Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
STATUS otonomi khusus bagi Papua telah berjalan 20 tahun. Namun, tujuan utama dari pemberlakuan otonomi khusus, yaitu meningkatkan kesejahteraan, mewujudkan rasa keadilan, dan memenuhi hak asasi manusia, itu belumlah tercapai.
Itu tampak dari 28 kabupaten di Papua, 22 kabupaten masuk kategori tertinggal. Sementara itu, di Papua Barat, dari 12 kabupaten, 8 kabupaten masih daerah tertinggal. Jumlah penduduk miskin tetap di atas 20% dari populasi. Di sisi lain, indeks pembangunan manusia (IPM) di kabupaten-kabupaten Papua dan Papua Barat dalam 20 tahun ini tidak pernah mencapai angka 70. Jika di rata-rata, IPM antarkabupaten hanya berkisar di angka 50. Bahkan, ada kabupaten dengan IPM sedikit di atas angka 30. Jumlah guru juga sangat kurang. Dibutuhkan hampir 19 ribu guru untuk meningkat rasio guru dengan anak usia sekolah yang ada.
Sementara itu, peristiwa kekerasan terus terjadi. Setelah pembunuhan terhadap 20 pekerja konstruksi jembatan di Ndunga, Desember 2018, yang diduga dilakukan kelompok bersenjata sampai kini kekerasan terus berlanjut. Selama 2020 sampai pertengahan 2021 sekurang-kurangnya telah jatuh korban jiwa 40 orang, terdiri dari warga biasa, aparat negara, serta kelompok bersenjata. Terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani atau Brigjen I Gusti Putu Danny N ialah realitas kerasnya.
Akibat dari belum tercapainya ketiga tujuan utama itu, konflik politik terus mencuat. Bahkan, pecah ke dalam laga senjata. Korban jiwa dan benda telah berjatuhan dengan jumlahnya yang tidak sedikit. Korban bisa berasal dari rakyat biasa, kelompok pemegang senjata, dan aparatur negara.
Dalam situasi seperti itu, pemerintah mengambil dua kebijakan yang mendasar, yaitu merevisi UU Otonomi Khusus bagi Papua dan mengumumkan kelompok-kelompok perlawanan di Papua ialah teroris.
Akankah kedua langkah itu bisa sejalan dan berhasil? Sepertinya sulit. Hal itu tampak dari tidak signifikannya upaya pemerintah dalam merevisi UU Otsus. Jika bacaan perintah bahwa permasalahan-permasalahan yang kini muncul di Papua akibat dari kurang memadainya UU Otsus, revisinya harus bersifat mayor, bukan minor.
Sayangnya, revisi yang kini direncanakan pemerintah dan DPR masih terlalu minor, yaitu hanya merevisi kelanjutan pemberian dana otsus dan prosedur pemekaran provinsi.
Dana otsus yang pada 2021 ini akan menyusut menjadi 1%, yang semula 2% dari DAU nasional, kini hendak direvisi pemerintah dan DPR menjadi 2,25% dari DAU nasional dan berlaku 20 tahun ke depan. Dari 2,25% itu, dalam UU hasil revisi akan diatur 1% ditansfer langsung ke provinsi, sementara 1,25% akan dikelola dan dikendalikan pemerintah.
Sementara itu, mengenai prosedur pemekaran provinsi, pemerintah memasukkan kewenangan pemekaran ada di tangan pemerintah, selain dengan persetujuan DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua. Artinya, jika revisi berjalan mulus, pemerintah bisa memekarkan provinsi di Papua berdasarkan pertimbangan strategis pemerintah sendiri.
Dengan menilik dua rencana pokok revisi UU Otsus Papua yang disodorkan pemerintah ke DPR, secara tidak langsung tampak pemerintah berniat memperbesar kewenangan dan memperlebar jangkauannya.
Dua fokus
Dari perspektif hak asas manusia, agar revisi UU Otsus mampu menjawab permasalahan yang lebih nyata, ada dua fokus yang perlu diambil DPR dari usul-usul pemerintah tersebut.
Fokus pertama, pada upaya mentransformasikan konflik menjadi keadaan perdamaian. Hal itu senapas dengan tujuan filosofis otsus (asimetris otonomi). Langkahnya ialah memperbarui norma-norma penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia dan memastikan proses pelembagaannya. Untuk langkah ini, pembentukan komisi pengungkapan kebenaran pelanggaran HAM di masa lalu, pendirian pengadilan HAM di Papua, dan pembentukan perwakilan Komnas HAM di setiap provinsi.
Di lain sisi, dalam rangka mentransformasikan konflik, instrumen politik juga perlu dilembagakan menjadi lebih jelas dan operasional. Seperti penguatan dan pemberian kewenangan yang lebih jelas serta terukur kepada Majelis Rakyat Papua.
Selain itu memastikan bahwa parpol lokal yang diamanatkan UU Otsus sejak 2001, dalam revisi saat ini, perlu ada kepastian tata cara pembentukannya. Dengan adanya kepastian, aktor-aktor politik bisa menempuh jalan partai lokal itu untuk menyalurkan aspirasi politiknya via pemilu.
Hal-hal itu dalam kacamata HAM bisa dikatakan sebagai langkah-langkah untuk melindungi dan memenuhi hak-hal sipil dan politik di Papua. Langkah itu pun sejalan dengan UU No 12/2005 tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Fokus kedua, mengarah ke pemenuhan hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya, sebagaimana dimaksud UU No 12/2005. Melalui perspektif itu, penggunaan dan pengelolaan dana otsus yang akan menjadi 2,25% harus diarahkan ke beberapa tujuan perioritas dan agenda strategis. Hal itu guna memastikan adanya jaminan keberpihakan, pemberdayaan, dan perlindungan bagi orang asli Papua.
Tujuan-tujuan itu ialah mengatasi malanutrisi dan stunting pada anak-anak. Peningkatan pelayanan bagi ibu hamil, melahirkan, dan menyusui. Perbaikan dan penambahan sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah, serta penambahan guru. Perbaikan dan penambahan tenaga kesehatan, obat-obatan, dan fasilitas kesehatan yang menjangkau orang asli Papua. Program dari tujuan itu harus menyasar kabupaten-kabupaten di pedalaman yang konsentrasi penduduk orang asli Papua-nya terbanyak.
Agar tujuan itu bisa berjalan tepat sasaran dan tepat waktu, UU Otsus hasil revisi perlu memasukkan norma yang memberikan kewenangan kepada kabupaten, dalam kerangka otonomi khusus. Sejalan dengan itu, penguatan dan peningkatan kapasitas pemerintahan kabupaten di Papua dan Papua Barat harus ditingkatkan.
Langkah-langkah itu semua sejalan dengan upaya untuk memenuhi HAM dalam rumpun permenungan dan perlindungan hak sosial ekonomi, sosial dan budaya sebagai mana amanat dari UU No 11/2005.
Minimalkan kekerasan
Kekerasan ialah realitas sosial yang nyata di Papua. Korbannya sudah banyak. Revisi UU Otsus Papua sekarang ini ketika diimplementasikan harus mampu meminimalkan kekerasan sesegera mungkin.
Dengan kata lain, jika selama 20 tahun UU Otsus telah berjalan belum mampu menjadi instrumen untuk menghentikan kekerasan, hasil revisi harus bisa menghentikan kekerasan. Tidak diperlukan 20 tahun lagi untuk menghentikan kekerasan-kekerasan.
Semua pihak perlu menunjukkan komitmen pada tujuan dari UU Otsus Papua itu, yaitu menghentikan kekerasan. Tanpa komitmen yang kuat dari semua unsur kenegaraan, upaya revisi kali ini akan terjerembap pada kubangan masalah yang sama.
Oleh karena itu, membuka ruang komunikasi dengan semua komponen masyarakat Papua dibutuhkan saat ini supaya ada rasa memiliki dari berbagai kalangan di Papua dan Jakarta atas UU Otsus hasil revisi tersebut. Semoga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved