Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Menyoal Islamofobia dan Peran Islam Wasatiah di Eropa

Ima Sri Rahmani Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, kandidat doktor Université Catholique de Louvain (UCLouvain) Belgia, menulis disertasi tentang Islamofobia di Eropa, PCI-NU Belgia.
12/6/2021 05:00
Menyoal Islamofobia dan Peran Islam Wasatiah di Eropa
(Dok. Pribadi)

TAHUN 2021 merupakan tahun bersejarah bagi perkembangan suatu fenomena yang dikenal sebagai Islamofobia. Untuk kali pertama, dalam sejarah dunia, berbagai perwakilan negara bertemu secara daring dalam rangka memperingati ‘hari dunia memerangi islamofobia’ yang ditetapkan setiap tanggal 15 Maret.

Kegiatan ini dihadiri Presiden Majelis Umum PBB, Sekjen PBB, Sekjen OKI, dan perwakilan tingkat tinggi PBB untuk Aliansi Peradaban, beserta sejumlah menteri dan perwakilan tetap anggota PBB di New York.

Selain itu, untuk pertama kali dalam sejarah PBB, dewan khusus pelapor (special raporteur) dalam hal kebebasan beragama dan berkeyakinan, menyampaikan laporannya berjudul ‘Countering Islamophobia/Anti-Muslim Hatred to Eliminate Discrimination and Intolerane Based on Religion or Belief’.

Dengan demikian, dua peristiwa penting tersebut secara jelas telah menyepakati dan mendukung secara aklamasi, kata ‘Islamofobia’ untuk dapat digunakan di dalam forum resmi meskipun digunakan secara bergantian dengan kata ‘kebencian anti-muslim’.

Namun, sikap PBB ini mengundang kritik. Lembaga European Centre for Law and Justice (ECLJ) di dalam artikel ‘Successful Islamic lobbying at UN’ (2021) berpandangan bahwa kata ‘Islamofobia’ sangat bermasalah. Pertama, kata ini tidak dapat memberikan definisi ‘Islam’ secara jelas. Di dalam laporan analisis yang berjudul ‘l’islam, l’islamisme, et l’islamophobie en Europe’ (2010), ECLJ membedakan antara konsep ‘Islam’ (agama yang terlembagakan) dan ‘Islamisme’ (paham gerakan politik Islam).

Kedua, laporan tersebut, seharusnya mengikuti prosedur hak asasi manusia. Oleh karenanya, hal itu dipandang telah melampaui mandat yang seharusnya. Dalam hal ini, mengkritik sebuah agama adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, ketiga, kata ini tidak dapat membedakan antara agama dan ras, karena UU hanya melindungi manusia bukan agama.

 

 

Menelusuri makna Islamofobia

Debat tersebut mengundang tanya, mengapa Islamofobia menjadi begitu sulit untuk dimaknai secara objektif? Pertama, dalam konteks ‘lokal’ Eropa, seperti yang disampaikan oleh Glavanis P.M. (2013) di dalam makalahnya ‘National and European Policies Against Islamophobia, bahwa Islamofobia memiliki akar sejarah yang panjang bagi masyarakat di Eropa.

Tak heran, jika kita sudah dapat menemukan kata ini di tahun 1899 dalam surat kabar ‘La Politique C+oloniale’. Bonhoure, wartawan koran tersebut menjelaskan perbedaan sikap yang muncul dari masyarakat terkait perjalanan seorang pemuka agama bernama Sheikh Senoussi dari Tripolitania.

Mereka yang berpendapat bahwa Sheikh sedang dalam perjalanan spiritual dan mengemban misi dari Sultan dikategorikan sebagai Islamofilia (melihat Islam secara lebih positif). Namun, mereka yang dikategorikan Islamofobia berpendapat bahwa perjalanan Sheikh adalah gejala kebangkitan fanatisme Muslim. Baru di tahun 1910, kata Islamofobia pertama kali menjadi istilah yang digunakan dalam catatan sejarah resmi.

Setidaknya ada dua tulisan yang dapat ditemukan. Pertama, dalam catatan sejarah Maurice Delafoce di dalam artikelnya yang berjudul ‘l’état Actuel de l’islam dans l’Afrique Occidentale Française’ dan, kedua, artikel Alain Quellien yang berjudul ‘ La Politique Musulmane dans l’Afrique Occidental Française’. Secara umum, di dalam kedua catatan ini, kata Islamofobia merujuk pada pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah kolonial Prancis terhadap masyarakat di negara jajahannya.

Pada saat itu, Islamofobia digunakan sebagai upaya penyeimbang antara identitas Islam di satu sisi, dengan identitas Kristen dan Perancis di sisi yang lain. Namun, seperti yang dijelaskan oleh Karima Lazali (2018) dalam bukunya ‘Le traume Colonial’ penjajahan mewarisi sifat sistem monarki. Dia sulit melepaskan kontrolnya, yang secara perlahan mengambil kuasa atas tubuh/ fi sik, lalu simbol (bahasa), bahkan imaginasi masyarakat jajahannya (berbagai mitos dan legenda).

Oleh karena itu, bagi Edward Said (1978) dalam bukunya ‘Orientalism,’ Islamofobia yang muncul di masa kini, adalah, upaya penjajah untuk menancapkan hegemoni masa lalu. Islamofobia mengubah arena konflik dari arena pertempuran terbuka, menjadi sebuah proses penaklukan secara mental. Harus digarisbawahi, bahwa menyoal Islamofobia di masa sekarang sangat terikat secara langsung dengan para pendatang generasi ketiga, yang telah menjadi warga Eropa sejak mereka dilahirkan.

Kedua, dalam konteks global, kata Islamofobia berkait berkelindan dengan isu politik. Sehingga, menjadi sulit dibedakan antara persoalan agama dan politik. Pascal Bruckner (2017) dalam bukunya ‘Un Racisme Imaginaire’ berpendapat bahwa Islam, dalam konteks Islamofobia, tidak hanya menjadi masalah, tetapi juga menjadi sebuah ‘symptom le vieux monde’ (gejala dunia kuno), yaitu dunia yang dianggap bertolak belakang dengan semangat pencerahan ‘Barat’ dan, lebihlebih lagi, setelah serangan 11 September.

Pierre-André Taguieff (2017) dalam bukunya berjudul ‘l’Islamisme et nous. Penser l’ennemi imprévu’ berpendapat, bahwa kata Islamofobia yang secara semantik memiliki makna samar ini disalahgunakan. Penyalahgunaan ini pada umumnya dilakukan kalangan muslim yang memiliki paham Islamisme seperti Salafi-Wahabi, Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir, Takfiri-Jihadis, dll.

Hal ini dilakukan, untuk melawan mereka yang bersebrangan melalui bentuk intimidasi dan berbagai tuduhan anti-Islam ‘guilt – inducing accusation’ atas nama penghargaan, terhadap kebebasan beragama dan norma–norma anti rasisme. Mereka muncul, seolah menjadi representasi Islam satu–satunya, dan sebagai contoh paling sempurna dalam keimanan. Taguieff beranggapan hal ini diilhami oleh pandangan totaliter yang mereka yakini.

Kelompok Islamis bertujuan untuk membangun Imperium Islam, dalam bentuk republik Islami atau Khilafah di dalam wilayah tertentu, yang dapat diperluas menjadi Imperium Universal Islami (a universal islamic empire). Menurut Taguieff, Islam sabagai agama yang terlembagakan (yang terdiri dari kelompok utama: Sunni dan Syiah) bukanlah Islamisme. Meskipun demikian,

Taguieff tidak memungkiri bahwa Islamisme menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Islam. Hal ini mengemuka, karena Islamisme dianggap memiliki prinsip-prinsip yang bertolak belakang dengan Barat yang menghormati prinsip demokrasi, kebebasan, dan keberagaman. Taguieff mengkritik pandangan Islamisme yang menjadikan Alquran sebagai ‘Mein Kampf’ atau sarana pertarungan yang dianggap berbenturan dengan analisis kritis doktrin agama, karena tujuannya tidak bersifat intelektual atau spiritual. Tetapi, digunakan sebagai hujah untuk membenarkan guna menggerakan massa untuk melawan mereka yang berbeda yang dipicu oleh syahwat kuasa.

Sebagai akibatnya, mayoritas muslim yang tidak sepakat dengan Islamisme, berada di dalam keadaan menyedihkan. Mereka terjebak antara kelompok Islamisme (IM, HT, S-W, T-J) dan anti-Islam (Ekstrem Kanan, masyarakat Eropa yang tertutup) secara bersamaan. Lebih parah lagi, karena meningkatnya penggunaan kata Islamophobia di tahun 1980an yang berisi kritikan terhadap Islamisme membingungkan masyarakat Eropa dan umat Islam secara umum. Karena, bercampur baur antara kitik (terhadap politik Islam) dan seruan kebencian (dari Ekstrim Kanan dkk.).

Dapat dipahami mengapa muslim di Eropa saat ini mengalami keadaan yang sulit. Mereka seolah menjadi representasi ‘musuh’ yang sulit dipastikan, bersifat khayali dengan menjadikan simbol-simbol keberagamaan yang dianggap sebagai penanda ‘Islamisme’: jilbab, jenggot, kubah masjid, bahasa Arab, nama berbau arab, label halal, cara penyembelihan hewan, dst.

 

 

Islam wasatiah: sebagai jalan keluar?

Dalam keadaan seperti itu, membedakan antara Islam (sebagai agama) dan Islamisme (sebagai gerakan politik), menjadi satu persoalan yang harus dicarikan jalan keluarnya. Bagaimana kita dapat membedakan Muslim (secara umum) dan Islamis (IM, HT, S-W, T-J)?, apalagi di negara berpenduduk mayoritas Islam.

Bagaimana mungkin seorang muslim menuduh muslim lainnya memiliki pandangan Islamofobia? Sangat tidak masuk akal. Hal ini mengingatkan saya pada pernyataan Presiden Soekarno (1966) dalam autobiografinya. Dalam wawancaranya bersama Cindy Adam, beliau menyatakan perasaannya. Bung Karno mengatakan bahwa ‘Leftophobia, the disease of dreading leftist ideas, is a sickness I dread as much as Islamophobia’.

Hal itu dilakukan, untuk menggambarkan kecenderungan masyarakat dalam melihat upaya yang dilakukan terhadap gerakan Marhaenis yang dianggap kiri yang dituduh sebagai bentuk gerakan komunis. Karena, bertolak belakang dengan kekuatan imperialis dan kapitalis pada saat itu.

‘The desire to spread social justice is leftist. It is not necessarily communistic,’ begitu Bung Karno menegaskan. Sampai di sini, kita dapat melihat bahwa Islamofobia tidak hanya sebuah panorama sejarah kebencian yang dalam. Tetapi, juga panjang dan mendunia. Saat ini, kita dapat memahami kekhawatiran yang diungkapkan lembaga ECLJ yang dikutip di atas. Taguieff menegaskan, bahwa reproduksi ‘monstre politico-religieux’ akan menjadi proses tanpa akhir seperti lingkasan setan, kecuali jika masyarakat muslim itu sendiri dapat memikirkan kembali ajaran ‘jihad’ secara lebih kompromis.

Gejolak perang saudara tanpa akhir di Timur-Tengah menjadi suatu kekhawatiran umum bagi muncul dan berkembangnya gelombang semangat ‘perang’ di wilayah lain, tak terkecuali di Indonesia. Percikan-percikan ke arah itu dapat kita lihat dan rasakan bersama pada akhir-akhir ini.

Oleh karena itu, kehadiran Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah di Indonesia menjadi harapan besar dalam mewadahi harapan dunia ini, yaitu menyebarkan Islam wasatiah, Islam yang moderat. Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, masyarakat muslim di Indonesia tentu menjadi contoh ‘par excellant’ dalam mengejawantakan pesan Alquran (QS. 2:143) secara paripurna.

Hal ini dapat membawa umat untuk beragama, tanpa mengancam nilai universal kemanusiaan yang dijamin dalam Alquran: umat yang mampu bersikap adil dan yang mampu menjadi penawar nafsu & obsesi kelompok Islamis (IW, HT, S-W,T-J), dan menjadi penawar nafsu kebencian kelompok anti-Islam (ekstrem kanan). Oleh karena itu, dinamika masyarakat Muslim di Tanah Air selalu menjadi sorotan dunia.

Sebagai penutup, saya ingin mengutip Sam Keen (2010) dalam bukunya ‘In the Dwelling in Absence of the Presence of the Sacred God’, bahwa agama adalah sumber daya yang dahsyat. Apakah dia akan bermakna harapan atau kesengsaraan, itu sangat tergantung pada kemampuan diri pemeluknya dalam menjadikan diri mereka sarana bagi kebaikan diri dan lingkungannya.

Dalam prosesnya, atas nama Tuhan mereka ‘mampu’ melakukan apa pun termasuk ‘perang suci’ dan ‘kekerasan sakral’. Namun di atas itu semua, mereka abai akan daya khayali, rasa humor, dan kapasitas untuk mengkritik diri mereka sendiri. Dalam konteks inilah, Islam wasatiah diharapkan mampu membawa manusia, pada kewenangan diri untuk mencari penyakit dan menyembuhkannya, yang disebabkan oleh agama yang ditafsirkan secara tertutup dan sempit, serta sistem politik tiranik.

Pembaharuan tafsir agama, hanya akan terjadi ketika para pemeluknya menyadari sepenuhnya otoritas mereka dalam mengalami keberagamaanya yang sakral, dan menciptakan cerita yang memungkinkan mereka untuk membagikan pengalamannya di lingkungannya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya