Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

MUI sudah Seharusnya Jadi Jangkar Moderatisme

Eko Suprihatno, Jurnalis Media Indonesia
21/11/2021 05:00

DETASEMEN Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang yang disangka terlibat terorisme. Mereka adalah Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad.

Mereka diduga terlibat dengan kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI). Mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, seperti ditegaskan Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, Selasa (16/11).

Ketiga tersangka ini ditangkap di tempat terpisah di Bekasi, Jawa Barat, Selasa 11 November 2021. Menurut keterangan polisi, mereka memiliki peran penting di organisasi JI. 

Farid Okbah dan Ahmad Zain An-Najah, merupakan Dewan Syura JI. Bahkan mereka juga tergabung di lembaga Amil Zakat BM Abdurrohman bin Auf, atau Laz-Aba, sebagai Dewan Syariah, Laz-Aba diduga merupakan yayasan yang terafiliasi dengan JI dan bertugas mengumpulkan dana dari masyarakat. Kemudian Anung Al-Hamad adalah anggota Perisai Nusantara Esa di 2017. Perisai Nusantara Esa adalah sayap organisasi JI. 

Penangkapan sejumlah orang ini tak pelak membuat publik terhenyak. Pasalnya, Ahmad Zain merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Bahwa MUI terkejut, itu tak bisa dibantah. Sebab hal tersebut menyangkut kredibilitas pengurus organisasi ulama ini. Itu sebabnya Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mendesak Densus 88 menjelaskan secara detil terkait penangkapan ketiga orang tersebut.

Tuntutan yang wajar kok. Karena dalam pandangan Anwar, koleganya itu dianggap ulama antitindak kekerasan. Kalau polisi enggak memberi penjelasan, bisa-bisa framing yang berkembang akan mencoreng nama baik pemerintahan Joko Widodod karena bisa dinarasikan melakukan kriminalisasi ulama. Narasi yang berkembang selama ini memang selalu lekat dengan kriminalisasi. Tapi yang pasti, aparat keamanan dalam bertindak tentu tak asal tangkap tanpa ada bukti pendukung. 

Kalau dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, mengkriminalisasi itu berarti menjadikan atau memperlakukan seseorang, lembaga, dan sebagainya, sebagai pelaku tindak pidana. Dalam konteks ini, benarkah ada kriminalisasi terhadap ulama?. Biarkan saja hukum yang bicara seperti yang diungkapkan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.

Bahkan MUI sudah menegaskan organisasi tidak terkait dengan dugaan terorisme ketiga orang tersebut karena itu merupakan urusan pribadi mereka, seperti dinyatakan Ketua Umum MUI Miftahul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan, Rabu 17 November.

MUI memang harus menegaskan hal itu, karena mereka pasti kena getahnya ketika ada anggota pengurus yang terlibat tindak pidana terorisme. Terlebih selama ini terorisme lebih sering menyangkut tentang Islam. Padahal Islam tidak pernah membenarkan aksi terorisme.

MUI menegaskan komitmen mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindakan terorisme. Serahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum untuk bekerja profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kalau kemudian MUI memutuskan untuk segera melakukan profiling internal terhadap seluruh anggotanya, memang sudah seharusnya dilakukan. Pasalnya, tudingan bahwa Islam menjadi pihak yang kerap dituding melakukan aksi terorisme bukan hal baru. Bahkan sejumlah pihakpun seperti mengidap islamofobia.

Apakah ini berarti MUI kecolongan? Tentu tak mudah menuding seperti itu. Sebab seperti kata Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI Muhammad Makmun Rasyid, MUI menjadi wadah berkumpulnya banyak sosok dari berbagai organisasi massa Islam. Bahkan MUI juga pernah mengakomodasi sosok dari kelompok yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

Sejumlah pihakpun menilai intoleransi, radikalisme, dan terorisme telah menyusup secara sistemis ke berbagai institusi sosial, keagamaan, bahkan institusi pemerintahan serta BUMN. 

Sebelumnya, melalui sejumlah aktor, organisasi keagamaan ini dianggap telah menjadi booster yang efektif bagi menguatnya intoleransi di indonesia. Fatwa-fatwa atas berbagai aliran dan pandangan keagamaan serta peristiwa tertentu yang dengan simplistis dianggap sebagai penodaan agama, telah melegitimasi praktik intoleransi, diskriminasi, dan persekusi terhadap warga negara, dan kelompok-kelompok keagamaan tertentu. Itu kata Ketua Setara Institute Hendardi, Kamis (18/11). 

MUI yang seharusnya jadi jangkar moderatisme Islam lalai dengan membiarkan sosok bermasalah jadi bagian dari struktur MUI, bahkan di komisi fatwa, suatu komisi yang selama ini memproduksi fatwa-fatwa keagamaan.

Terorisme tak bisa dipandang sebelah mata, tak bisa juga dikaitkan dengan agama tertentu. Terorisme menjadi musuh bersama. Cobalah untuk tak mudah menjadikan orang berbeda pandangan, beda sikap, beda pemikiran, sebagai musuh.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik