telah meresmikan penggunaan armada taksi bertenaga listrik pada Senin (22/4). Langkah ini seperti menyentil pemerintah yang terkesan lamban merilis peraturan penggunaan mobil listrik.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian Sumber Daya Energi dan Mineral (Kementerian ESDM) Agus Cahyono Adi mengaku draf Perpres mobil listrik telah disepakati dan segera dikirim ke Presiden Joko Widodo.
Namun, finalisasinya saat ini di tangan Kementerian Kordinator bidang Kemaritima (Menko Kemaritiman).
"Dalam rapat koordinasi di Menko Maritim sudah ada rumusan yang disepakati. Secara substansi sudah selesai dan untuk proses finalisasi legal drafting-nya di Menko Kemaritiman," ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa (23/4).
Baca juga : Bluebird dan Silverbird Kini Punya Armada Mobil Listrik
Perpres mobil listrik nantinya akan mengatur perihal mekanisme produksi, aturan pajak, hingga target produksi mobil listrik.
Selain itu, pemerintah juga berencana memberikan insentif fiskal berupa pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar 0% untuk mobil listrik.
Di sisi lain, pengamat transportasi Joko Setyowarno berharap Perpres mobil listrik tidak hanya fokus dalam aturan terkait penggunaan kendaraan pada kalangan pribadi.
Menurutnya, pemerintah dinilai harus fokus dalam pengadaan transportasi umum bertenaga listrik.
"Kalau hanya menambah mobil untuk pribadi, ya tetap macet. Pemerintah harusnya melihat kendaraan listrik ini untuk transportasi massal karena ramah lingkungan. Bangun infrastruktur dengan lebih banyak agar tidak seperti angkutan Bahan Bakar Gas (BBG) sebelumnya yang harus isi di Pulogadung," kata Joko. (OL-8)
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved