Empat Gugatan Pilpres Berujung Penolakan Pengawal Konstitusi

Henri Siagian
25/5/2019 22:33
Empat Gugatan Pilpres Berujung Penolakan Pengawal Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi(Antara )

PEMILU Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 adalah kesempatan keempat kalinya bagi masyarakat yang berhak untuk memilih langsung pemimpin eksekutif negeri ini.

Sebelumnya, publik telah mengikuti pemilihan langsung presiden dan wakil presiden pada 2004, 2009, dan 2014. Dan sejak 2004, pilpres diwarnai dengan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada 2004, diikuti lima pasangan calon, yakni Wiranto-Salahuddin Wahid, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Amien Rais-Siswono Yudo Husodo, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.

Karena tidak ada yang mencapai suara 50%, pilpres berlangsung dua putaran yang diikuti pasangan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi dan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla. Akhirnya, pilpres dimenangkan oleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla.

Pasangan Wiranto-Salahuddin Wahid yang menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka antara lain mempersoalkan penyimpangan oleh KPU seperti perbedaan jumlah pemilih, TPS, PPS, PPK, hingga masalah penghitungan suara berbasis teknologi informasi (IT) yang saat itu dinamai Tabulasi Nasional Pemilu (TNP).

Pada 2009, pilpres diikuti tiga pasangan calon yakni Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, dan Jusuf Kalla-Wiranto.

Pilpres berlangsung satu putaran setelah pasangan Susilo Bambang Yudhoyono–Boediono meraih 60,80% disusul Megawati–Prabowo (26,79%) dan Jusuf Kalla–Wiranto (12,41%).

Pasangan Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto kemudian mengajukan gugatan. Mereka mempersoalkan kekacauan masalah daftar pemilih tetap (DPT), keterlibatan lembaga asing, International Foundation for Electoral System (IFES) dalam proses Tabulasi Nasional Pemilu Presiden, dan regrouping tempat pemungutan suara (TPS), serta berbagai pelanggaran pemilu oleh pihak penyelenggara.

Adapun pada 2014, pilpres diikuti dua pasangan yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Pasangan Prabowo-Hatta menggugat keputusan KPU yang memenangkan pasangan Jokowi-JK dengan sejumlah persoalan. Seperti persoalan DPT dan kecurangan pihak penyelenggara.

Dari tiga kali pilpres sebelum ini yang berujung ke proses di MK, belum ada yang membatalkan putusan KPU terkait presiden dan wakil presiden terpilih. Sebab, dalam tiga kali pilpres, MK selaku pengawal konstitusi selalu menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya