Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
Kalau menyebut kata reuni, sebetulnya bukan sesuatu yang luar biasa. Banyak di antara kita yang begitu akrab dengan reuni. Menyitat Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, reuni berarti pertemuan kembali (bekas teman sekolah, kawan seperjuangan, dan sebagainya), setelah berpisah cukup lama.
Jadi, kalau sejak pekan lalu terdengar rencana akan digelar Reuni 212, itu sih sah-sah saja. Karena reuni enggak mesti buat mereka yang pernah sekolah, atau kuliah. Terlebih bila merujuk pada pengertian dari KBBI.
Sehingga kalau kemudian Steering Committee Reuni 212 Slamet Maarif menegaskan, pihaknya akan tetap menggelar reuni di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat dan Masjid Az Zikra, Sentul, Jawa Barat pada Kamis 2 Desember, itu pun sah-sah juga.
Sama sah juga kalau kemudian Polda Metro Jaya tidak mengizinkan reuni tersebut. Slamet menuturkan ajang Reuni 212 tidak perlu izin, karena merujuk Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Berdasarkan regulasi, cukup pemberitahuan, bukan izin. Dan koordinator lapangan sudah melayangkan pemberitahuan ke Polda Metro Jaya. Penegasan Slamet memang benar, karena untuk menyampaikan pendapat di muka umum enggak perlu lagi izin. Sangat berbeda pada masa lalu yang segala sesuatu harus ada izin.
UU itu memang tidak secara spesifik mengatur mengenai perizinan. Pasal 10 ayat 1 menyebutkan, penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
Pasal 2 menyebutkan, pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok. Ayat 3 menyebutkan, pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat,
Ayat 4 menyebutkan, pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Secara gambling peraturan perundangan telah menjustifikasi Reuni 212 bisa memenuhi syarat dan tidak melanggar aturan.
Tapi, jangan lupa, ada aturan lain yang secara spesifik mengatur masalah model beginian. Yaitu Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya, dan pemberitahuan kegiatan politik.
Pasal 5 berbunyi, setiap penyelenggara kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum wajib memiliki surat izin. Kemudian pasal 6 ayat 1 menegaskan, untuk memperoleh surat izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada pejabat Polri yang berwenang di daerah hukum kepolisian, tempat kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya dilaksanakan, paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan,
Kemudian ayat 2 menyebutkan, dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berskala nasional, setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Kapolri paling lambat 21 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
Nah, kalau dilihat dari konteks aturan perundangan, pernyataan Slamet Maarif sudah memenuhi poin yang mana? Kalau kemudian cuma sekadar silaturahim, ya enggak usah pakai izin. Tetapi ini kan sudah lama diworo-woro kalau mereka akan melakukan Reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Lha, publik juga masih belum hilang ingatan kok bagaimana kegiatan aksi 212 di masa lalu. Belum lagi aksi-aksi lanjutan setelah itu. Dalam hal ini, sikap aparat keamanan bisa dipahami bahwa tidak ada yang bisa menjamin aksi yang melibatkan massa besar, tak berujung ricuh, kendati diberi label aksi superdamai yang mengusung tuntutan bela ulama atau ganyang koruptor. Mungkin peserta bisa damai, tapi siapa yang menjamin tak ada provokator yang akhirnya bisa membuat masalah serius?.
Kalau akhirnya pihak Masjid Az Zikra pun tak memberi izin, boleh jadi mereka sedang berduka karena Muhammad Ameer Azzikra, putra mendiang Arifin Ilham baru saja wafat pada Senin 29 November dinihari. Kendati aksi itu juga dibalut untuk mendoakan Ameer, tapi hal itu tak menggoyahkan pengurus masjid. Kalau emang niat mendoakan, kan bisa dari rumah.
Kalau dalam penjelasan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Polda Metro Jaya tidak mengizinkan karena panitia tidak mendapatkan rekomendasi Satgas Covid-19, yang menjadi salah satu syarat menggelar aksi. Bahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun segendang sepenarian dengan Polda Metro Jaya.
Zulpan menyebut, untuk melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda dan Monas, izin tersebut langsung di bawah arahan Pemprov DKI Jakarta. Tapi harus mengantongi rekomendasi Satgas Covid-19.
Yang menjadi pertanyaan sebenarnya, kenapa harus menggelar reuni dengan mengundang massa di saat ini? Apakah reuni ini begitu urgent? Apakah enggak sebaiknya ditunda sampai Covid-19 bisa diajak berdamai? Bila peserta maupun panitia tidak percaya ataupun takut terhadap Covid-19, jangan masyarakat lebih luas menjadi ketakutan karena melihat kerumunan yang jumlahnya besar.
Masyarakat memiliki hak untuk bersuara bahkan bersikap kritis terhadap pemerintah. Itu adalah hakikat dari demokrasi. Semua pasti mendukung kalua pemerintah wajib dikritisi. Pemerintah enggak boleh dibiarkan jalan sesuka hati karena bisa berujung pada tirani. Akan tetapi, masyarakat umum, seperti juga massa Reuni 212, tentunya punya hak sama di DKI Jakarta. Mereka punya hak hidup damai tanpa dibalut rasa ketakutan.
Ditambah pandemi masih belum berakhir dan kini sudah ada varian baru bernama omicron yang tak kalah ganasnya. Kenapa enggak mencoba menarik simpati dengan aksi yang simpatik. Setahu saya sih reuni itu saat untuk berbagi keceriaan, berbagi cerita, sambil tertawa, bercanda, bercerita masa lalu yang lucu-lucu untuk dikenang bareng-bareng. Orasi yang disampaikan dalam reuni itu juga isinya tentang kelucuan seperti stand up comedy. Siapa saja boleh berorasi.
Apalagi, sekarang ada fasilitas aplikasi online atau daring. Banyak aplikasi yang bisa dan sudah lazim digunakan. Gratis pula. Jadi, semua bisa ngobrol pakai fasilitas itu juga asik tanpa perlu menggelar kerumunan dan pasti tidak perlu ada urus izin apapun sepanjang memiliki kuota paket data. Atau mungkin pemahaman kita tentang reuni berbeda?
Kasus nebeng jet pribadi ini seharusnya dijadikan pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap dugaan-dugaan penyalahgunaan wewenang atau trade of influence lainnya yang mungkin diterima Kaesang
Masalahnya, bukan kali ini saja pejabat di Kementerian Keuangan bergelimang harta yang tak sesuai profil penghasilannya.
Sebetulnya, kami paham bahwa Megawati memiliki maksud yang baik. Jika diperhatikan lebih seksama Megawati juga tidak keberatan dengan adanya pengajian.
Namun untuk saat ini, LaNyalla lebih baik ikut memikirkan dulu dan bertindak negarawan, bagaimana agar perpolitikan nasional saat ini berjalan kondusif
Masyarakat Desa Narukan saat menghadapi pilkades mengaku menemukan pihak tertentu yang ingin menyuap mereka agar mencoblos lawan Gus Umar.
Artinya, Prabowo bisa mencatat sejarah baru bagi Indonesia karena merupakan kali keempat ia menjadi calon presiden.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved