Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Menunda Pilkada Pilihan Progresif

Atang Irawan  Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung
24/3/2020 20:18
Menunda Pilkada Pilihan Progresif
(MI/ M IRFAN)

KEPUTUSAN KPU Nomor 179/PL02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), merupakan langkah progresif. Karena, KPU diberikan kewenangan untuk melakukan penundaan terhadap Pilkada sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 120  UU Pilkada.


KPU melandaskan putusan itu pada beberapa hal. Di antaranya, adalah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah NKRI dan mempertimbangkan pernyataan Presiden bahwa Covid-19 sebagai bencana nasional (non-alam). Serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13A Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.      


Progresivitas KPU itu sesuai dengan semangat Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya. Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. 

Dalam perspektif sosil dan politik keputusan itu sangatlah legitimated yang secara substantif mengakomodasi dinamika sosial kebangsaan.


Dengan demikian diskresi KPU sudahlah tepat,  demi melindungi hak-hak fundamental warga negara dari rasa aman atas penyebaran Covid-19. Karena kontestasi politik merupakan hajatan yang pasti akan melibatkan kerumunan massa yang banyak, dan menambah intensitas pergerakan hubungan di antara rakyat dalam berbagai kegiatan. 


Namun keputusan itu dapat saja dikoreksi oleh lembaga peradilan. Semoga saja lembaga peradilan dapat menggunakan cara pandang kepentingan masyarakat, yang tidak melulu menguji (menafsir) dengan menggunakan cara-cara subsumsi dengan logika positivistik instrumentalistik, yang menekankan pada aspek legisme tentang keabsahan keputusan KPU sebagaimana dimaksud.

 

Jika memperhatikan Pasal 120 dan Pasal 121 UU Pilkada, maka KPU memiliki legitimasi yuridik untuk melakukan penundaan tahapan pilkada atau dengan istilah “pemilihan lanjutan” yang mensyaratkan 4 (empat) keadaan, yaitu (1) jika terjadi kerusuhan, (2) gangguan keamanan, (3) bencana alam, atau (4) ganguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan  tidak dapat dilaksanakan.

   
Memperhatikan Pasal 1 angka (3) UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka yang dimaksud “Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. 


Dengan demikian wabah penyakit Covid-19 dapat dikategorikan sebagai bencana nonalam. Sedangkan penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah merupakan kewenangan Presiden menurut Pasal 7 ayat (1) huruf c UU Penanggulangan Bencana.


Langkah penundaan Pilkada yang dapat dilakukan KPU hanya terkait  jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam. Di luar hal tersebut yang mensyaratkan gangguan lainnya harus dilandaskan pada pernyataan lembaga yang berwenang di bidang gangguan lainnya. Misalnya saja terkait dengan kasus Covid-19 maka harus mendasarkan pada Keputusan Presiden tentang bencana nonalam, sehingga lebih memiliki legitimasi yuridik.


Wabah Covid-19 tidak hanya mengancam masyarakat, namun juga termasuk mengancam sendi-sendi kenegaraan. Salah satunya adalah penentuan jabatan kepala daerah yang merupakan instrumen negara secara vertikal, sehingga berdampak pada bangunan kenegaraan secara vertikal. Tidak ada pilihan lain bahwa hajatan besar kontestasi politik pilkada harus ditunda.


Lebih elegan dalam keadaan dan suasana keterancaman jiwa masyarakat dan sendi-sendi kenegaraan, alangkah baiknya jika Presiden menggunakan wewenangnya untuk menyatakan ‘keadaan bahaya’. Syarat-syarat dan akibat ‘keadaan bahaya’ ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 UUD 1945. Sehingga bangunan yuridisnya lebih kuat dalam rangka menangani dan menanggulangi masifnya Covid-19.


Pasal 12 UUD 1945 sebaiknya tidak harus dilihat dalam perspektif security approach, yang hanya sebatas dilihat darurat sipil, militer, dan perang, sehingga hanya menjadi keterbatasan dalam kerangka subjektivitas kepentingan politik kekuasaan. Namun harus juga dilihat dalam perspektif nonsecurity approach, seperti saat ini krisis Covid-19. 


Dengan demikian state of civil emergency, de staat van beleg (state of emergency), sama artinya dengan jenis-jenis keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam UU No.23 Prp Tahun 1959, bahwa ancaman bahaya dalam keadaan darurat dapat timbul karena bencana nonalam seperti Covid-19.

 

Penyebaran Covid-19 di Indonesia telah menunjukkan unsur keadaan bahaya. Yaitu pertama, adanya kepentingan yang mendesak dan memaksa untuk melakukan penanganan dan penanggulangan dengan ratusan korban yang terpapar serta puluhan warga meninggal dunia. Kedua, ada unsur keterbatasan waktu bagi pemerintah untuk menangani dan menanggulangi, karena dengan jumlah penduduk dan luas wilayah Indonesia yang keberadaannya sebagai negara yang memiliki 17.504 pulau. Ketiga, keadaan merupakan kebutuhan yang mengharuskan negara melakukan penyelesaian secara cepat, karena Covid-19 bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan di seluruh dunia.


 Menurut WHO bahwa Covid-19 menyebabkan Public health emergency of international atau  kedaruratan kesehatan yang meresahkan dunia.

 

Untuk memperkuat bangunan yuridik keputusan KPU terhadap penundaan tahapan pilkada, sebaiknya didahului dengan Keputusan Presiden mengeluarkan perppu yang menyatakan bahwa negara dalam keadaan bahaya Covid-19, meskipun KPU diberikan kewenangan diskresi dalam Pasal 120 UU Pilkada, dan bahkan diskresi itu diatur dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya