Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MENGAWALI tulisan ini, saya ingin memaparkan sekilas tentang latar belakang pendidikan saya yang bukan berasal dari disiplin ilmu hukum.
Anggap saja ini menjadi semacam disclaimer bahwa apa yang saya tulis bukanlah untuk memberikan pendapat hukum, tapi sekadar membuka perdebatan di ranah publik bagi semakin tingginya kualitas kita hidup berbangsa dan bernegara.
Baiklah, saya adalah alumni salah satu kampus di pinggiran Kota Depok, Jawa Barat. Tepatnya Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) yang sekarang menjadi Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Jurusan saya juga bukan yang keren-keren banget, manajemen. Bukan akuntansi ataupun studi pembangunan yang memiliki kasta lebih tinggi di ranah perbincangan masalah ekonomi makro.
Pendidikan strata dua saya juga tidaklah prestius banget, meski tetap di almamater yang sama yaitu FEUI. Saya memilih jurusan yang every body can do-lah, pemasaran. Di MM UI, Salemba pada 2000 lalu. Bukan manajemen keuangan atau manajemen strategik yang relatif mumet baca buku dan mengerjakan tugasnya.
Tugas yang paling berkesan saat kuliah adalah menjadi pedagang kaki lima di sogo jongkok, pinggiran Sudirman, tempat dulu Citibank berkantor. Tugas dari mata kuliah yang diampu oleh Prof Rhenald Kasali itu berkesan, karena membuka mata dan pikiran kami mengenai betapa tidak gampangnya menjadi pelaku UKM. itu
Baiklah saya ingin menawarkan kepada pembaca sekalian mengenai urusan salah ketik yang ada dalam Pasal 170 RUU Cipta Kerja.
Demikian jelasnya tertulis;
Pasal 170
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia.
Jawaban gampang
Publik sontak langsung kaget disodorkan fakta betapa kacaunya cara penyusunan RUU Ciptaker ini. Kok bisa pemerintah menyusun aturan tanpa memperhatikan aturan yang ada. UU mau diubah dengan hanya menerbitkan PP? Huh, Terlalu. Begitulah kira-kira perbincangan publik hari-hari kemarin.
Karena yang disoroti hanya masalah kesalahan di tataran administratif, jawaban pemerintah pun gampang saja. Salah ketik, nanti dibetulin pada saat pembahasan.
Dan dugaan saya nanti perbaikannya akan seperti ini; (2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Simpel kan, PP akan diketik menjadi Perpu. Boleh kan pemerintah menerbitkan Perpu, karena hirarkinya hanya dua tingkat di bawah Ketetapan MPR dan satu tingkat di atas PP.
Bila demikian, berarti problem solved. Every body happy karena pemerintah taat azas. Tinggal cari pihak yang bisa disalahkan apabila masalah salah ketik masih menuai kontroversi.
Pada titik itulah sebenarnya urusan salah ketik ayat dua itu bukan salah ketik biasa. Sebab perhatian kita teralih dari substansi utama di ayat 1 yakni memberi kewenangan bagi pemerinth untuk mengubah lagi ketentuan Undang-Undang Ciptaker dan UU lainnya melalui mekanisme extra ordinary yaitu Perpu. Dan syarat kegentingan memaksa sebagai persyaratan penerbitan perpu tidak diatur dalam UU Ciptaker ini.
Pertanyaan kritisnya, apa benar pasal 170 itu diperlukan. Bukankah RUU Ciptaker ini yang merupakan UU Omnibus Law atau orang bilang UU Sapu Jagat ini, sudah memuat semua aspek yang dibutuhkan untuk menarik investasi dan menciptakan kesempatan kerja bagi bertumbuhnya ekonomi.
UU yang saya ibaratkan sebagai kapal induk karena memuat memuat seluruh perlengkapan untuk berperang dari jet tempur, tank dan meriam tempur, hingga rumah sakit darurat ini apa perlu dilengkapi bom nuklir guna menghancurkan hambatan nun jauh di sana.
Oleh karena itu saya berpendapat pasal 170 ini menjadi titik balik betapa besarnya kekuatan terpusat di pemerintah. Dan hal ini tidak baik bagi demokrasi. Sehingga harus dikritisi dengan cermat oleh seluruh anak bangsa.
Ini bukan urusan percaya atau tidak percaya terhadap niat baik Presiden Joko Widodo sebagai pemegang tampuk pemerintahan saat ini. Tapi lebih karena UU ini akan menjadi produk yang penggunanya nanti bukan saja hanya Presiden Jokowi namun juga oleh presiden-presiden berikutnya.
Begitu pintu dibuka terhadap besarnya sentralisasi kekuasaan di tangan pemerintah, segala kemungkinan pembelokan ke depan bisa saja terjadi.
Untuk lebih memahami betapa mudahnya pembelokan terjadi, saya cuplikan narasi yang disampaikan Yuval Harari dalam buku Homo Sapiens. Dia bertutur tentang sejarah operasi plastik.
Pada mulanya operasi plastik itu dilakukan pada saat perang untuk merehabilitasi kondisi fisik para korban perang. Jadi tujuannya memperbaiki yang rusak. Namun dalam perkembangannya operasi plastik berkembang untuk memperbaiki penampilan. Hidung yang kurang mancung ditambahi tulang rawannya, pipi yang kurang tirus ditarik dengan benang atau dada atau (maaf) pantat yang kurang semok diberi implan silikon.
Bila membaca cerita perjalanan operasi plastik di atas sepertinya baik-baik saja bukan.
Tapi coba bila membaca sejarah penciptaan serum pengobatan. Pada mulanya diambil virus untuk menguji serum yang akan dipakai menjadi obat. Kemudian kekuatan virus ditambah untuk menguji daya tahan serum. Dan demikian terus berulang. Hingga akhirnya bukan lagi serum yang diciptakan atau dikembangkan. Tapi virusnya. Dan virus-virus itu kini tersimpan di lab-lab rahasia dan siap untuk dikeluarkan menjadi senjata biologis.
Demikianlah, barang yang bertujuan baik bisa dilencengkan pada akhirnya. Jadi untuk menghindarkan agar tidak bisa dibelokan, lebih baik barang itu ditiadakan.
Sama seperti kasus operasi plastik dan pembiakan virus, UU Ciptaker bisa menjadi pintu ke segala arah. Saya sih tidak ingin pintu itu dibuka. Bagaimana dengan Anda? Semoga memilih berada di right side. (O-2)
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved