Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pendulum Energi Hijau dan Energi Murah 

Todotua Pasaribu, Sekretaris Dewan Pakar Seknas Jokowi
18/10/2022 12:52
Pendulum Energi Hijau dan Energi Murah 
Todotua Pasaribu, Sekretaris Dewan Pakar Seknas Jokowi(MI/HO)

DALAM posisi sebagai Presidensi G20, salah satu program yang diangkat Indonesia adalah transisi energi. Dengan cara seperti itu,  Indonesia ingin memperlihatkan pada komunitas internasional, sebagai negara yang sedang gencar dan ambisius dalam memanfaatan energi terbarukan (renewable energi) secara masif.  

Sebuah media nasional, baru-baru ini, membuat laporan khusus tentang pemanfaatan – tegasnya pemilikan --  mobil listrik. Biaya kepemilikan mobil listrik selama lima tahun, lebih tinggi dibandingkan dengan mobil bermesin bakar (BBM). 

Harga mobil listrik  yang relatif masih mahal (kisaran harga Rp617,6 juta),  telah menghapus keunggulan biaya operasional harian yang jauh lebih rendah ketimbang mobil bakar. 

Namun, di akhir liputan, juga disebutkan bahwa pada saatnya akan ditemukan titik impas (Kompas, 6/10).

Pesan yang kita tangkap  dari laporan kepemilikan mobil listrik (electric vehicle) tersebut, adalah semacam “metafora” atau gambaran peta jalan transisi energi, yaitu butuh biaya besar di awal. 

Semisal dalam pemanfaatan energi surya, meskipun sumber energi surya bisa diperoleh secara gratis, namun dibutuhkan infrastruktur untuk mentransmisikan energi surya, dan untuk itu diperlukan investasi di awal, yang relatif berat bagi rakyat kebanyakan. 

Kontribusi pemda dan swasta 

Untuk mendorong percepatan transisi energi, yaitu optimalisasi pemanfaatan EBT (energi baru dan terbarukan), dibutuhkan dana besar, bahkan boleh disebut “jumbo”. 

EBT alami meliputi sinar matahari, angin, dan gelombang laut. Sementara ada juga yang hasil rekayasa, seperti gas metana baru (coal bed methane), batubaru tercairkan (liquifield coal), gasifikasi batubara (gasified coal), biomassa, biofuel dan biogas. 

Pendanaan untuk mendukung transisi energi, tentu tidak cukup bila hanya bersumber dari APBN. Dalam perhitungan BKF (Badan Kebijakan Fiskal) Kemenkeu, kebutuhan pendanaan untuk kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, rata-rata APBN hanya mampu mendanai sekitar 34% per tahunnya. 

Indonesia memerlukan dana sekitar Rp 254,4 triliun per tahun untuk membiayai pengembangan pembangkit listrik dari EBT sebesar 48,9 GW.

Pengembangan EBT di Indonesia  dapat hanya mengandalkan APBN, karena selain masalah kapasitas fiskal, ada sumber pendanaan lain yang belum optimal untuk digunakan, yakni bantuan pendanan internasional. 

Salah satunya dari Green Climate Fund (GCF),  entitas global untuk pembiyaan transisi energi di bawah naungan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), dengan kemampuan mobilisasi dana sekitar US$20,1 miliar.

Transisi energi merupakan salah satu program strategis yang bisa didanai oleh GCF, bagian mitigasi dampak perubahan iklim. Terlebih  komposisi EBT dalam bauran energi nasional sampai 2021, masih dalam kisaran 13%, dari target setidaknya 23% pada 2025.  

Indonesia perlu segera melakukan percepatan pengembangan EBT demi mencapai target bauran energi nasional, selaras dengan diplomasi iklim dalam KTT G20 di Bali dan COP 27 (KTT Perubahan Iklim) di Mesir, November mendatang.

Pihak lain yang bisa dilibatkan dalam transisi energi hijau, adalah pemda dan swasta. Kontribusi swasta dalam investasi hijau selama ini sebenarnya sudah berjalan. 

Agar investasinya dalam EBT bisa terus naik, perlu didorong lewat serangkaian insentif, seperti keringanan pajak, serta kepastian regulasi.

Kontribusi swasta utamanya dalam pemasangan PLTS atap. Ketika harga listrik dari PLTS semakin kompetitif dan teknologinya semakin efisien, pemasangan PLTS oleh swasta akan semakin masif. 

Pemasangan bisa dilakukan pada atap-atap pabrik, pusat perbenlajaan, gudang atau gedung-gedung besar. Terlebih PLTS atap tidak memerlukan pembebasan lahan, sehingga pemasangan instalasi bisa cepat dilakukan.

Sementara kontribusi pemda diharapkan dalam penyiapan SDM dan permodalan, terkait pengembangan EBT. Komunitas lokal di beberapa daerah sebenarnya sudah memanfaatkan EBT, namun dalam implementasinya menghadapi kendala terkait SDM dan permodalan. 

Saat ini tercatat sudah 20 provinsi yang mengeluarkan perda Rencana Umum Energi Daerah (RUED), yang merupakan turunan dari RUEN, sebagai acuan daerah dalam menjamin ketahanan energi hingga tahun 2050. Namun dalam praktik di lapangan sulit berjalan , mengingat transisi energi di daerah belum didukung anggaran yang memadai.

Selanjutnya adalah kontribusi dari perusahaan pembangkit listrik swasta (independent power producers), yang beberapa di antaranya juga mengoperasikan PLTU berbasis fosil. 

Kiranya IPP bisa cepat menyesuaikan dengan rencana strategis  nasional dalam transisi energi, untuk kemudian mengalihkan investasinya pada pembangkit energi hijau. Telah muncul paradigma bahwa investasi “hijau” (ramah lingkungan) adalah bisnis yang prospektif. Bisnis rendah karbon justru meningkatkan profit, dan berdampak positif pada performa korporasi.   

Menyiapkan energi murah

Dalam transisi energi, pengalaman India mungkin dapat dijadikan pembelajaran, berdasarkan kemiripan karakter, sebagai sesama negara berkembang dengan jumlah penduduk  besar, sehingga negara harus mampu menyediakan energi (khususnya tenaga listrik) bagi segenap rakyat, dengan harga terjangkau. 

Mirip dengan Indonesia, India juga menghadapi kelangkaan pasokan energi yang bersumber dari dalam negeri, sehingga harus mengimpor bahan bakar (minyak). 

Kemiripan berikutnya adalah soal besarnya ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, khususnya batubara (PLTU). 

India berhasil mempercepat perkembangan energi terbarukan melakukan serangkaian kebijakan dan insentif. 

Transisi energi di India mulai masif selepas COP 15 di Kopenhagen  (2009). Kebijakan dimaksud adalah kewajiban pemakaian ET bagi korporasi, dikenal sebagai RPO (renewable purchase obligation). 

Kebijakan berikutnya adalah penerapan instrument REC (renewable energy certificate), juga bagi korporasi, yang juga sudah mulai dilakukan di Indonesia, dengan PT PLN  sebagai operator.

Sejak transisi energi dicanangkan pada 2010, pada 2016, PLTU dan PLTD (diesel) menunjukkan tren menurun. Pada saat ini, India tercatat sebagai negara dengan pembangkit energi angin (PLTB, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu) terbesar keempat, dan memiliki salah satu ladang panel surya terluas di dunia. 

Pada 2017, kapasitas terpasang EBT sudah menduduki tempat kedua setelah PLTU. Secara singkat bisa dikatakan, reformasi sektor energi memerlukan perencanaan, waktu dan investasi.

Dalam hal pendanaan atau investasi, sebagaimana sudah disinggung di atas, bagi negara berkembang seperti Indonesia, diperlukan skema kontribusi internasional. 

Sebagaimana disampaikan Direktur Eksekutif Badan Energi Internasional (IEA) Fatih Birol, dalam sebuah pernyataan menjelang COP 27 (KTT Perubahan Iklim PBB), melalui kolaborasi internasional,  membuat transisi lebih cepat, lebih murah, dan lebih mudah bagi semua orang. 

Dari India pula, Indonesia bisa belajar tentang suplai dan distribusi energi (listrik) murah bagi rakyat. 

Dalam konteks ini, kita mengingat kembali, bagaimana keberhasilan India dalam diplomasi energi saat COP 26, November tahun lalu di Glasgow. 

Draft awal Pakta Glasgow menyebutkan, upaya menuju phase out atau penghapusan bertahap pembangkit listrik tenaga batubara (PLTU).  

Pada menit terakhir istilah phase out  diganti menjadi phase down atau penurunan bertahap atas desakan India yang didukung Tiongkok dan negara berkembang lainnya. 

India menolak penghentian pembangkit listrik tenaga batubara secara bertahap, karena setengah kebutuhan listriknya masih berasal dari PLTU berbasis batubara. 

Seperti Indonesia, India masih bergantung pada bahan bakar berbasis  batubara untuk pembangunannya, dan menjadi penentang penting negosiasi iklim global. Menghentikan secara bertahap tenaga batubara akan sangat memukul India dan negeri berkembang lainnya. 

Diterimanya istilah phase down batubara dalam kesepakatan KTT Iklim Glasgow, adalah kemenangan besar India dalam diplomasi internasionalnya. 

Di balik keberhasilan diplomasinya, India juga berhasil membuka persoalan nasional, kesenjangan energi, dan ketidakadilan penggunaan tenaga batubara oleh negara-negara maju selama ini. 

Sejak revolusi industri, negara-negara maju telah menggunakan batubara untuk menghasilkan listrik dan industrialisasi. Mereka telah menemukan pembangkit listrik batubara yang sangat mencemari lingkungan, sementara sekarang  setengah memaksa negara-negara berkembang  untuk  berhenti menggunakan PLTU,  berdasar argumentasi aksi iklim. 

Negara-negara berkembang akan menemui masalah besar bila tiba-tiba  berhenti menggunakan PLTU, karena belum memiliki akses yang adil terhadap pilihan energi bersih, seperti tenaga angin dan matahari.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik