Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Di Balik Pemotongan Bunga Kartu Kredit

Haryo Kuncoro Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta Direktur Riset SEEBI (The Socio-Economic & Educational Business Institute) Jakarta Doktor Ilmu Ekonomi Lulusan PPs-UGM Yogyakarta
03/6/2021 05:00
Di Balik Pemotongan Bunga Kartu Kredit
Ilustrasi MI(MI/Seno)

SEMPITNYA ruang gerak kebijakan moneter dan makroprudensial agaknya tidak mengurangi hasrat Bank Indoneia (BI) untuk terus melakukan sejumlah inovasi. Inovasi kebijakan menyasar pada sisi sistem pembayaran guna mendukung pemulihan ekonomi nasional dari deraan pagebluk covid-19.

April lalu, misalnya, BI menaikkan nilai limit transaksi QRIS (quick response indonesia standard) reguler dari semula Rp2 juta menjadi Rp5 juta. Pelonggaran nilai limit transaksi QRIS ini diharapkan mampu mengakselerasi aktivitas ekonomi sampai pada kelompok masyarakat lapis bawah.

Inovasi kebijakan sistem pembayaran juga menyusur pada tarifnya. Tarif MDR (merchant discount rate) QRIS dipangkas dari 0,7% menjadi 0,4%. Ketentuan yang berlaku mulai 1 Juni 2021 itu dikhususkan pada merchant dengan kategori BLU (Badan Layanan Umum) dan PSO (public service obligation).

Inovasi kebijakan sistem pembayaran tampaknya tidak berhenti sampai di situ. Hasil rapat Dewan Gubernur periode Mei 2021, kembali BI membuat terobosan. Suku bunga untuk kartu kredit (credit card) diturunkan dari semula maksimum 2% menjadi 1,75% per bulan yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2021.

Langkah bank sentral tersebut ditujukan untuk mendukung transmisi kebijakan moneter lewat suku bunga acuan. Suku bunga acuan, 7-day reverse repo rate, sejak masa pandemi covid-19 pada Maret tahun lalu, sudah dipangkas 100 basis poin. Namun begitu, penurunan suku bunga kredit perbankan masih saja seret.

Alotnya industri perbankan memotong suku bunga kredit ditengarai sebagai penyebab pertumbuhan kredit yang melempem. Klaim tersebut agaknya terjustifikasi oleh kenyataan. Pertumbuhan kredit perbankan per April 2021 masih terkontraksi 2,28% secara tahunan, bahkan lebih dalam dari periode bulan sebelumnya.

Pemberlakuan ketiga pelonggaran aturan ini juga tepat, di saat optimisme konsumen sedang mendaki. Survei Konsumen BI mengindikasikan optimisme konsumen pada April 2021 meningkat. Didukung kebijakan makroprudensial yang akomodatif, konsumsi akan terkerek. Kredit konsumsi toh memiliki porsi 28,2% dari total kredit.

Dalam lingkup industri jasa pembayaran nontunai, ketiga relaksasi tersebut niscaya akan menciptakan level of playing field yang sama antarmetode pembayaran nontunai. Hal ini akan mengondisikan persaingan yang sehat antarmetode pembayaran nontunai. Ujung-ujungnya, efisiensi transaksi nontunai akan tercapai.

Kendati bertujuan positif, penyusutan suku bunga maksimum kartu kredit tidak lepas dari sejumlah persoalan mendasar yang perlu diantisipasi. Pertanyaan pertama yang muncul, menyangkut pada efektivitasnya. Penurunan suku bunga kartu kredit pertama yang dilakukan BI pada 2020 bisa dijadikan pelajaran berharga.

Pada tahun lalu, BI telah menurunkan suku bunga maksimum kartu kredit menjadi 2%. Sepanjang Januari 2020 hingga Maret 2021, rata-rata nilai transaksi kartu kredit mencapai Rp19,7 triliun, sedikit lebih rendah dari masa sebelum pandemi yang mencapai Rp28,6 triliun.

Data yang disajikan di atas sudah dengan sendirinya menunjukkan kebijakan pemotongan suku bunga maksimum kartu kredit sejatinya tidak terlalu efektif dalam memacu nilai transaksi kartu kredit. Jika diselisik lebih dalam, penurunan transaksi kartu kredit paling besar terjadi di sektor yang terkaitan dengan traveling.

Artinya, selama PSBB (pembatasan sosial berskala besar) dan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) berskala mikro di banyak daerah belum dicabut, ekspektasi industri jasa pembayaran nontunai atas peningkatan nilai transaksi kartu kredit praktis sulit terealisasikan.

Kalaupun PSBB dan PPKM sudah dikendurkan, persoalan tidak selesai di sini. Kebijakan penurunan suku bunga maksimum kartu kredit niscaya berdampak secara finansial pada lembaga penyedia layanan karti kredit. Pendapatan bunga (interest income) yang bisa diraup dari kartu kredit akan menurun. Konsekuensinya, lembaga penyedia layanan kartu kredit akan mengompensasi penurunan pendapatan bunga dengan meningkatkan kuantitas penerbitan kartu kredit. Strategi itu masuk akal, mengingat banyak anggota masyarakat yang sudah menyandarkan transaksi kesehariannya dengan ‘uang plastik’ tersebut.

Hanya, gairah penerbitan kartu kredit yang telah menjadi bagian integral dari gaya kehidupan modern ini dikhawatirkan akan meninggalkan prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian kredit sudah dikenal umum dengan 5C (character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy).

Di satu sisi, mitigasi secara saksama atas risiko 5C akan meningkatkan kualitas kredit. Namun, di sisi lain, perlakuan yang ketat atas risiko 5C juga akan meningkatkan ongkos transaksi. Celakanya, pengabaian atas risiko 5C di atas dikalkulasi penerbit kartu kredit sebagai bagian dari ‘efisiensi’ biaya transaksi.

‘Efisiensi terselubung’ semacam ini dibungkus rapi sebagai paket promosi untuk menjaring nasabah baru lewat diskon biaya administrasi. Ketika substitusi antara biaya administrasi dan penurunan suku bunga tidak kesampaian, penyedia layanan kartu kredit akan menaikkan besaran denda.

Dilema pun, lagi-lagi, terjadi. Besaran denda menjadi pemasukan ekstra bagi penyedia layanan kartu kredit sehingga implisit mereka berharap volume denda akan terus membesar. Akan tetapi, besaran denda sekaligus menjadi indikator buruknya tata kelola sehingga sejauh mungkin denda bisa ditekan.

Dari sisi mana pun cara pandangnya, kebijakan pemotongan suku bunga kartu kredit menyisakan risiko kredit bermasalah. Risiko itu sudah mulai tampak. Kredit bermasalah di sejumlah bank besar meningkat pada awal tahun. Kasus yang banyak muncul dari pinjaman online bisa menjadi cerminan komparasi.

Di tengah situasi masa pandemi, penurunan suku bunga kartu kredit perlu diantisipasi agar tidak menjadi bumerang. Toh, penggunaan kartu kredit tidak lagi untuk transaksi insidental, tetapi sudah mengarah pada transaksi rutin. Alhasil, tanpa pengawasan, pemotongan suku bunga kartu kredit bisa jadi kontraproduktif.

Pada akhirnya, pemahaman nasabah atas kartu kredit menjadi kunci penyeimbang. Kehati-hatian dalam memanfaatkan fasilitas ‘belanja dulu, bayar kemudian’ ini perlu dipertebal. Jangan sampai di balik kebijakan itu nasabah hanya fokus pada ‘belanja dulu’, tetapi lupa pada konsekuensi ‘bayar kemudian’. Kalau sudah begini, ironis bukan?



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya