Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Satu Tanah-Air di IKN Baru

Usep Setiawan, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, dan Ketua Dewan Eksekutif IKA Antropologi Unpad, Bandung
09/4/2022 15:00
Satu Tanah-Air di IKN Baru
Usep Setiawan(Dok pribadi)

BELUM lama ini penulis dan rombongan dari Kantor Staf Presiden berkesempatan meninjau langsung titik nol dari ibu kota negara (IKN) Republik Indonesia yang baru di Kalimantan Timur akan segera dibangun. Optimisme menggelora dalam kesadaan Indonesia maju di masa depan.

Kita masih ingat, prosesi kendi nusantara berupa penyatuan tanah dan air dari 34 provinsi di titik nol IKN yang baru oleh Presiden RI sebagai simbol persatuan Indonesia (14/3). Setelahnya, Presiden sempat berkemah semalam di lokasi IKN baru guna menandai dimulainya pembangunan ibu kota. Tanah adalah tempat bumi dipijak dan berkembangnya kehidupan. Air itu kekayaan alam yang menghidupi bumi dan manusia. Secara simbolik, penyatuan tanah dan air mengisyaratkan penyatuan jasmani-syariat dan ruhani-hakikat dari eksistensi bangsa dan negara Indonesia. 

Membangun IKN dimaksudkan membangun peradaban. Gubernur (atau wakil gubernur) pembawa tanah dan air dari provinsinya masing-masing mewujudkan kebersamaan dan kekompakan para pemimpin dari seluruh negeri dalam menyambut IKN. Targetnya, pada 17 Agustus 2024 Presiden Jokowi akan memimpin upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI di sana.

Sebelumnya, kesepakatan politik pemerintah dengan DPR telah diraih melalui pengesahan UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (15/2). UU ini tiupan peluit tanda dimulainya kepindahan IKN RI dari Kota Jakarta ke Kota Nusantara di wilayah Kalimantan Timur. UU ini menyatakan tujuan mewujudkan IKN yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan serta menjadi acuan pembangunan dan penataan wilayah lainnya.

Isu pertanahan

Presiden telah resmi melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Otorita IKN (10/3). Profesionalisme dan rekam jejak mumpuni dalam pengembangan kota dan wilayah menjadi pertimbangan utama penunjukan keduanya. Salah satu tahap penting pembangunan IKN adalah pengadaan tanahnya. Pengadaan tanah untuk zona inti dan zona pengembangan menjadi perhatian khusus Presiden saat memimpin rapat kabinet terbatas (10/3). Presiden meminta Kementerian ATR/BPN segera mengidentifikasi seluruh penguasaan dan pemilikan tanah yang akan terkena dampak pembangunan IKN. 

Presiden menyatakan, pemindahan IKN merupakan cara untuk melakukan pemerataan PDB ekonomi, sekarang ini PDB ekonomi 58% ada di Jawa, ketimpangan wilayah antara Jawa dan luar Jawa, dan padatnya populasi di Jawa yaitu 56% penduduk Indonesia ada di Jawa. IKN baru diarahkan untuk menghilangkan ketimpangan ini. Pasal 6 UU 3/2022 menyebutkan, IKN meliputi wilayah daratan seluas 256.142 hektare (ha), dan wilayah perairan laut 68.189 ha. Dari total luas tersebut kawasan IKN seluas 56.180 ha, dan kawasan pengembangan 199.962 ha. Adapun zona intinya 6.671 ha.

Status dan fungsi tanah untuk IKN secara eksisting adalah tanah negara di luar kawasan hutan, dan tanah di dalam kawasan hutan. Sebagian adalah area penggunaan lain selain hutan, tanah negara yang dikuasai badan usaha, dan klaim historis warga. Tanah yang statusnya kawasan hutan bisa dikonversi Kementerian LHK bagi Otorita IKN menjadi tanah IKN. Sedangkan yang di luar kawasan hutan, seperti HGU perkebunan dapat dialihkan Kementerian ATR/BPN kepada Otorita IKN. Pengaturan lebih lanjut pengadaan dan pengelolaan tanah IKN ini akan diatur dalam Perpres khusus di bawah UU 3/2022.

Pemerintah segera mengidentifikasi dan memverifikasi tanah-tanah di lokasi IKN yang ada dalam penguasaan berbagai pihak. Pemerintah terbuka menerima pengakuan/klaim penguasaan dan pemilikan tanah di seputar IKN. Otorita IKN bersama Kanwil BPN dan Gubernur Kaltim menerima klaim tersebut dan menyelesaikannya secara adil dan transparan.


Inklusif dialogis

Menurut UU 3/2022, keadilan dan kesetaraan adalah arah dan prinsip pembangunan dan pengembangan IKN. Keadilan dan kesetaraan mestilah bersifat inklusif yang mensyaratkan proses partisipatif dan demokratis dalam persiapan dan pelaksaannya. Inklusivisme dalam pembangunan IKN dilakukan terutama dengan komunitas masyarakat adat dan lokal yang berada di sekitarnya.

Presiden sudah membuka ruang dialog dengan tokoh dari komunitas masyarakat adat dan lokal, saat berkemping di lokasi IKN. Selanjutnya, Otorita IKN dan kementerian/lembaga yang menyiapkan dan melaksanakan pembangunan IKN harus melanjutkan dialog tersebut. Melalui dialog, aspirasi rakyat didengar. 

Bagaimana pun warga adalah pihak yang terlebih dahulu ada, tinggal dan memiliki tanah/wilayah tersebut sebelum menjadi IKN. Melalui dialog, pemerintah bisa menjelaskan maksud dan tujuan pembangunan IKN. Dapat ditawarkan dan dirundingkan solusi untuk perlindungan dan pengakuan hak-hak komunitas masyarakat adat.

Perspektif yang dikembangkan adalah menempatkan eksistensi masyarakat adat dan lokal lainnya sebagai tuan rumah yang dihargai dan diposisikan terhormat dalam IKN. Eksistensi masyarakat adat adalah pemilik wilayah adat yang diakui Konstitusi 1945 (Pasal 18b). Kerelaan komunitas masyarakat adat untuk 'melepaskan' sebagian wilayah adatnya untuk digunakan bagi kepentingan nasional yang lebih luas, menjadi target yang jadi harapan bersama. Tapi, tidak boleh ada pemaksaan dan penggusuran. 

Masyarakat adat yang wilayahnya terdampak pembangunan IKN dimohon dengan hormat untuk menjadikan wilayah adatnya menjadi bagian dari wilayah IKN sebagai pusat pemerintahan RI di masa depan. Kelak masyarakat adat menjadi pahlawan bangsa dan negara. Masyarakat jangan jadi penonton, apalagi korban IKN. Warga harus terlibat aktif sebagai subyek penerima manfaat dari kehadiran IKN. IKN harus menguntungkan rakyat sekitarnya.

Pendekatan persuasif dan dialogis menjadi pendekatan yang paling manusiawi dalam pembangunan. Pendekatan semacam ini penting dijalankan Otorita IKN dan kementerian/lembaga lainnya. Jangan bosan berdialog. Tak usah gengsi untuk persuasi. Dengar aspirasi rakyat. Rundingkan kepentingan bersama. Lalu putuskan kapan dan bagaimana pembangunan akan dijalankan. Inilah cara elegan yang dibanyangkan akan terjadi dalam pembangunan IKN.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya