Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MULAi beroperasinya mobil listrik di Indonesia pun direspons cepat oleh pemerintah dengan menggodok Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik.
Sebelumnya perusahaan transportasi Blue Bird telah meresmikan penggunaan armada taksi bertenaga listrik pada Senin (22/4). Langkah ini seperti menyentil pemerintah yang terkesan lamban merilis peraturan penggunaan mobil listrik.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian Sumber Daya Energi dan Mineral (Kementerian ESDM) Agus Cahyono Adi mengaku draf Perpres mobil listrik telah disepakati dan segera dikirim ke Presiden Joko Widodo.
Namun, finalisasinya saat ini di tangan Kementerian Kordinator bidang Kemaritima (Menko Kemaritiman).
"Dalam rapat koordinasi di Menko Maritim sudah ada rumusan yang disepakati. Secara substansi sudah selesai dan untuk proses finalisasi legal drafting-nya di Menko Kemaritiman," ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa (23/4).
Baca juga : Bluebird dan Silverbird Kini Punya Armada Mobil Listrik
Perpres mobil listrik nantinya akan mengatur perihal mekanisme produksi, aturan pajak, hingga target produksi mobil listrik.
Selain itu, pemerintah juga berencana memberikan insentif fiskal berupa pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar 0% untuk mobil listrik.
Di sisi lain, pengamat transportasi Joko Setyowarno berharap Perpres mobil listrik tidak hanya fokus dalam aturan terkait penggunaan kendaraan pada kalangan pribadi.
Menurutnya, pemerintah dinilai harus fokus dalam pengadaan transportasi umum bertenaga listrik.
"Kalau hanya menambah mobil untuk pribadi, ya tetap macet. Pemerintah harusnya melihat kendaraan listrik ini untuk transportasi massal karena ramah lingkungan. Bangun infrastruktur dengan lebih banyak agar tidak seperti angkutan Bahan Bakar Gas (BBG) sebelumnya yang harus isi di Pulogadung," kata Joko. (OL-8)
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
KEPALA Badan Gizi Nasional membekukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemerintah bakal menindaklanjuti amanat Undang Undang Haji dan Umroh dengan menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kementerian haji.
Agar tujuan tersebut dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperjelas dan disempurnakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved