Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) sebagai salah satu pelaku kekuasaan negara dalam sistem ketatanegaraan pascaamendemen UUD Negara RI 1945 telah menegaskan tekad mereka mewujudkan wajah baru dunia peradilan dengan visi menegakkan keadilan dan konstitusi melalui peradilan modern dan tepercaya. Peradilan modern ialah upaya mewujudkan konsep peradilan cepat, mudah, atau sederhana, dan berbiaya murah sesuai dengan asas peradilan yang termuat dalam UU Kekuasaan Kehakiman (UU No 48/2009).
Sejalan dengan peran MK, yaitu memperkuat demokrasi di Indonesia, relevansi tegaknya konstitusi dan keadilan dengan modernisasi peradilan telah menjadi perhatian serius. Dengan harapan dapat mewujudkan efisiensi serta mencegah terjadinya praktik koruptif dan manipulatif, strategi yang memanfaatkan perkembangan teknologi serta revolusi digital untuk mendukung pembangunan sistem peradilan konstitusi di Indonesia sudah seharusnya ditinjau dengan komitmen penuh oleh MK.
Berbagai negara di dunia sudah mulai mengeksplorasi kegunaan machine learning (ML) dan kecerdasan buatan (AI) dalam sistem peradilan modern. Pada 2021, Mahkamah Agung India untuk pertama kalinya meluncurkan portal penelitian berbasis AI yang disebut Supreme Court Portal for Assistance in Court Efficiency (Supace). Portal itu dibuat dengan maksud untuk memanfaatkan ML yang dirancang untuk mempermudah aktivitas riset yang dilakukan para hakim karena mampu mengumpulkan fakta dan hukum yang relevan untuk membantu para hakim dalam mengambil keputusan.
Di beberapa negara maju lainnya juga telah dikembangkan tata laksana peradilan modern, seperti yang dilakukan The International Consortium for Court Excellence dengan konsep Kerangka Kerja Internasional untuk Keunggulan Peradilan (International Framework of Court Excellence). Beberapa unsur yang terkandung dalam bidang keunggulan peradilan itu ialah sumber daya kerja peradilan, infrastruktur persidangan dan proses pengadilan, serta layanan pengadilan yang terjangkau dan mudah diakses.
Saat ini, penyelenggaraan tata laksana peradilan modern telah diterapkan dalam beberapa mekanisme beperkara di MK. Konsep smart court di MK antara lain diwujudkan melalui implementasi teknis administrasi peradilan berbasis teknologi informasi seperti pengajuan permohonan secara daring, pemanggilan para pihak dan pemberitahuan persidangan secara digital, sistem persidangan jarak jauh melalui aplikasi platform daring maupun hibrida (mini-courtroom), penyampaian dokumen termasuk salinan putusan kepada para pihak melalui surat elektronik secara daring, dan sistem perisalah bahkan minutasi dokumen perkara secara elektronik. Meski demikian, perjalanan menuju akselerasi modernisasi sistem peradilan yang efisien di lingkungan MK masih belum selesai.
Sumber data
Seiring dengan digitalisasi dan publikasi putusan pengadilan, big data analysis dalam domain hukum menjadi suatu hal yang mungkin dilakukan. Informasi dan data penanganan perkara merupakan hal yang sangat strategis keberadaannya, yang telah sedemikian terakumulasi sehingga dapat menjadi sumber data yang substantif dan kaya akan informasi. Dengan menggunakan ML, sistem komputer dapat dikembangkan untuk berperan dalam mendukung, tetapi tidak menggantikan, para hakim dalam melakukan riset sebelum mengambil keputusan.
AI mampu, dalam beberapa kasus, memprediksi hasil putusan pengadilan. Dengan demikian, dengan kemajuan AI, metode ML dapat berfungsi sebagai alat rekomendasi dan pendukung pengambilan keputusan dalam sistem peradilan, tanpa menciptakan intervensi terhadap kewenangan dan independensi hakim dalam menjatuhkan putusan.
Hasil yang dicapai dapat membantu menghemat waktu para hakim, meningkatkan produktivitas peradilan untuk menciptakan sistem keadilan yang terjangkau, dapat diakses, hemat biaya, dapat diprediksi, dipercaya, dan transparan. Strategi itu bukanlah tidak mungkin untuk dikaji, dieksplorasi, dan diterapkan dengan dasar eksperimen oleh MK.
Terlepas dari kemampuan yang sangat menjanjikan, AI dan ML ialah teknologi yang memiliki batasan-batasan yang inheren. Batasan utamanya ialah berkaitan dengan karakteristik inheren dari ML yang sangat bergantung pada ketersediaan data, yaitu data yang ekstensif dalam jumlah besar, akurat, dan tidak bias. ML secara inheren beroperasi berdasarkan data historis. Oleh sebab itu, eror dan bias dapat memiliki efek domino yang signifikan dalam sistem AI dan ML, mustahil untuk dapat menghindar dari setiap bias atau eror yang ada dalam sumber data.
Selain itu, kurangnya data yang representatif dapat menghambat proses pembelajaran mesin. Meskipun hasil kasus yang diadili di MK pasti berujung pada putusan MK yang akan bersifat publik (yakni tidak dimungkinkannya penyelesaian secara privat dan rahasia seperti pada kasus perdata), ukuran sampel data akan tetap menjadi faktor pencapaian keandalannya secara statistik.
Kompleksitas proses bekerja dengan AI dan algoritma ML tidak dapat mendiskreditkan kegunaannya, yang jika dimanfaatkan secara hati–hati dan dengan etis, memiliki potensi signifikan dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem peradilan. Dalam mewujudkan cita–cita MK sebagai peradilan modern, MK dituntut untuk dapat beradaptasi dengan dunia teknologi seperti AI dan ML.
Namun, penerapannya sepatutnya didahului dengan fase studi komprehensif dan pengujian secara ketat terhadap sistem itu sendiri. Sistem integrasi data KPU dan Bawaslu dengan MK dapat sangat membantu dalam proses, demikian pula halnya integrasi data DPR sebagai lembaga legislatif, yakni pembuat undang-undang bersama presiden melalui Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Sekretariat Negara, yaitu berupa peningkatan aksesibilitas baik terhadap dokumen maupun informasi perihal pembahasan undang-undang, naskah akademis, dan data lainnya yang terkait.
Proses uji coba dan eksperimen dapat dimulai secara terkendali dengan tujuan untuk mulai menemukan pola dan korelasi serta membangun pedoman untuk mulai menerapkan sistem/struktur database yang konsisten agar metode ML dapat didewasakan dengan lebih baik. Semua hal itu penting untuk membangun sistem peradilan yang melayani warga negara secara kredibel.
Pada akhirnya, mengutip Ketua Mahkamah Agung India saat meluncurkan Supace, “AI akan membawa harapan baru untuk mendorong kepercayaan publik terhadap lembaga kita.”
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim.
EMPAT hakim dan satu panitera yang terjerat dugaan suap menandakan belum tuntasnya agenda reformasi peradilan. Presiden Prabowo Subianto pun harus turun tangan membenahi masalah tersebut.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengaku prihatin melihat kasus suap yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim terkait putusan lepas
Arahan Prabowo kepada para hakim untuk memberikan 'back-up' ke pemerintah merupakan bentuk intervensi langsung yang mencederai prinsip check and balances.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) meminta KUHAP yang saat ini berlaku direvisi total.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved