Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Salah Kaprah Revolusi Akhlak

Yeremias Jena Dosen Filsafat/Etika di Unika Atma Jaya, dan Sekretaris Himpunan Dosen Etika Seluruh Indonesia (Hidesi)
05/12/2020 05:05
Salah Kaprah Revolusi Akhlak
(Yeremias Jena Dosen Filsafat/Etika di Unika Atma Jaya, dan Sekretaris Himpunan Dosen Etika Seluruh Indonesia (Hidesi))

NOVEMBER 2019, Robert Baker menerbitkan sebuah buku berjudul The Structure of Moral Revolution (MIT, 2019). Melalui buku itu, Baker menunjukkan bagaimana moralitas masyarakat berubah secara revolusioner dalam sejarah. Misalnya, dulu membedah mayat, perempuan yang kencing di depan umum, laki-laki yang menolak duel untuk membela harga dirinya, atau kaum homoseksual yang mengumumkan orientasi seksualnya dianggap sebagai tidak bermoral. Sekarang, praktik-praktik semacam itu sudah bisa diterima masyarakat.

Intinya, moralitas masyarakat mengalami perubahan dan dalam konteks pemikiran Baker, pendulum perubahan itu bergerak ke arah keanekaragaman moralitas. Patokan moralitas tidak lagi bersifat tunggal dan dipertahankan secara dogmatis. Relativisme moral kini menjadi ukuran moralitas warga.

Robert Baker berupaya menyingkapkan struktur revolusi moral. Meminjam pemikiran Thomas Kuhn mengenai revolusi ilmu pengetahuan, Baker mengklaim revolusi mental terjadi dalam struktur yang sama. Dalam lanskap pemikiran Thomas Kuhn, revolusi ilmu pengetahuan terjadi dalam tiga tahap yang bertautan. Masyarakat berada dalam keadaan normal, jika teori dan hukum ilmu pengetahuan mampu menjelaskan berbagai fenomena yang dihadapi.

Di sini, para ilmuwan menjadi lebih konservatif pada bidang keilmuannya. Keadaan sosial mengalami krisis menuju kekacauan (chaos) ketika gejala atau fenomena tertentu tidak mampu dijelaskan ilmu pengetahuan. Di sini, ilmuwan ditantang untuk merumuskan proyek penelitian baru dan menemukan terobosan baru untuk menjelaskan fenomena yang keras kepala tersebut.

Ketidakberhasilan ilmuwan akan merugikan, tidak hanya masyarakat - keadaan sosial yang semakin kacau - tetapi juga kredibilitas mereka sendiri. Dalam situasi demikian, ilmuwan berlomba-lomba menawarkan paradigma ilmu pengetahuan baru. Contoh klasik yang biasanya diajukan ialah perubahan paradigma geosentrisme Klaudius Ptolemaeus ke heliosentrisme Nicolaus Copernicus, dalam apa yang kita kenal sekarang sebagai 'revolusi Kopernikan'. Keadaan normal - disebut sebagai new science - akan tercipta begitu ilmu pengetahuan baru yang ditawarkan telah berhasil mengatasi keadaan sosial yang kacau tersebut.

Bagi Robert Baker, struktur revolusi moral pun terjadi secara revolusioner seperti itu. Contoh-contoh yang diangkat dalam bukunya menegaskan satu hal penting: relativisme moral ialah paradigma baru yang menjadi jalan keluar bagi keadaan sosial yang kacau karena penilaian perilaku berdasarkan prinsip-prinsip moral yang absolut dan rigorous. Pendulum revolusi mental - sekaligus juga strukturnya - bergerak dari absolutisme moral ke relativisme moral.

 

Teriakan revolusi akhlak

Urgensi revolusi moral kembali bergaung dalam ruang publik Republik ini. Kali ini diserukan Muhammad Rizieq Shihab, pascakembali ke Tanah Air setelah 3 tahun lebih berada di Saudi Arabia. Dia menyerukan pentingnya revolusi moral (akhlak) dan bertekad menggerakkan masyarakat untuk merealisasikannya. Seruan ini memiliki pesona tersendiri, persis karena pencetusnya ialah seorang tokoh agama yang memiliki massa serta daya pikat magis yang melekat padanya karena klaimnya sebagai keturunan nabi.

Pembacaan yang cermat atas dua fenomena ini - terbitnya buku karya Robert Baker dan seruan revolusi akhlak oleh Rizieq Shibab, membantu kita memahami urgensi revolusi moral. Pertama, revolusi moral mengandaikan keadaan sosial yang sedang kacau dan ketidakmampuan panduan moral dalam mengatasinya.

Masyarakat Indonesia tidak sedang dalam situasi kacau karena absennya prinsip moral pengatur kehidupan bersama. Keadaan kacau justru terjadi ketika sekelompok orang mencoba memaksakan moralitasnya, sebagai ukuran bagi moralitas bersama selain Pancasila. Kalaupun terjadi jurang antara penegakan hukum dan keadilan, situasi kekacauan sosial sebagaimana diprasyaratkan revolusi moral, belum memperlihatkan tanda-tanda kehadirannya.

Kedua, revolusi moral/akhlak yang dikampanyekan Muhammad Rizieq Shihab tampak bergerak ke pendulum yang berbeda dengan yang dibayangkan Robert Baker dalam bukunya. Muhammad Rizieq Shihab dan kelompoknya sedang mengampanyekan kembalinya sebuah moralitas dogmatis-teologis, yang justru berpeluang menciptakan kekacauan sosial persis karena ketidakmampuannya mengakomodasi berbagai acuan moralitas dalam masyarakat. Pertanyaan kunci dalam setiap diskursus moral, terutama jika itu menyangkut justifikasi tindakan, adalah moralitas siapakah yang akan dijadikan sebagai patokan?

Hanya ada dua kemungkinan jawaban, dan itu akan menjadi jaminan terciptanya keadaan sosial yang aman. Di satu pihak, justifikasi tindakan harus merujuk pada prinsip-prinsip moral yang dianut individu dan/atau kelompok, dan itu artinya relativisme moral, atau moralitas bersama (common morality), sebagai kesepakatan bersama dan bukan berdasarkan penetapan sepihak, apalagi pemaksaan dari pihak lain. Di lain pihak, prinsip-prinsip moral kenegaraan yang telah menjadi peraturan perundang-undangan yang akan menjadi patokan pengatur tingkah laku. Dalam konteks ini, problemnya ialah penegakan hukum yang pasti dan adil versus kesewenang-wenangan penyelenggaraan negara.

Dua cara pandang yang ditawarkan di sini dapat menjadi basis epistemik untuk menilai kampanye revolusi moral/akhlak yang digaungkan Muhammad Rizieq Shihab. Pertama, revolusi moral/akhlak cenderung mengabaikan aras atau pendulum sejarah perubahan moralitas manusia yang semakin lama semakin meninggalkan moralitas yang dogmatis dan absolut.

Kedua, absennya basis material yang diandaikan bagi terjadinya sebuah revolusi moral - keadaan sosial yang kacau karena prinsip moral yang ada sudah tidak mampu menjadi rujukan perilaku - menjadikan kampanye ini tidak lebih dari pamer kekuatan massa untuk mencapai suatu kepentingan tertentu.

Ketiga, kalaupun yang disasar ialah buruknya moralitas penyelenggara negara, yang lebih dibutuhkan ialah apa yang diistilahkan Robert Baker sebagai 'reformasi moral': perubahan perilaku tanpa mengubah dasar atau patokan perilaku. Dalam konteks penegakan hukum, yang harus digencarkan ialah reformasi moral/akhlak dalam arti desakan agar penyelenggara negara semakin setia pada Pancasila dan UUD 1945.

Untuk hal terakhir, reformasi moral harus digencarkan setiap warga negara, berhadapan dengan penyelenggaraan negara yang menyimpang dari common moralities, yakni Pancasila dan UUD 1945, dan itu bukan monopoli perjuangan Muhammad Rizieq Shihab dan para pengikutnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya