Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Menebak Ujung Jalan Rachel Vennya

Eko Suprihatno, Wartawan Media Indonesia
28/10/2021 20:00
 Menebak Ujung Jalan Rachel Vennya
Eko Suprihatno,(MI/Vicky)

POLISI bertindak cepat ketika sudah mendapatkan sejumlah keterangan dan juga alat bukti terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan selebgram Rachel Vennya. Bahkan gelar perkara pun sudah selesai dan polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Artinya, bukan mustahil Rachel Vennya dan dua koleganya Salim Nauderer serta Maulida Khairunisa bisa terjerat kasus pidana yang berujung masuk bui bila terbukti bersalah. Namun semua itu baru terjawab ketika sudah masuk pengadilan. Kalau saja pada 11 Oktober 2021 tak ada informasi di media sosial hasil dari tangkapan layar bahwa dia tak kabur dari karantina di Wisma Atlet, tentulah ceritanya akan beda. Sejatinya dia harus karantina di hotel berbayar dan bukan Wisma Atlet.

Rachel yang baru pulang dari New York, AS harusnya menjalani karantina selama delapan hari sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Tapi baru tiga hari dia sudah hengkang dan hal itu terungkap dari aktivitasnya di media sosial.

Pada 13 Oktober 2021 Kapendam Jaya Kolonel (Arh) Herwin BS menyatakan Rachel bisa kabur dari karantina karena dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. Dua anggota TNI tersebut sudah dinonaktifkan dari satuan tugas dan dikembalikan ke kesatuan masing-masing.

Hari-hari berikutnya tentu bukanlah saat yang nyaman bagi mereka, karena polisi sudah pasti menyiapkan panggilan untuk dimintakan keterangan lagi. Itu artinya, pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan dalam tahap penyelidikan sudah meningkat menjadi penyidikan pada Rabu (27/10).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan kalau ibu dua anak tersebut dipersangkakan dengan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ancaman hukuman satu tahun penjara. (Media Indonesia 28/10).

Bagi sebagian orang tentulah tak peduli apa yang dimaksudkan penyelidikan atau penyidikan. Mengingat dua hal tersebut sepintas mirip. Di Pasal 1 angka 5 UU Nomor 8 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Dalam konteks ini, kepolisian memang menggali informasi dan juga berbagai keterangan serta bukti yang dibutuhkan. Ini merupakan langkah awal saja. Sebab dari sini nanti statusnya bisa meningkat menjadi penyidikan. Sedangkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Kalau sudah sampai pada tahap ini sangat mungkin status hukum Rachel Vennya dan kawan-kawan berubah. Bisa menjadi tersangka atau bahkan sebaliknya. Semua tergantung dari keterangan-keterangan dan juga adanya alat bukti. Bila sudah ditetapkan menjadi tersangka, bukan berarti kiamat bagi Rachel karena proses hukumnya juga masih panjang.

Bila akhirnya proses penyidikan rampung dan status tersangka sudah ditetapkan karena ada bukti permulaan yang cukup, paling sedikit dua alat bukti, semua akan diserahkan kepada penuntut umum (kejaksaan). Penuntut umum mesti meneliti lagi berkas-berkas dari kepolisian. Apakah nama-nama tersangka sudah benar, bagaimana barang buktinya, saksi-saksi, hingga penerapan pasal-pasal yang disangkakan.

Makanya kita kemudian mengenal ada kode-kode yang lumayan familiar seperti P-19 dan P-21. Kalau P-19 itu artinya pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi kembali. Pengembalian dilakukan karena penuntut umum ketika memeriksa ternyata masih ada yang kurang lengkap. Jadi, tugas kepolisian untuk memenuhi lagi apa yang diminta penuntut umum. Sedangkan kalau P-21 artinya semua sudah lengkap dan tinggal diajukan ke pengadilan untuk ditetapkan jadwal persidangan. Singkat cerita, seperti inilah kira-kira perjalanan Rachel Vennya dan kawan-kawan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya