Selasa 21 Maret 2023, 05:15 WIB

Mempertanyakan Subsidi Kendaraan Listrik

Deni Friawan Peneliti Departemen Ekonomi, Centre for Strategic and International Studies (CSIS) | Opini
Mempertanyakan Subsidi Kendaraan Listrik

Dok. CSIS

 

PEMERINTAH baru saja mengumumkan pemberian subsidi pembelian kendaraan bermotor litrik berbasis baterai (KBLBB). Kebijakan itu bertujuan mengejar investasi produsen kendaraan listrik.

Insentif pembelian kendaraan listrik itu akan diberikan kepada 200 ribu unit motor listrik, 50 ribu konversi motor listrik, 39,900 unit mobil listrik, dan 138 unit bus pada 2023.

Subsidi yang diberikan sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian sepeda motor baru dan konversi sepeda motor. Sementara itu, untuk pembelian mobil dan bus listrik, belum dijelaskan berapa besar insentif yang akan diberikan.

Hingga tulisan ini dibuat, sayangnya pemerintah belum menjelaskan secara terperinci mengenai pedoman dari insentif pembelian kendaraan listrik tersebut. Masih banyak ketidakjelasan mengenai kriteria dan target penerima subsidi pembelian kendaraan listrik itu.

Tanpa rancangan dan pelaksanaan subsidi yang lebih jelas dan terukur, kebijakan pemberian subsidi tersebut bukan hanya tidak tepat. Namun, juga tidak adil, memperparah polusi dan berpotensi membuka peluang praktik pemburuan rente (rent-seeking activities).

 

Prinsip dasar subsidi

Pada prinsipnya, subsidi merupakan bentuk bantuan keuangan yang disediakan pemerintah kepada sekelompok orang ataupun industri dengan maksud mencapai tujuan sosial atau ekonomi tertentu.

Subsidi bisa berupa pemberian uang tunai langsung, penghapusan pajak, pemberian bunga pinjaman yang rendah, ataupun bentuk bantuan keuangan lainnya.

Secara teoritis, pemberian subsidi dapat dibenarkan hanya jika terjadi kegagalan pasar (market failures) dalam mengalokasikan sumber daya secara efisien atau ketika suatu orang atau industri menghadapi permasalahan tertentu atau berada di posisi yang tidak menguntungkan atau lemah.

Berdasarkan hal itu, subsidi pembelian kendaraan listrik memang masih bisa dibenarkan untuk memperbaiki kegagalan pasar karena dapat mendorong produksi dan konsumsi kendaraan listrik yang memiliki eksternalitas positif berupa penurunan polusi udara dan membantu pengembangan teknologi dan industri kendaraan listrik di Indonesia.

Namun, kebijakan itu juga berpotensi menciptakan inefisiensi dan mendorong prilaku pemburuan rente jika tidak dirancang dan dijalankan secara baik dan hati-hati.

 

Kriteria dan target tidak jelas

Pemerintah memang telah mengumumkan bahwa mobil dan motor listrik yang mendapatkan subsidi merupakan mereka yang telah memiliki TKDN di atas 40%, yaitu, Gesits, Volta, Selis, Hyundai, dan Wuling, serta subsidi akan langsung diberikan kepada para produsen. Namun, masih belum jelas mengenai kriteria dan target orang yang akan mendapatkan subsidi tersebut. Misalnya, bagaimana pembagian alokasi subsidi tersebut untuk tiap-tiap produsen?

Siapa saja orang yang berhak mendapatkan subsidi tersebut? Apakah subsidi itu akan diberikan kepada semua orang tanpa mempertimbangkan tingkat penghasilan dan lokasi tempat tinggal?

Apakah maksud dari satu NIK tidak dapat membeli dua kali itu artinya setiap orang hanya berhak mendapat sekali insentif untuk setiap kategori kendaraan atau untuk seluruh kategori kendaraan?

Ketidakjelasan tersebut bukan hanya akan menggagalkan kebijakan itu mencapai tujuannya, tapi juga berpotensi menciptakan distorsi pasar dan ekses negatif yang tidak diinginkan.

Pemberian subsidi yang tidak jelas dan terukur akan membebani perekonomian dan menciptakan ketidakadilan karena subsidi itu sebagian besar mungkin akan dinikmati mereka yang mampu, sementara bebannya akan ditanggung seluruh rakyat pembayar pajak.

Subsidi tersebut juga berpotensi memperparah polusi udara dan kemacetan di Indonesia. Itu disebabkan sebagian besar sumber energi listrik di Indonesia masih berasal dari energi fosil yang kotor, yaitu batu bara dan minyak bumi, dan adanya kendaraan listrik tidak berarti otomatis mengurangi keberadaan kendaraan bermotor konvensional.

Terakhir, ketidakjelasan bagaimana detail subsidi dalam bentuk tunai itu akan disalurkan berpotensi membuka peluang terjadinya korupsi dan penggelapan anggaran negara karena hal tersebut akan menyulitkan proses pengawasan dan evaluasi terhadap dampak dan keberhasilan pelaksanaan program tersebut.

Oleh karena itu, rancangan dan implementasi yang lebih jelas dan hati-hati dari subsidi kendaraan listrik itu sangat diperlukan guna menjamin efektivitas pencapaian tujuannya dan menghindari dampak negatif yang tidak diinginkan, seperti menambah kemacetan dan polusi udara, ketidakadilan, serta korupsi.

Pemerintah perlu segera menetapkan tujuan dan nilai subsidi yang terukur, target dan kriteria penerima subsidi yang jelas, serta mekanisme penyaluran dan sistem pengawasan dan evaluasi yang baik dari program itu.

Ketimbang pemberian subsidi tunai langsung yang memberatkan anggaran negara, mengganggu rasa keadilan, dan rentan praktek korupsi, pemerintah perlu mempertimbangkan alternatif kebijakan lain yang lebih efektif dan efisien, seperti pembangunan infrastruktur pengisian batre, insentif keringanan pajak, penciptaan peraturan dan iklim berusaha yang kondusif untuk pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia.

 

 

Baca Juga

Dok pribadi

Strategi Komunikasi Nothing, Terkait Eksplorasi dan Ekspor Pasir Laut

👤Gilang Gumilang, Dosen Fikom IISIP Jakarta 🕔Minggu 04 Juni 2023, 06:25 WIB
Harapan indah publik, khususnya terkait sosialisasi PP 26 Tahun 2023 ini, adalah segera disampaikan oleh...
Dok. Pribadi

Pancasila dan Moderasi Beragama

👤Agus Moh Najib Direktur Sosialisasi dan Komunikasi, BPIP RI 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 05:00 WIB
Di samping itu, ajaran agama di Indonesia, sebagaimana prinsip-prinsip semua agama, harus menjunjung tinggi nilai persatuan, kesatuan, dan...
Dok pribadi

Proporsional Tertutup Menghancurkan Asas Demokrasi

👤Faisal Arief Kamil, CEO Markdata Research & Consulting 🕔Jumat 02 Juni 2023, 16:20 WIB
Rencana yang diusulkan  kepada MK untuk mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup adalah langkah keliru dan berpotensi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya