Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Menunggu Vaksinasi, PTM Ditunda?

Hendarman Analis Kebijakan Ahli Utama/Plt Kepala Pusat Penguatan Karakter, Kemendikbudristek
07/9/2021 05:00
Menunggu Vaksinasi, PTM Ditunda?
Hendarman Analis Kebijakan Ahli Utama/Plt Kepala Pusat Penguatan Karakter, Kemendikbudristek(Dok. Istimewa)

TAMPAKNYA keinginan banyak orangtua agar anak mereka segera memulai pembelajaran tatap muka (PTM) masih harus menghadapi sejumlah keberatan. Padahal, sudah banyak daerah yang membuka sekolah dengan merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diterbitkan setahun yang lalu.

Salah satu keberatan dalam bentuk somasi dari Aliansi untuk Pendidikan dan Keselamatan Anak berisikan enam tuntutan. Mereka memberikan waktu 14 hari untuk memenuhi tuntutan sebelum sekolah diperkenankan dibuka kembali.

Keenam tuntutan tersebut: pertama, membuka data positivity rate di setiap daerah secara transparan. Kedua, melakukan percepatan vaksinasi dan memastikan segera tercukupinya kuota vaksin bagi seluruh anak usia 12-17 tahun di Indonesia. Ketiga, mewajibkan kepada seluruh satuan tingkat pendidikan agar peserta didik yang belum menerima vaksin untuk tetap melakukan pembelajaran secara daring.

Selanjutnya, keempat, melakukan tinjauan lapangan terhadap seluruh satuan tingkat pendidikan terkait kepatuhan syarat-syarat penyelenggaraan pembelajaran tatap muka berdasarkan rekomendasi WHO dan Ikatan Dokter Anak Indonesia. Kelima, menghentikan pembelajaran tatap muka pada satuan tingkat pendidikan yang tidak mematuhi rekomendasi tersebut secara akumulatif. Keenam, menghentikan seluruh rangkaian pembelajaran tatap muka pada seluruh satuan tingkat pendidikan di Indonesia apabila terdapat satu sekolah yang terkonfirmasi menjadi klaster covid-19.

 

Data PTK dan peserta didik sudah vaksinasi

Data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang sudah divaksinasi di 34 provinsi per 1 September 2021 tercatat 2.920.291 orang (54.41%) dari total sebanyak 5.366.883 orang. Dari yang sudah divaksin, 1.176.876 orang baru vaksin pertama dan 1.743.415 sudah divaksin lengkap. Masih ada yang belum divaksin karena NIK tidak ditemukan (1.211.088 orang). Sisanya 1.235.504 orang sedang dalam proses pemadanan data.

Di wilayah Jawa dan Bali, tingkat persentase pelaksanaan vaksinasinya ialah Banten 51,20%, DKI Jakarta 58,41%, Jawa Barat 56,55%, Jawa Tengah 62,29%, DI Yogyakarta 65,73%, Jawa Timur 62,77%, dan Bali 64,07%. Persentase tervaksinasi gabungan dari vaksin ke-1 dan sudah divaksinasi lengkap. Dua provinsi terendah pencapaiannya yaitu Maluku Utara (18,89%) dan Maluku (24,75%).

Untuk kabupaten/kota, pencapaian vaksinasi di Provinsi Banten masih di bawah 60%, DKI di atas 56%, 3 kabupaten di Jabar di bawah 50%, Jawa Tengah ada 1 kabupaten di bawah 40%, DIY di atas 60%, tiga kabupaten di Jawa Timur masih di bawah 40%, dan 1 kabupaten di Bali di bawah 60%.

Pada beberapa kabupaten/kota terdapat pencapaian vaksinasi di bawah 20%, yakni di Aceh, Bengkulu, Maluku Utara, dan Maluku. Bahkan, beberapa daerah di Papua dan Papua Barat masih di bawah 10%. Bagaimana dengan siswa?

Data secara lengkap siswa yang sudah divaksin per provinsi dan kebupaten/kota belum ada. Yang ada, untuk kelompok 12-17 tahun bersumber dari Kementerian Kesehatan melalui tautan https://vaksin.kemkes.go.id/#/vaccines. Per 4 September 2021, dari total 26.705.490 anak usia 12-17 tahun, yang sudah memperoleh vaksinasi dosis 1 baru 2.773.138 anak (10.38%). Lalu, yang sudah memperoleh vaksinasi dosis 2 baru mencapai 7,16% atau 1.912.638 orang. Apabila menggabungkan dosis 1 dan dosis 2, baru mencapai 17,55%.

 

Dampak pembelajaran daring

Kajian Unicef (2020) memperlihatkan bahwa anak-anak yang tidak dapat mengakses sekolah secara langsung akan menjadi semakin tertinggal. Anak-anak yang paling termarginalisasi adalah yang paling terdampak. Pesan Unicef kepada para pemimpin dunia, segala upaya harus dilakukan agar sekolah tetap buka atau memprioritaskan agar sekolah bisa kembali buka (untuk sekolah yang masih tutup).

Publikasi terbaru dari INOVASI dan Puslitjak (2021) Learning Recovery-Time For Action, Policy Brief, August 2021, membandingkan perkembangan literasi berhitung sebelum dan selama pandemi pada kelas 1 dan 2 sekolah dasar. Ternyata, terjadi kehilangan kemajuan selama 5-6 bulan setelah 12 bulan belajar dari rumah.

Ditemukan juga semakin melebarnya kesenjangan belajar antara yang ditetapkan oleh kurikulum dengan apa yang dipelajari siswa. Artinya, siswa tidak menguasai apa yang seharusnya diperoleh selama satu tahun pelajaran.

Mengutip pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika, setidaknya terdapat tiga alasan utama mempercepat PTM. Pertama, untuk menghindari ancaman putus sekolah. Pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang tidak optimal membuat anak terpaksa bekerja dan tidak belajar untuk membantu keuangan keluarga.

Kedua, untuk menghindari penurunan capaian belajar anak. Pembelajaran di kelas menghasilkan pencapaian akademik yang lebih baik saat dibandingkan dengan PJJ. Perbedaan akses, kualitas materi yang didapatkan peserta didik, sarana yang dimiliki, dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak yang memiliki keterbatasan secara sosio-ekonomi.

Ketiga, terdapat risiko psikososial atau kondisi individu, mencakup aspek psikis dan sosial pada anak. Risiko ini meliputi peningkatan kekerasan pada anak di rumah, risiko pernikahan dini, eksploitasi anak terutama perempuan, serta kehamilan remaja. Anak juga bisa mengalami perasaan tertekan karena tidak bermain dan bertemu dengan kawan-kawannya dalam waktu lama.

 

Alternatif

Apakah memang PTM dihentikan dahulu sampai menunggu semua siswa divaksinasi? Apabila ini sebagai opsi, berapa lama lagi target vaksinasi tercapai? Fakta menunjukkan kelompok anak usia 12-17 tahun yang divaksinasi belum mencapai 20% hingga awal September 2021.

Apabila tetap dipaksa belajar dari rumah, apakah siap menerima kenyataan munculnya tingkat stres tinggi para orangtua dan anak? Apakah tersedia bantuan masalah kejiwaan, khususnya pada anak-anak?

Opsi yang masuk akal, sekolah dibuka dengan merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. SKB 4 Menteri ini sudah direvisi beberapa kali sejak ditetapkan awal pada 15 Juli 2020.

Revisi dilakukan dengan pertimbangan kontekstual dan situasional. Pada awal didasarkan atas zona. Revisi selanjutnya, memberikan kewenangan kepada daerah bersama satuan tugas (satgas) covid-19 untuk memutuskan pembukaan sekolah dengan tidak pernah mewajbkan seluruh siswa mengikuti pembelajaran.

Pengaturan lain, kewajiban menangani kasus positif dan memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka. Juga diatur hak orangtua/wali untuk mengizinkan anaknya tidak bersekolah, dengan tetap mendapatkan pelayanan dalam bentuk daring dari sekolah.

Terakhir, telah diterbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Perubahan level pada tiap-tiap daerah tidak bertolak belakang dengan prinsip-prinsip dan ketentuan yang diatur dalam SKB 4 Menteri.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya