Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MULAi beroperasinya mobil listrik di Indonesia pun direspons cepat oleh pemerintah dengan menggodok Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik.
Sebelumnya perusahaan transportasi Blue Bird telah meresmikan penggunaan armada taksi bertenaga listrik pada Senin (22/4). Langkah ini seperti menyentil pemerintah yang terkesan lamban merilis peraturan penggunaan mobil listrik.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian Sumber Daya Energi dan Mineral (Kementerian ESDM) Agus Cahyono Adi mengaku draf Perpres mobil listrik telah disepakati dan segera dikirim ke Presiden Joko Widodo.
Namun, finalisasinya saat ini di tangan Kementerian Kordinator bidang Kemaritima (Menko Kemaritiman).
"Dalam rapat koordinasi di Menko Maritim sudah ada rumusan yang disepakati. Secara substansi sudah selesai dan untuk proses finalisasi legal drafting-nya di Menko Kemaritiman," ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa (23/4).
Baca juga : Bluebird dan Silverbird Kini Punya Armada Mobil Listrik
Perpres mobil listrik nantinya akan mengatur perihal mekanisme produksi, aturan pajak, hingga target produksi mobil listrik.
Selain itu, pemerintah juga berencana memberikan insentif fiskal berupa pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar 0% untuk mobil listrik.
Di sisi lain, pengamat transportasi Joko Setyowarno berharap Perpres mobil listrik tidak hanya fokus dalam aturan terkait penggunaan kendaraan pada kalangan pribadi.
Menurutnya, pemerintah dinilai harus fokus dalam pengadaan transportasi umum bertenaga listrik.
"Kalau hanya menambah mobil untuk pribadi, ya tetap macet. Pemerintah harusnya melihat kendaraan listrik ini untuk transportasi massal karena ramah lingkungan. Bangun infrastruktur dengan lebih banyak agar tidak seperti angkutan Bahan Bakar Gas (BBG) sebelumnya yang harus isi di Pulogadung," kata Joko. (OL-8)
Erma menuturkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus korupsi PBJ di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, dan penggelapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berharap, perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu menyudahi beda pandangan soal polemik yang terjadi belakangan ini.
pengamanan oleh personel TNI dimungkinkan karena dianggap sebagai objek vital nasional. Namun, Keppres No.63/2004 yang diteken Megawati Soekarnoputri menyebut pengamanan dilakukan Polri
Kemenko Pangan menggelar rapat koordinasi rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis atau MBG
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
Sri mengatakan saat ini ada 97.734 dosen penerima tukin. Dia mengaku saat ini sedang dalam penghitungan dan pendataan lebih detail.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved