Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Payung Hukum Produk Tembakau Alternatif

Prof Dr Achmad Syawqie Yazid, Drg, MS Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik
09/6/2018 03:20
Payung Hukum Produk Tembakau Alternatif
(thinstock)

YAYASAN Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) yang juga merupakan salah satu pendiri Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar), sangat aktif mengedukasi publik tentang penurunan risiko merokok melalui berbagai penelitian dan konferensi. Pada The 5th Indonesia Conference on Tobacco or Health (ICTOH), 6-9 Mei 2018 di Surabaya, YPKP terpilih untuk mempresentasikan riset dan kajiannya yang bertajuk ‘Observasi Kesehatan Mukosa Mulut pada Pengguna Rokok Elektrik.’

Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa prevalensi perokok di Indonesia pada usia 15 tahun meningkat menjadi 36,3% jika dibandingkan dengan 1995 sebesar 27%. Meskipun sudah ada beberapa inisiatif dan berbagai program dari pemerintah guna menuntaskan permasalahan tersebut, hingga kini permasalahan prevalensi rokok secara nasional belum dapat teratasi. Usia perokok pun menjadi semakin muda. Berdasarkan riset terbaru yang dilakukan Dinas Kesehatan DKI Jakarta terhadap 2.193 siswa SD, SMP, dan SMA di Jakarta, menunjukkan bahwa 36% dari siswa tersebut pernah mencoba mengonsumsi rokok dengan usia terendah 7 tahun.

Sebuah inovasi kesehatan
Berbagai riset menunjukkan bahwa komponen yang berbahaya dari rokok ialah TAR, yang merupakan hasil dari proses pembakaran tembakau nikotin yang sering dianggap sebagai komponen paling berbahaya. Pada dasarnya hanya menyebabkan efek kecanduan, bukan pemicu utama masalah kesehatan. Banyak yang tidak tahu bahwa nikotin juga sebenarnya terkandung pada tomat, kentang, dan terung. Dengan kata lain, komponen berbahaya dari konsumsi rokok ialah proses pembakarannya, bukan nikotin.

Dunia kesehatan tengah melalui masa transisi penting berkat semakin berkembangnya inovasi dan teknologi untuk menciptakan produk tembakau alternatif, seperti produk rokok elektrik atau yang sering disebut dengan vape, nikotin tempel, snus, serta produk tembakau yang dipanaskan, bukan dibakar (heat not burn). Produk-produk tersebut tetap berbahan dasar tembakau, tetapi dikonsumsi tanpa proses pembakaran.

Pada Januari 2018, Public Health England (PHE), sebuah badan kesehatan independen di bawah Kementerian Kesehatan Inggris, menerbitkan hasil penelitiannya yang menyatakan bahwa produk tembakau yang dipanaskan menurunkan risiko kesehatan hingga 95% jika dibandingkan dengan rokok yang dibakar.

Penelitan PHE tersebut juga menyatakan kalangan perokok dewasa tidak memiliki informasi cukup akan risiko kesehatan yang lebih rendah pada produk-produk tembakau alternatif, salah satunya terkait dengan kesehatan mulut. Berdasarkan penelitian YPKP, didapati bahwa pada perokok aktif ditemukan inti sel lebih banyak yang melapisi pipi bagian dalam, jika dibandingkan dengan pengguna produk tembakau alternatif, dan pada mereka bukan perokok sel yang jumlahnya lebih banyak yang terdapat pada mulut perokok aktif tersebut memiliki kecenderungan mengalami ketidakstabilan yang dapat mengakibatkan dysplasia (kondisi perubahan abnormal) pada dinding mulut. Dengan demikian, penggunaan produk tembakau alternatif dan tidak merokok sama sekali tentunya lebih baik bagi kesehatan mulut.

Terlebih lagi, penggunaan produk tembakau alternatif berpotensi menyelamatkan jiwa. Sebuah studi dari Georgetown University Medical Center di Amerika Serikat, yang diterbitkan dalam jurnal Tobacco Control, mengungkapkan bahwa jika perokok beralih ke produk tembakau alternatif, ada 6,6 juta orang di Amerika Serikat berpotensi dapat terhindarkan dari kematian dini yang diakibatkan konsumsi rokok dengan cara dibakar.

Jika angka ini diterjemahkan ke Indonesia yang memiliki prevalensi konsumsi rokok jauh lebih tinggi dari AS, dapat dibayangkan berapa besar jutaan jiwa yang bisa diselamatkan. Meskipun risiko kesehatan dari produk tembakau alternatif masih perlu terus diteliti, hasil studi ini menunjukkan meski menggunakan skenario terburuk, beralih ke produk tembakau alternatif akan tetap lebih aman. Itu karena masih tetap akan menyelamatkan jutaan jiwa.

Bagi seorang perokok dewasa, produk tembakau alternatif dapat digunakan bagi mereka yang ingin berhenti merokok, tetapi belum bisa menghentikan adiksi nikotinnya secara total. Beberapa negara di dunia telah menyambut positif kehadiran rokok elektrik sebagai salah satu bentuk produk tembakau alternatif, seperti di Amerika Serikat, Inggris, Jepang, dan Korea.

Bahkan di Eropa, regulasi produk tembakau yang diterapkan membuat harga rokok elektrik lebih murah jika dibandingkan dengan rokok yang dikonsumsi dengan dibakar. Dengan demikian, perokok dapat mengakses pilihan gaya hidup yang lebih rendah risiko melalui produk tembakau alternatif. Hal tersebut akan membantu perokok dewasa yang belum mampu berhenti dari adiksinya secara total.

Dukungan pemerintah
Pemerintah harus berpedoman pada prinsip bahwa peraturan dibuat untuk mengawasi keamanan penggunaan produk agar tepat guna, bukan menutup akses atas informasi maupun penggunaan produk. Sebagai produk yang berpotensi memberikan solusi mengurangi bahaya kesehatan pada para perokok, pemerintah tidak bisa membiarkan produk tembakau alternatif berkembang tanpa payung hukum yang jelas.

Pembatasan harus diberlakukan demi menjaga pengembangan produk tembakau alternatif agar tidak salah tujuan. Salah satunya ialah pelarangan penggunaan bagi masyarakat di bawah umur. Pemerintah juga harus melakukan pengawasan langsung kepada produsen, agar semua produk yang dikonsumsi masyarakat dapat dipastikan aman.

Untuk meningkatkan kesadaran akan manfaat positif produk tembakau alternatif jika dibandingkan dengan rokok biasa, perlu pula adanya dukungan pemerintah. Itu berguna untuk mendorong adanya kajian dan riset mendalam serta menganalisis berbagai dampak positif yang dapat ditimbulkan produk tembakau alternatif.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik