Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Habitat Kota Inklusif Lansia

Nirwono Joga Pusat Studi Perkotaan
06/10/2023 06:05
Habitat Kota Inklusif Lansia
(Dok. Pribadi)

JIKA setiap 29 Mei, masyarakat Indonesia merayakan Hari Lanjut Usia Nasional. Pada 1 Oktober, masyarakat dunia merayakan Hari Lanjut Usia Internasional. Tema yang diusung tahun ini, yakni Fulfilling the Promises of the Universal Declaration of Human Rights for Older Persons: Across Generations.

Sementara selang sehari, tepatnya setiap hari Senin awal bulan Oktober, yang kali ini jatuh pada 2 Oktober, diperingati Hari Habitat Dunia. Tema yang diangkat ialah Resilient urban economies. Cities as drivers of frowth and recovery. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memandang kota memberikan peluang untuk memberikan manfaat besar bagi warganya untuk mengembangkan diri, memulihkan diri, mewujudkan kota sehat sejahtera untuk semua, tak terkecuali bagi warga senior kota.

Dunia perlu mempersiapkan diri sedini mungkin untuk menghadapi semakin panjangnya usia harapan hidup penduduk dunia. Kita tidak lagi berpikir seberapa lama orang hidup, tetapi seberapa baik mereka menua. Pemerintah harus merancang ulang arah pembangunan kotanya agar lebih inklusif bagi warga lansia, mengkaji dampak menuanya penduduk terhadap pembangunan kota, menerapkan kebijakan kesejahteraan lansia, serta mengembangkan potensi warga lansia. Lalu, langkah apa yang harus dilakukan?

Pertama, UU No 13/998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, PP No 43/2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, Keppres No 52/2004 tentang Pembentukan Komisi Nasional Perlindungan Penduduk Lanjut Usia, dapat menjadi landasan terbangunnya habitat kota inklusif lansia.

Kelompok lansia ialah warga yang telah berusia 60 tahun ke atas. Kementerian Kesehatan membagi tiga golongan lansia, yakni kelompok lansia dini usia 55-64 tahun, kelompok yang sebagian besar masih aktif produktif hingga persiapan menjelang pensiun; kelompok lansia usia 65 tahun ke atas yang rata-rata telah pensiun; kelompok lansia berisiko tinggi usia 70 tahun ke atas, kelompok yang rentan terhadap berbagai masalah degenerasi kesehatan.

Kedua, kelompok lansia Indonesia bukan lansia mandiri. Mereka tinggal bersama anak-cucu (40,64%), anak/keluarga (27,30%), pasangan (20,03%), dan hidup sendiri (9,3%) (White Paper Prakarsa, 2020). Meskipun menua ialah wajar dan alamiah, perlindungan dan pemenuhan hak lansia merupakan kewajiban negara agar lansia hidup sejahtera dan bermartabat.

Upaya pemeliharaan kesehatan bagi warga lansia harus ditujukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat dan produktif secara sosial maupun ekonomis sesuai dengan martabat kemanusiaan. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memasilitasi kelompok lansia untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomis (UU No 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 183 ayat 1 dan 2).

Ketiga, pemerintah harus menjamin hak warga lansia, yakni proses penuaan alami dan pembangunan kesehatan dan kesejahteraan, serta lingkungan fisik dan sosial yang inklusif lansia. Masyarakat harus diberdayakan untuk mendukung keberadaan lansia, mengampanyekan pentingnya kesehatan lansia, mencegah penyakit, serta mengelola penyakit degeneratif seperti penyakti sendi, tekanan darah tinggi, katarak, diabetes, stroke, dan jantung (Kementerian Kesehatan, 2021).

Data terkait kelanjutusiaan masyarakat harus menjadi bahan pemetaan dan strategi kebijakan penanganan dan pemberdayaan potensi lansia dalam pembangunan bangsa. Peningkatan jumlah penduduk lansia harus diantisipasi dengan membangun infrastruktur kota inklusif lansia. Masyarakat dan keluarga perlu diedukasi untuk memahami perilaku dan perawatan lansia. Kota dan masyarakat dengan fasilitas yang mendukung pemenuhan hak dan memfasilitasi kebutuhan lansia (Permensos No 4/2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lanjut Usia).

Keempat, kota memberikan kemudahan warga lansia untuk mengakses langsung ke fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik kesehatan, rumah sakit, laboratorium, dan apotik. Fasilitas layanan kesehatan lansia terpadu menyediakan tenaga medis dan paramedis yang dibekali pemahaman terkait gerontologi dan geriatri, infrastruktur bangunan publik ramah lansia, layanan medis 24 jam, serta jadwal kunjungan tenaga medis ke rumah lansia secara berkala.

Lingkungan sosial dan fisik yang sehat mendukung untuk beraktivitas lansia agar tetap bisa produktif sehingga usia harapan hidup terus meningkat, serta didukung ketersediaan layanan, fasilitas, dan asuransi kesehatan yang memadai. Pemerintah bertugas mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana penunjang upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia (UU No 13/1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia Pasal 7).

Habitat kota inklusif lansia menyediakan layanan keagamaan, mental dan spiritual, jaminan kesehatan masyarakat lansia terlantar di panti jompo/sosial, tempat kegiatan ibadah bersama, taman lansia, hingga layanan pemakaman. Mereka mendapatkan insentif pajak, kartu diskon berbelanja, tiket transportasi seumur hidup, layanan prioritas administrasi kependudukan dan kesehatan bebas biaya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya