Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
BUKAN hiruk pikuk, melainkan kikuk, sebuah gambaran psikologis yang gugup dan terkesan menggampangkan dan menyederhanakan masalah dari Kemendikbud-Ristek terkait dengan kebijakan penghapusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Kekikukan juga terjadi dari respons yang diberikan DPR dan para pengamat pendidikan yang cenderung dan selalu mengambil posisi yang berseberangan dan langsung menyalahkan Kemendikbud-Ristek. Akibatnya masyarakat menjadi ikut kikuk dan tak memperoleh diskursus yang dewasa dari para pengambil kebijakan pendidikan Tanah Air.
Kemampuan menyikapi diskursus kependidikan terlihat sangat lemah karena baik Kemendikbud-Ristek maupun anggota DPR dan para praktisi pendidikan hanya melihat persoalan standar nasional pendidikan dari kacamata kelembagaan. Diskusi tentang standar nasional pendidikan dalam posisi saling menyalahkan akhirnya terjebak pada logika yuridis semata, dengan kedua belah pihak hanya memberikan argumentasi berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku tentang BSNP tanpa kedalaman substantif dalam melihat problem kependidikan yang sebenarnya.
Saya menduga Nadiem Makarim lebih mengedepankan logika korporasi ketika mengambil kebijakan penghapusan BSNP, terutama dengan mengedepankan prinsip-prinsip efisiensi pembiayaan, memperhitungkan setiap risiko (calculability) dan kemampuan memprediksi tantangan dan tren ke depan (predictability). Dalam bahasa Kezar (2000), Nadiem serupa dengan manajer perusahaan dan manajemen kementerian makin menitikberatkan pada akuntabilitas, tetapi abai dalam melihat subtansi dan kebutuhan peserta didik.
Problem otonomi
Isu otonomi pendidikan sebenarnya sudah dimulai di Indonesia sejak masa Presiden Habibie. Meskipun isu otonomi dan kebebasan akademis dalam beberapa hal sangat kontroversial, dalam batas tertentu kita harus menganggapnya sebagai kebutuhan yang bisa fleksibel. Otonomi ialah hak bagi setiap institusi untuk memutuskan apa yang baik bagi sebuah institusi tanpa ada gangguan dari pihak luar. Konsep ini jelas datang dari semangat kebebasan akademis, dengan hak-hak akademis baik individu maupun kelompok untuk mengekspresikan opini mereka terjamin.
Problem terberat tentang standar nasional pendidikan sebenarnya bermula dari interpretasi bebas para birokrat dan praktisi pendidikan, baik di pusat maupun daerah, terhadap otonomi bidang pendidikan. Di samping soal otonomi, beberapa isu penting soal bagaimana seharusnya sebuah lembaga dan kementerian merespons perkembangan sosial-budaya masyarakat juga harus diperhatikan. Isu tentang strategi kolaborasi yang harus dijalankan semua lembaga di bidang pendidikan harus terus dilakukan diuji coba. Misalnya bagaimana strategi pendanaan dan pentingnya memikirkan segmentasi yang bersinergi dengan standar nasional pendidikan di setiap level merupakan keharusan yang perlu dipikirkan, direncanakan, dan dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan (Zusman, 1999).
Tantangan otonomi daerah di bidang pendidikan sebenarnya harus bermula dari pemberian hak otonom guru dan siswa untuk menentukan standar isi dan standar proses. Mengabaikan hak guru dan siswa untuk bertindak secara otonom dalam menjalankan stadar isi dan standar proses ialah kesalahan awal tak terjadinya otonomi di bidang penganggaran, administrasi dan pengembangan kurikulum. Tiga persoalan ini sesungguhnya merupakan ikutan dari diabaikannya otonomi guru dan siswa dalam menjabarkan standar isi dan standar proses yang sesuai dengan kebutuhan guru, siswa, dan daerah masing-masing. Otonomi atau desentralisasi yang berlaku di bidang pendidikan ternyata lebih berat pada aspek administratif, dengan peran birokrasi di tingkat kabupaten/kota menjadi sangat formal dan menafikan peran sentral guru dan kepala sekolah.
Sangat umum diketahui, bahwa dari perspektif manajemen, desentralisasi pendidikan yang bersifat administratif dapat menimbulkan dampak positif dan negatif. Dampak positifnya, jika dalam sistem sentralisasi mekanisme implementasi kebijakan dilakukan di pusat dengan melibatkan unsur birokrasi yang lamban dan gemuk, pelaksanaan kebijakan dalam sistem desentralisasi menjadi efisien karena dilakukan dengan cepat oleh pemerintah daerah kepada masyarakat. Pada saat yang sama, motivasi untuk meningkatkan produktivitas akan lebih dirasakan para pengelola pendidikan di daerah karena desentralisasi pendidikan ikut merangsang prakarsa proaktif pengelola pendidikan dalam menjalankan pendidikan di daerahnya. Namun, juga harus digarisbawahi bahwa desentralisasi pendidikan mungkin saja dapat menghasilkan dampak negatif yang tidak diharapkan. Pada beberapa kasus dalam kebijakan desentralisasi, wewenang pemerintah daerah terhadap pengelolaan keuangan daerah dirasa begitu besar. Implikasinya, pembangunan dan investasi bidang pendidikan di daerah sangatlah bergantung kepada visi besar pembangunan pemerintah daerah itu sendiri. Karena itu, menjadi kerugian jika pemerintah di daerah lebih mengutamakan keuntungan pembangunan jangka pendek seperti infrastruktur jalan dan irigasi ketimbang investasi jangka panjang seperti pendidikan (Paqueo & Lammert, 2000).
Harus diakui bahwa masih terdapat kesenjangan antara paradigma desentralisasi pendidikan yang ideal dan penerapan desentralisasi pendidikan di lapangan. Apabila tidak diantisipasi, dampaknya dapat meluas di bidang lain, seperti melebarnya jurang perbedaan mutu pendidikan, inefisiensi manajemen pendidikan, semakin lebarnya kesenjangan kesempatan memperoleh pendidikan, dan berkurangnya kesempatan subsidi silang. Di Australia, misalnya, proporsi biaya manajemen pendidikan tidak lebih dari 7% dari total biaya rutin sehingga proporsi terbesar dapat difokuskan untuk menunjang kegiatan proses belajar mengajar secara langsung.
Berbagi kewenangan
Dengan belum selesainya masalah otonomi dan/atau desentralisasi pendidikan kita, kesulitan untuk menerapkan standar nasional pendidikan haruslah didasari pada asesmen yang komprehensif tentang delapan standar pendidikan nasional. Dengan kondisi seperti saat ini, kebutuhan membentuk sebuah badan atau kelembagaan lain yang memiliki concern terhadap standar pendidikan nasional haruslah dimulai dari beberapa kesepakatan sederhana, yaitu membagi tugas dan kewenangan secara kelembagaan. Pentingnya berbagi kewenangan memiliki dua dampak sekaligus; mengurangi formalitas sekaligus menumbuhkan kreativitas lembaga yang menangani standar nasional pendidikan.
Seiring dengan gagasan merdeka belajar, delapan standar pendidikan nasional harus digunakan untuk mengukur tingkat partisipasi semua pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Standar pertama tentang isi (kurikulum) dan standar kedua tentang proses (belajar-mengajar) mutlak menjadi kewajiban guru dan kepala sekolah dalam mengawal proses belajar-mengajar yang sesuai dengan kapasitas guru dan keberbakatan anak. Pada tahap ini, baik guru maupun kepala sekolah benar-benar harus melibatkan siswa dalam melakukan rancang bangun pembelajaran dan sesekali melibatkan para pengawas yang sudah distandardisasi kemampuan profesionalnya.
Standar kompetensi lulusan dan standar penilaian pendidikan sebaiknya dilakukan secara bersama antara kepala sekolah dan badan standardisasi yang dibentuk di tingkat kabupaten/kota dan melibatkan kampus-kampus yang memliki kredibilitas untuk pengembangan mutu lulusan dan kualitas guru. Problem BSNP dan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah di masa lampau ialah terlalu sentralistis di tingkat pusat, tetapi abai dalam melibatkan kapasitas lokal dari kampus-kampus. Jika dilakukan secara bersama, bahkan sekolah-sekolah yang memiliki kemampuan manajerial yang baik dengan kualitas guru yang mumpuni dapat juga ditunjuk sebagai pelaksana teknis evaluasi kompetensi lulusan dan standar penilaian pendidikan.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan serta standar pengelolaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kemendikbud-Ristek, dengan badan yang akan dibentuk dan badan akreditasi sekolah/madrasah harus rajin dalam melakukan pemetaan mutu melalui beragam program merdeka belajar seperti sekolah dan guru penggerak. Jika sekolah dan guru penggerak dilibatkan dalam melakukan pemetaan secara berkesinambungan, bisa dipastikan standar pendidikan dan tenaga kependidikan kita akan bergerak naik kualitasnya, sering dengan standar pengelolaan sekolah yang akan menjadi lebih profesional karena memiliki banyak benchmark yang sampelnya bisa diambil dari sekolah-sekolah penggerak.
Terakhir, standar pembiayaan dan standar sarana prasana akan menjadi kewenangan bersama antara Kemendikbud-Ristek, Kemenkeu, dan Kemendagri. Tiga kementerian ini harus terus memperbarui sistem pembiayaan sekolah dengan beragam tolok ukur, serta tak ragu dalam menentukan klasifikasi dan jenis pembiayaan yang sesuai dengan kondisi actual sekolah di lokasi masing-masing. Data tentang standar pembiayaan harus terkorelasi dengan standar sarana dan prasarana harus diperbarui setiap tahun seiring dengan berkembangnya kualitas manajerial sekolah dan mutu gurunya.
Penting dan perlunya berbagi kewenangan tentang standar nasional pendidikan disebabkan belum meratanya kualitas antarsekolah, baik dari aspek kepasitas guru, kemampuan dukungan orangtua, maupun kemampuan finansial dan kepedulian pemerintah daerah dalam mengatasi masalah pendidikan di daerah masing-masing. Untuk mengatasi ketimpangan-ketimpangan itu, dibutuhkan komitmen semua pihak untuk duduk bersama dalam membuat tata kelola standar nasional pendidikan yang sesuai dengan kondisi sekolah di daerah masing-masing. Jika tata kelola standardisasi direncanakan dengan baik dengan pembiayaan yang terbuka, transparan, dan akuntabel, perlahan tapi pasti peningkatan kualitas sekolah dan mutu lulusan akan bergerak naik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved