Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
SERTIFIKAT tanah merupakan tanda bukti hak atas tanah yang sudah dibukukan dalam buku tanah yang diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak atas tanah yang dimiliki oleh seseorang, sesuai dengan data: a) fisik (pemetaan) yang terdiri atas letak tanah, batas-batas tanah, luas tanah, termasuk bangunan dan/atau tanaman yang ada di atasnya; b) data yuridis berupa, pertama, status tanahnya (jenis haknya), misalnya status hak milik, hak pakai, dan sebagainya. Kedua, subjeknya (siapa yang mempunyai status hukum pemegang haknya): WNI, WNA, badan hukum indonesia/asing. Ketiga, hak-hak pihak ketiga yang membebaninya. Dan, keempat, jika terjadi peristiwa hukum, wajib didaftarkan.
Bentuk penyajian data fisik dan data yuridis dituangkan dalam buku tanah. Adapun tanda buktinya berupa sertifikat yang terdiri atas surat ukur dan salinan buku tanah, kemudian dijilid menjadi satu dalam suatu dokumen.
Dokumen-dokumen ini merupakan alat pembuktian (warkah), diberi tanda pengenal dan disimpan di kantor pertanahan di mana tanah itu didaftarkan atau di tempat lain yang ditetapkan oleh menteri, sebagai bagian yang terpisah dari daftar umum untuk mencegah hilangnya dokumen dimaksud. Apabila ada instansi yang mengganggap perlu untuk memeriksanya maka pemeriksaan wajib dilakukan di kantor pertanahan.
Namun, dalam mewujudkan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan pada masa covid-19 saat ini, dalam layanan pertanahan pemerintah mengambil suatu kebijakan berupa kemudahan dalam pemberian hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik, yakni melalui layanan pertanahan yang dilakukan dengan sistem digital melalui elektronik.
Pemanfaatan teknologi digital ini menjadi perhatian/sorotan khusus terkait dengan dikeluarkannya aturan baru, yakni semua sertifikat tanah asli milik masyarakat akan ditarik mulai tahun ini. Hal itu menjadi kekhawatiran dan permasalahan bagi masyarakat, bagaimana dengan eksistensi setifikat tanah yang sudah dimilikinya.
Akan tetapi, kekhawatiran ini sudah direspons oleh pemerintah dengan mengganti sertifikat tanah yang lama dengan sertifikat elektronik, atau disebut sertifikat-el, sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) No 1/2021 tentang Serifikat Elektronik.
Adapun tujuan pembuatan sertifikat elektronik ini, menurut Menteri Agraria, untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat dengan mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik (kompas.com). Hal itu ditempuh dengan terlebih dahulu membuat validasi serifikat tanah sebelumnya dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya.
Setelah validasi selesai, barulah sertifikat tanah yang lama diganti dengan sertifikat elektronik dan disimpan di database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing. Nantinya, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja sesuai dengan kesatuan yang diatur di Pasal 16 Permen ATR Nomor 1/2021 itu.
Adapun isi dari pasal tersebut ialah sebagai berikut: a) Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik. B) Penggantian Sertifikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun. Lalu, C) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. D) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
Ketentuan-ketentuan itu dapat disambut dengan positif. Namun, yang menjadi permasalahan untuk direnungkan ialah sejauh mana jaminan keamanan data elektronik-elektronik dalam hal pengakuan terhadap bukti kepemilikan hak atas tanah bagi masyarakat. Untuk itu, masih terdapat pro dan kontra dalam penilaian sertifikat elektronik yang dikelola oleh BPN tersebut.
Secara positif, akses sertifikat elektronik dapat dengan mudah digunakan dan diketahui oleh setiap kepentingan hak atas tanah dan kepentingan pihak lain. Akan tetapi, di sisi lain secara negatif, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat data sistem IT (sistem elektronik) belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia, tetapi dalam kenyataannya data dimaksud juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik (Delik/kejahatan terhadap data yuridis dan data fisik).
Oleh karena itu, untuk menjamin keamanan data elektronik, dalam hal pengakuan terhadap bukti kepemilikan hak atas tanah, yaitu dengan membangun database pertanahan secara nasional dan mem-backup data dengan catatan bahwa informasi yang dimuat dalam sertifikat elektronik dan/atau dokumen elektronik dianggap sah dan dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Karena itu, A) Bukti kepemilikan hak atas tanah (sertifikat elektronik) harus ada di database BPN dan harus teraplikasi dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap pemegang hak atas tanah yang mempunyai iktikad baik sehingga dengan mudah memperoleh data yang dapat dipercayai kebenarannya.
B) Perlu kerja sama pihak-pihak terkait dengan menguatkan komitmen aparat penegak hukum (BPN, kepolisian, kejaksaan) untuk melindungi bukti kepemilikan hak atas tanah dalam bentuk digital yang sangat rentan untuk diubah, disadap dan dipalsukan, serta menghentikan pungutan liar pada pelayanan pertanahan.
C) Perlu dibuat dan dipertajam sinkronisasi hukum antara hukum pertanahan dengan hukum teknologi informasi serta hukum pidana yang berkaitan dengan masalah pembuktian kepemilikan hak atas tanah.
D) Pengawasan dilakukan oleh masyarakat, dengan memastikan apakah kebijakan Kementerian ATR/BPN dalam layanan pertanahan yang sudah memenuhi komponen-komponen dalam standar pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat mendapatkan haknya.
Oleh karena itu, pembenahan pemetaan-pemetaan dan pendataan tanah-tanah di seluruh Indonesia yang akurat harus diadakan agar tidak terjadi tumpang-tindih kepemilikan sengketa tanah dll.
Proshop atau professional shop merupakan konsep toko ritel modern yang dirancang agar pengunjung tak hanya melihat produk dari balik etalase, tetapi juga bisa mencoba.
800 jenis produk elektronikĀ diproduksi di pabrik di Kawasan Candi, Semarang, Jawa Tengah, dengan karyawan 1.500 orang.
Glodok sendiri dikenal sebagai pusat perdagangan elektronik dan merupakan bagian dari kawasan pecinan atau Chinatown terbesar di Indonesia.
Lampung dipilih sebagai lokasi pertama pembukaan Shop InShop karena market di daerah tersebut saat ini bergerak lebih agresif.
Target pemenuhan TKDN 25% ini untuk mendukung program pemerintah yakni Bangga Buatan Indonesia sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.
Melalui karyanya, Voxeaa berhasil menghadirkan warna baru yang segar dalam genre musik yang terus berevolusi ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved