Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Konflik Rusia-Ukraina, Hukum Internasional Bisa Apa?

Ogiandhafi z Juanda Advokat, dosen, dan pengamat hukum internasional & HAM Universitas Nasional, Direktur Treas Constituendum Institute, Master Hukum Internasional dan Keadilan Global Universitas Sheffi eld, UK
17/3/2022 05:15
Konflik Rusia-Ukraina, Hukum Internasional Bisa Apa?
(Ilustrasi)

PADA Kamis (24/2), Eropa terbangun dengan adanya berita tentang serangan militer Rusia ke Ukraina. Serangan dengan skala penuh tersebut dilancarkan ke sejumlah wilayah di Ukraina seperti Kyiv dan Kahrkiv. Hal tersebut dilakukan setelah adanya pengakuan Moskow terhadap dua wilayah di timur Ukraina, yaitu Luhansk dan Donetsk sebagai wilayah yang merdeka tiga hari sebelumnya.

Serangan konvensional menggunakan kekuatan bersenjata ini merupakan puncak ke-2 dari ketegangan yang terjadi antara Rusia dan Ukraina sejak pecahnya Uni Soviet pada 1991. Pada 2014, Rusia dan Ukraina juga terlibat konflik bersenjata di wilayah yang juga berada di bagian timur Ukraina, yaitu Krimea. Setelah adanya aneksasi atau pendudukan yang dilakukan Rusia terhadap Krimea pada tahun tersebut (lihat Resolusi Majelis Umum PBB 68/262), ketegangan antarkedua negara ini sempat 'membeku' dan pada akhirnya kembali mencair menjadi perang terbuka seperti yang sedang berlangsung saat ini.

Dengan kata lain, konflik Rusia-Ukraina ini tidaklah terjadi secara kebetulan dan tiba-tiba. Ada sejumlah faktor eksternal dan internal disertai alasan-alasan politis yang begitu kompleks menjadi sebab-musabab dua negara itu berada dalam pusaran konflik selama betahun-tahun lamanya. Yang terbaru ialah adanya keinginan pemerintah Ukraina bergabung dengan NATO seperti yang sudah dilakukan dua negara tetangganya, Polandia dan Rumania. Bagi Moskow, rencana Ukraina tersebut dianggap 'terlalu berani' karena dapat membahayakan dominasi militer dan hegemoni politik regional Rusia, khususnya di wilayah timur dan Pasifik Utara.

Jika itu benar-benar terlaksana, masuknya Ukraina kekeanggotaan NATO dianggap akan menjadi hambatan besar bagi ruang gerak geopolitik Rusia. Karena nantinya posisi militer NATO akan benar-benar berada langsung dengan perbatasan Rusia. Dalam kacamata Rusia, itu akan sangat membahayakan kepentingannya. Saat ini situasi di Ukraina begitu mengkhawatirkan. Serangan militer yang dilakukan Rusia telah menyebabkan terjadinya pengungsian besar-besaran dan hilangnya ratusan nyawa penduduk sipil Ukraina yang tidak bersalah. Tidak hanya itu, krisis Rusia-Ukraina ini juga telah menghadirkan instabilitas dan bencana ekonomi serta geopolitik di seluruh kawasan.

Bagi Ukraina, apa yang dilakukan oleh Rusia ini tak sedikit pun dapat dicerna dengan akal sehat. Tindakan tersebut tidak hanya menghadirkan tragedi yang memilukan bagi penduduk Ukraina, tetapi juga telah memicu ancaman paling serius bagi perdamaian dan keamanan khususnya di wilayah Eropa. Meskipun telah banyak negara di dunia yang tegas mengutuk dan mengecam tindakan Rusia ke Ukraina, sama sekali tidak dapat menghentikan Rusia untuk terus bermanuver.

 

Aturan internasional

Hingga saat tulisan ini dibuat, Rusia masih terus melancarkan serangan militernya ke wilayah Ukraina. Konsekuensi dari serangan tersebut sangatlah besar yang menyebabkan kehancuran begitu masif pada sejumlah infrastruktur vital dan penting di Ukraina, termasuk di dalamnya fasilitas-fasilitas publik yang bukan merupakan objek militer.

Kebijakan politik Rusia untuk mengambil tindakan militer ke wilayah Ukraina dengan menggunakan Pasal 51 Piagam PBB tentang Hak Pembelaan Diri (right to self-defence ) sama sekali tidak didukung fakta, argumentasi, atau dasar hukum yang sah dan jelas. Serangan tersebut justru pelanggaran terang-terangan terhadap kedaulatan negara dan integritas teritorial Ukraina, yang tidak sedikit pun dapat dibenarkan.

Hal tersebut bertentangan dengan prinsip dan ketentuan yang terdapat di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), dan Pasal 2 ayat (4) yang semuanya secara eksplisit mengakui kedaulatan sebagai hal utama dalam hubungan internasional. Selain itu juga menyerukan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional melalui pembatasan penggunaan kekerasan bersenjata terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun.

Tidak hanya itu, tindakan Rusia juga merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah aturan hukum internasional kontemporer lainnya seperti hukum humaniter internasional dan HAM internasional, termasuk juga moralitas internasional. Lebih jauh lagi dalam hukum internasional, tindakan Rusia terhadap Ukraina di Krimea pada 2014 dan apa yang dilakukannya pada saat ini telah dapat dikualifikasikan sebagai tindakan agresi (act of aggression), baik dalam arti teknis maupun substantif.

Definisi agresi yang telah dibingkai Majelis Umum PBB pada 1974 sebagai 'serangan oleh angkatan bersenjata suatu negara atas wilayah negara lainnya, atau pendudukan militer atau pencaplokan dengan penggunaan kekuatan bersenjata terhadap wilayah atau bagian negara lainnya'. Tindakan Rusia baik di Krimea 2014 maupun di Ukraina saat ini telah mewakili kriteria yang diuraikan dalam definsi tersebut.

Selanjutnya, secara objektif juga dapat dikatakan bahwa serangan militer tersebut juga terindikasi sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap standar hukum humaniter internasional. Serangan di hampir seluruh negeri Ukraina yang telah menewaskan lebih dari 550 penduduk sipil yang tidak bersalah berdasarkan laporan dari Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), merupakan pelanggaran langsung terhadap konvensi Jenewa 1949. Khususnya konvensi Jenewa IV yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan kepada warga sipil.

Serangan itu juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 51 ayat (5) huruf (b) Protokol Tambahan I Tahun 1977, yang melarang segala macam bentuk serangan yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil, cedera pada warga sipil, dan kerusakan objek sipil.

 

Menjaga optimisme

Terlepas dari analisis hukum tersebut, serangan militer Rusia ini harus segera dihentikan. Namun, yang menjadi pertanyaan, mekanisme seperti apa yang dapat dilakukan ketika masyarakat internasional tidak punya banyak pilihan? Karena gelombang kecaman dan tekanan global serta sanksi internasional dari masing-masing negara terhadap Rusia, tampaknya tidak berimplikasi apa pun terhadap penghentian serangan tersebut.

Dewan Keamanan PBB nyatanya tidak berdaya melaksanakan mandat dari Bab VII Piagam PBB untuk dapat mengambil tindakan dalam rangka memelihara perdamaian dan keamanan dunia. Rusia dapat menggunakan hak veto yang dimiliki terkait segala bentuk rancangan resolusi mengutuk serangan terhadap Ukraina. Hal tersebut juga menjadi bukti terbaru bahwa veto menjadi suatu kelemahan tertentu dari hukum internasional kontemporer dalam 'menindak'. Karena sebelumnya juga banyak tindakan serupa yang dilakukan negara besar terhadap negara lainnya seperti krisis Israel-Palestina yang tidak mampu diselesaikan hingga hari ini.

Desain politik tentang hak veto tersebut perlu direformasi. Tujuannya untuk mencegah tindakan lain di masa depan yang dilakukan oleh negara pemegang hak veto dan negara sekutunya, yang dapat mengancam keamanan dan perdamaian internasional. Hal itu harus dijadikan perhatian serius, jangan sampai keberadaan hak veto itu kontraproduktif dengan tujuan pendirian PBB dan membuat negara-negara adidaya kebal terhadap segala tindakannya yang dapat mengancam keamanan dan perdamaian internasional.

Selanjutnya, Ukraina juga dapat 'melembagakan' krisis ini ke Mahkamah Internasional (ICJ) melalui mekanisme provisional measures. Namun, jika keputusan ICJ ternyata menguntungkan Ukraina, penegakan keputusan itu masih memerlukan dukungan Dewan Keamanan PBB, dan hal tersebut rasanya tidak mungkin akan terjadi.

Terlepas dari segala keterbatasan dalam sistem dan penegakan hukum internasional tersebut, optimisme akan adanya penyelesaian terhadap krisis Rusia-Ukraina ini harus terus dijaga. Masyarakat internasional harus bisa memainkan perannya membantu meredakan krisis, termasuk menggunakan pengaruh dan kekuatan diplomatik untuk terus mendorong Rusia-Ukraina menuju gencatan senjata dan perdamaian atas dasar kemanusiaan.

Pada akhirnya, sebagai penutup, masyarakat internasional harus terus berharap Rusia mau mendengarkan suara kolektif masyarakat internasional agar menghentikan tindakan militer. Rusia juga diharapkan kembali pada prinsip-prinsip dasar pengakuan terhadap kedaulatan suatu negara dan menempatkan kembali perdamaian dan ketertiban internasional sebagai prioritas yang paling utama. Semoga.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya