Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGURUS Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) secara resmi telah membentuk tim penjaringan bakal calon ketua umum PP PBSI masa bakti 2020-2024.
Berdasarkan Surat Keputusan nomor SKEP/044/0.3/X/2020, Tim Penjaringan merupakan tim yang dibentuk khusus untuk proses seleksi bakal calon ketua umum PP PBSI yang berhak untuk maju ke Munas PBSI 2020-2024.
Dipimpin Edi Sukarno, Tim Penjaringan memiliki sejumlah tugas seperti menetapkan jadwal proses pendaftaran, pengembalian, serta verifikasi formulir untuk semua calon pendaftar. Mereka juga telah merancang sejumlah syarat bagi bakal calon ketua umum.
Baca juga: PP PBSI Pilih Ketua Umum pada Munas Bulan Depan
"Tim penjaringan dibentuk sebagai pelaksanaan AD/ART PBSI. Di sini dijelaskan bahwa pemilihan ketua umum dapat dilakukan dengan cara penjaringan. Kami sudah memulai tahapan pertama yaitu sosialiasi sejak awal bulan Oktober," kata Edi dikutip dari laman PBSI.
Dikatakannya ada sejumlah persyarataan yang harus dipenuhi bagi setiap bakal calon.
Pertama, bakal calon harus menyerahkan surat pernyataan kesiapan menaati AD/ART PBSI. Kedua, bakal calon harus menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus organisasi cabang olahraga lain.
Akan tetapi, bagi mereka yang tengah menjabat sebagai pengurus organisasi bulu tangkis masih diperbolehkan mencalonkan diri.
"Misalnya, Ketua Pengprov PBSI sebuah provinsi ingin maju sebagai bakal calon ketua umum, ini tetap diperbolehkan," tutur Edi.
Ketiga, bakal calon wajib menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) di semua tingkatan.
Dan terakhir, bakal calon harus menyerahkan minimal 10 surat dukungan dari 10 pengprov yang sah.
Edi menjelaskan, hanya ada 32 Pengurus Provinsi (Pengprov) yang memiliki hak suara dari 34 pengprov. Dua pengprov, yakni Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara, tidak memiliki hak suara.
Mereka tidak memiliki hak suara karena tim formatur kedua Pengprov masih menyusun kepengurusan yang baru, meskipun mereka sudah menggelar Munas Provinsi pada 8 Oktober lalu.
"Ada yang sudah melaksanakan musprov tetapi surat keputusan (SK) pengukuhan untuk pengurus yang baru belum ada. Contoh yang sekarang masa baktinya habis itu adalah pengprov Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara," tutur Edi.
Adapun tahapan proses seleksi bakal calon ketua umum sebagai berikut:
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved