Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENEMPATAN aset/harta kekayaan di luar negeri bukanlah cerita baru.
Sudah sejak lama beberapa negara telah menjadi tempat favorit bagi pebisnis, politisi, hingga pejabat negara untuk menempatkan sebagian atau seluruh aset/harta kekayaan mereka di luar negeri.
Secara umum, itu menjadi hal yang lumrah sebab siapa pun boleh dan bisa melakukannya cukup dengan mengikuti aturan yang berlaku di negara tersebut.
Namun, kebebasan berinvestasi ini perlu diatur dalam konteks global, sebab sudah melewati batas-batas negara.
Ada prinsip-prinsip universal yang harus ditaati agar sektor bisnis tidak menjadi lahan yang 'melegalkan' hasil-hasil kejahatan.
Salah satu yang bisa dijadikan rujukan ialah United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), di saat Indonesia juga menjadi salah satu negara yang meratifikasi konvensi tersebut berdasarkan UU No 7/2006.
Ada beberapa ketentuan di dalam konvensi tersebut yang relevan dengan keterbukaan kepemilikan aset, khususnya yang terkait dengan pejabat/penyelenggara negara.
Pertama, Pasal 8 ayat 5 UNCAC menyebutkan setiap negara peserta wajib membuat sistem yang mewajibkan pejabat-pejabat publik untuk membuat pernyataan kepada otoritas tertentu mengenai aktivitas mereka di luar, investasi-investasi, aset, hadiah-hadiah, atau keuntungan tertentu yang dapat menimbulkan konflik kepentingan berkenaan dengan fungsi mereka sebagai pejabat publik.
Di Indonesia, ketentuan itu sebetulnya bisa dilihat dalam dua instrumen, (1) pelaporan gratifikasi dan (2) penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Pelaporan gratifikasi sebetulnya lebih memiliki daya paksa terhadap penyelenggara negara, sebab jika tidak dilaporkan akan dianggap tindak pidana suap.
Itu agak berbeda dengan LHKPN yang lebih terlihat sebagai formalitas belaka.
Kewajiban untuk menyampaikan LHKPN di dalam UU tidak disertai konsekuensi hukum ketika ada manipulasi atau menyamarkan aset tertentu dan tidak dicantumkan dalam LHKPN.
Dalam beberapa ketentuan, LHKPN juga hanya menjadi persyaratan administratif, misalnya terkait dengan pemilihan umum atau ketika menduduki jabatan publik tertentu.
Bagaimana tindak lanjut atas LHKPN? Menurut ketentuan UU, LHKPN hanya mewajibkan kepada KPK untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan.
Ada dua persoalan penting yang seharusnya mampu dijawab LHKPN, (i) bagaimana memastikan pengisian sesuai dengan fakta di lapangan dan (ii) bagaimana memastikan seluruh aset/kekayaan telah dicantumkan dalam LHKPN.
Sebagai contoh konkret, misalnya, ketika Ketua BPK Harry Azhar Azis diduga tidak mencantumkan perusahaan (Sheng Yue International Limited) dalam LHKPN padahal itu terkait dengan namanya (Media Indonesia, 18/4).
Secara hukum ini sulit untuk diberikan sanksi hukum, khususnya secara pidana.
Instrumen LHKPN memang tidak diarahkan untuk memidanakan pejabat publik ketika mengindahkan atau memanipulasi LHKPN.
Namun, secara etik ini bisa saja dianggap sebagai pelanggaran.
Karena itu, sepenuhnya akan diserahkan kepada internal organisasi BPK.
Secara faktual, kasus-kasus pidana khususnya korupsi juga tidak menjadikan LHKPN sebagai pintu masuk untuk menelusuri kepemilikan aset/harta kekayaan yang disembunyikan/disamarkan dengan tujuan tertentu.
Karena itu, perlu ada perbaikan baik secara regulasi maupun bagaimana mengefektifkan instrumen LHKPN yang saat ini berlaku.
Perbaikan regulasi diarahkan untuk memperkuat tindak lanjut LHKPN, khususnya terkait dengan konsekuensi hukum (pidana).
Sementara itu, dalam konteks saat ini, publikasi kepada masyarakat mungkin bisa dilakukan untuk mendorong tingkat kepatuhan pejabat/penyelenggara negara terkait dengan penyampaian LHKPN.
Di samping itu, publikasi ini juga untuk mendorong partisipasi masyarakat ikut menelusuri kebenaran LHKPN yang telah dilaporkan tersebut.
Kedua, indikasi tindak pidana yang terkait dengan kepemilikan aset/harta kekayaan. Ada beberapa ketentuan di dalam UNCAC yang mengatur hal ini, diantaranya, (i) Pasal 20 UNCAC terkait dengan memperkaya diri secara tidak sah (illicit enrichment), dan (ii) Pasal 23 UNCAC tentang pencucian hasil kejahatan (laundering of proceeds of crime).
Di dalam ketentuan UNCAC juga ada instrumen untuk melakukan pembekuan (freezing), perampasan (seizure), dan penyitaan (confiscation) terhadap aset/harta kekayaan yang diperoleh melalui tindak pidana.
Di dalam hukum Indonesia, sebagian sebetulnya sudah diadopsi melalui UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU).
Hanya yang terkait dengan perampasan aset yang belum memiliki ketentuan UU tersendiri dan saat ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Kelemahan mendasar sebetulnya ada di penegakan hukumnya, implementasi kedua UU tersebut jika dikaitkan dengan aset/harta kekayaan.
Pengembalian aset atas hasil kejahatan memang masih sangat minim ketimbang dimensi kerugian yang ditimbulkannya.
Karena itu, penegak hukum perlu penguatan kapasitas untuk dapat memaksimalkan penggunaan UU Tipikor yang dikombinasikan dengan UU PPTPPU.
Selain itu, instrumen pelaporan aset melalui LHKPN perlu ditindaklanjuti sebagai bagian yang integral untuk menelusuri sejauhmana keterkaitannya dengan kejahatan tertentu.
Reza Syawawi
Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved