Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Menegakkan Kedaulatan Digital

Agus Sugiarto Kepala OJK Institute
08/7/2021 05:00
Menegakkan Kedaulatan Digital
Agus Sugiarto Kepala OJK Institute(Dok. MI)

DALAM konteks global, kehadiran teknologi digital telah mengubah geopolitik dunia baik secara langsung maupun tidak langsung. Akibatnya, tanpa disadari saat ini sedang terjadi dengan apa yang disebut para pakar adanya suatu 'kolonialisme digital' atau 'imperialisme digital', yang maknanya adalah adanya penguasaan teknologi dan infrastruktur digital, serta penguasaan data dan informasi secara besar-besaran, yang dilakukan korporasi atau institusi yang bersumber dari penggunaan teknologi digital.

Dalam konteks sejarah masa lalu, kita hanya mengenal kolonialisme dalam arti pendudukan atau penjajahan suatu wilayah geografis oleh suatu negara terhadap negara lain. Namun, di era digital saat ini, yang menjadi penjajah bukan lagi sebuah bangsa atau suatu negara, melainkan korporasi atau perorangan yang menciptakan berbagai jenis aplikasi digital sehingga mampu menghimpun jutaan data dari para pengguna aplikasi digital mereka.

Munculnya Google, Facebook, Whatsapp, Twitter, Instagram, Telegram, dan lain-lain menjadi saksi bagaimana mereka saat ini telah menjadi penguasa data dan informasi global, yang berasal dari jutaan umat manusia yang tidak lagi dibatasi yurisdiksi batas-batas suatu negara. Kehadiran mereka bukan hanya sebagai media untuk berkomunikasi dan bersosialisasi, melainkan juga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik ataupun tujuan-tujuan lainnya.

Kemampuan mereka menghimpun data dan informasi dalam jumlah besar menjadikan mereka memiliki big data yang tidak ternilai harganya. Dengan big data tersebut, mereka bisa membuat apa saja tanpa bergantung dan terbendung pada yurisdiksi pemerintahan dari negara mana pun. Bahkan, secara tidak langsung boleh dikatakan kalau mereka saat ini telah menjadi penguasa digital global, yang mampu mendikte dan memasukkan ide-ide baru tanpa mampu dihalangi dan dibatasi pengaturan dan ketentuan di hampir semua negara.

 

Kedaulatan digital nasional

Setelah melihat fenomena di atas, tidaklah berlebihan apabila kita sudah harus mempersiapkan diri menyambut era digital yang tidak lagi mengenal batas teritorial wilayah dan penduduk suatu negara. Konsep kedaulatan nasional yang kita miliki saat ini hanya didasarkan atas wilayah darat, laut dan udara sehingga lebih mengutamakan pendekatan tata ruang yang bersifat geografis. Dengan hadirnya teknologi digital, kita tidak hanya membutuhkan kedaulatan NKRI yang terdiri atas wilayah darat, laut dan udara saja, tetapi juga perlu menjaga kedaulatan digital yang secara fisik tidak terlihat sama sekali.

Perlunya kita menjaga dan menegakkan kedaulatan digital di wilayah geografis Indonesia didasarkan atas berbagai pertimbangan dan kepentingan strategis untuk bangsa Indonesia. Pertama, arus lalu lintas informasi yang berbasis teknologi digital bergerak sangat cepat dan sering memberikan informasi yang baik bersifat provokatif, hoaks, maupun post-truth sehingga dapat membahayakan dan merusak kesatuan bangsa.

Oleh sebab itu, pemerintah harus bisa mengontrol dan menyaring arus informasi yang mengganggu ketahanan nasional bangsa Indonesia. Pemerintah harus memiliki legitimasi dan juga kewenangan untuk melakukan tindakan apa pun untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Kedua, kedaulatan digital memungkinkan kita untuk mengatur dan mengawasi pengembangan dan implementasi teknologi digital dalam berbagai aspek kehidupan manusia maupun dunia usaha. Tujuannya ialah memastikan bahwa adopsi teknologi digital tersebut dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat luas serta mencegah adanya monopoli.

Ketiga, kedaulatan digital sama pentingnya dengan kedaulatan wilayah geografis Indonesia yang terdiri atas daratan, lautan, dan udara sehingga harus dijaga dan dipertahankan dari berbagai serangan digital atau siber yang membahayakan bangsa Indonesia. Untuk itu, diperlukan baik strategi ketahanan, pencegahan, maupun mitigasinya baik di level nasional maupun sampai level terbawah.

 

Memperkuat kedaulatan digital 

Memiliki kedaulatan digital bagi negara kita bukan berarti harus mampu mengontrol dan menguasai teknologi digital saja, melainkan juga memiliki sumber daya manusia yang berkualitas dan juga infrastruktur pendukung, khususnya pusat penyimpanan data. Oleh sebab itu, untuk menegakkan kedaulatan digital bagi bangsa Indonesia, minimal ketiga aspek tersebut harus mampu dilakukan dan diimplementasikan pemerintah.

Dalam hal pembangunan infrastruktur digital, kita masih tertinggal jauh dari negara lain. Mengutip dari hasil survei Network Readiness Index 2020, posisi Indonesia berada pada peringkat ke-73 dari 134 negara. Posisi itu jauh jika dibandingkan dengan Singapura yang ada di peringkat ke-3 dunia, Malaysia di posisi ke-34, dan Thailand di peringkat ke-51.

Untuk itulah, penguatan infrastruktur digital tidak boleh bergantung pada peran dan dana dari pemerintah saja, teatpi sektor swasta juga harus dilibatkan. Penguatan dan pengembangan infrastuktur digital tersebut sangat penting untuk menjaga kemandirian Indonesia dalam penyediaan produk-produk teknologi digital sehingga kita tidak perlu lagi bergantung pada negara-negara lain.

Sementara itu, dalam konteks kerahasiaan data pribadi sudah saatnya pemerintah mengeluarkan undang-undang yang khusus mengaturnya, bukan hanya untuk perlindungan data pribadi di dalam negeri, melainkan juga untuk hal yang berkaitan dengan pemanfaatan data tersebut di luar negeri oleh pihak lain.

Oleh karenanya, gudang dan penyimpanan data (data cloud) untuk data-data strategis sudah selayaknya berada di Indonesia sehingga bisa dikontrol dan diawasi langsung oleh pemerintah. Sebagai acuan kita bisa melihat contoh sukses dari European Union Regulation No 2016/679 yang mengatur perlindungan data pribadi warga negara yang tinggal di Uni Eropa dan penggunaan data pribadi mereka baik di dalam maupun di luar Uni Eropa.

 

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya