Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Implikasi Hukum Kerja Sama Plurilateral

Asep N Mulyana Asisten Khusus Jaksa Agung RI, Penguji Eksternal pada Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP
17/3/2017 07:22
Implikasi Hukum Kerja Sama Plurilateral
(Sidang parlemen terkait RUU Brexit--AP/PA)

SEIRING dengan pengesahan RUU Britain Exit (RUU Brexit) oleh House of Commons di parlemen Inggris pada 8 Februari 2017, keberadaan Inggris dalam Uni Eropa (UE) tinggal menunggu persetujuan House of Lords. Pengesahan RUU Brexit yang disetujui 494 suara dari total 650 anggota majelis rendah itu merupakan tindak lanjut dari refe­rendum 51,9% rakyat Inggris yang menginginkan untuk menarik diri dari kerja sama perdagangan dengan 28 negara Eropa tersebut.

Pemerintah Inggris merasakan keanggotaan mereka dalam UE kurang menguntungan, baik dari aspek regulasi, ekonomi, maupun perdagangan. Hampir 84% peraturan perundangan bukan berasal dari aspirasi domestik, melainkan merupakan turunan dari UE. Begitu pula biaya tahunan regulasi UE juga dirasakan lebih besar daripada keuntungan yang diperolehnya.

Apabila keluar UE, Inggris akan dapat menerapkan deregulasi yang lebih demokratis, mengendalikan perairan sampai 200 mil dari garis tengah, serta mengambil sekitar 65% saham Laut Utara. Bahkan Inggris dapat menegosiasikan perjanjian dagang dengan negara-negara dunia ketiga, tanpa harus terikat pada tarif eksternal umum yang ditetapkan UE.

Kerja sama plurilateral
Referendum Brexit sejalan dengan sikap Presiden AS Donald Trump, yang juga menarik diri dari Trans Pasific Partnership (TPP) sebagai perjanjian dagang bebas yang meliputi Amerika Serikat, Cile, Meksiko, Australia, Vietnam, Peru, Jepang, Malaysia, Brunei Darussalam, Selandia Baru, dan Kanada. TPP merupakan bentuk kerja sama plurilateral, yang tidak lagi terbatas pada interaksi bilateral dan regional.

Menurut Summary of the Trans Pacific Partnership Agreement (TPPA), tujuan utama TPP dimaksudkan untuk membuka akses pasar yang luas, mengatasi tantangan dalam era perdagangan baru, perdagangan inklusif, dan platform integrasi regional seluruh Asia Pasifik. Pada saat itu, AS juga telah menginisiasi Transatlantic Trade and Investment Partnership (TATIP) yang beranggotakan negara-negara UE sehingga akan mampu membebaskan sepertiga perdagangan global dan menciptakan jutaan lapangan kerja baru. Terlebih lagi kerja sama plurilateral antara AS dan UE telah dijembatani melalui Open Skies Agreement, yang merupakan bagian dari Transatlantic Economic Council.

Bentuk lainnya dari kerja sama ekonomi plurilateral dan megablok perdagangan terlihat pula dari inisiasi Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang mengintegrasikan perdagangan bebas ASEAN dengan enam negara mitra dagangnya.

Banyak pihak menilai keberadaan Tiongkok dalam RCEP serta suntikan dana sekitar US$50 miliar kepada Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) merupakan upaya Tiongkok untuk menggeser ke arah multipolar dan kekuatan Asian Development Bank (ADB) yang didukung AS.

Implikasi hukum
Sebagaimana halnya perjanjian perdagangan pada umumnya, penyelesaian sengketa dalam kerja sama plurilateral dapat dilakukan secara damai maupun secara adversarial melalui arbitrase. Begitu pula halnya ketentuan chapter 28 TPPA, yang meliputi penyelesaian sengketa secara damai melalui forum konsultasi jasa baik (good office), konsiliasi atau mediasi, maupun secara adversarial melalui pembentukan panel.

Pada sisi lain, mekanisme penyelesaian sengketa dalam kerja sama ekonomi plurilateral juga membawa beberapa implikasi hukum. Pertama, hukum nasional tidak serta-merta dapat diterapkan, bahkan acapkali perjanjian (contract business) mengalahkan hukum publik dan hukum nasional.

Kedua, tidak mengenal legal precedence yang tidak tunduk pada putusan sengketa sebelumnya. Dalam praktiknya, antarputusan sengketa cenderung bertolak belakang sehingga bertentangan dengan prinsip similia similibus (kasus serupa akan diputuskan sama).

Ketiga, proses dan prosedur hukum tidak mudah serta membutuhkan waktu yang relatif lama. Meskipun putusannya bersifat final and binding, eksekusinya tidak dapat dilakukan seketika itu juga karena berbagai upaya untuk mendapatkan stay of execution, perlawanan maupun gugatan pembatalan, bahkan mencari alternatif penyelesaian sengketa lainnya.

Keempat, membutuhkan biaya yang mahal, sebagaimana halnya sengketa Indian Metal & Ferro Alloys (IMFA) dengan pemerintah RI. Untuk memulai proses Arbitrase Internasional, para pihak (IMFA dan pemerintah RI) harus membayar initial deposit sebesar 250 ribu pound sterling atau sekitar Rp4 miliar.

Kepentingan nasional
Kerja sama plurilateral dan megablok merupakan perkembangan kontemporer dalam hubungan lintas kawasan, yang kerap kali didasarkan pada kepentingan nasional negara masing-masing. Seperti halnya Tiongkok yang sangat berkepentingan terhadap pembangunan One Belt One Road (OBOR) untuk mempermudah suplai minyak dari Timur Tengah maupun keinginan Laos melalui Proyek Belt and Road Initiative (BRI) yang menghubungkan Asia dan Eropa.

Mencermati sikap Inggris maupun Presiden AS untuk keluar dari UE dan TPP tidak semata-mata dapat diartikan sebagai kebijakan proteksionis, tetapi dapat dimaknai sebagai bentuk keberpihakan pada kepentingan nasional mereka (national interest).

Tentu saja kebijakan tersebut tidak harus ditiru secara serta-merta karena sangat sulit bagi setiap negara untuk mengasingkan dan menutup dirinya dari kancah pergaulan antarbangsa yang semakin terbuka dan berhubungan.

Pendek kata, keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kesepakatan perdagangan bebas perlu diimbangi dengan reformasi di tingkat domestik, termasuk penyiapan regulasi dan peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, program revitali­sasi dan reformasi hukum saat ini diharapkan akan mampu melakukan penataan regulasi yang berkualitas, pembenahan kelembagaan penegak hukum yang profesional, dan pembangunan budaya hukum yang kuat sehingga dapat menjadi nilai tambah dan keunggulan kompetitif dalam percaturan global sekaligus meningkatkan indeks ease of doing business (EoDB) yang semakin menarik bagi investasi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya