Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Kisruh MXGP Semarang 2018 Berujung Damai

Ghani Nurcahyadi
12/9/2020 01:06
Kisruh MXGP Semarang 2018 Berujung Damai
Momen perdamaian kisruh MXGP Semarang(Dok. Pribadi)

KISRUH yang sempat mewarnai pascagelaran kejuaraan dunia motocross MXGP 2018 Semarang berujung damai. Hal itu setelah mantan Ketua Umum Ikatan Motorsport Indonesia (IMI)m Jawa tengah Kadarusman meminta maaf secara langsung pada Ketua Umum IMI DKI Jakarta Judiarto.

Perdamaian kedua belah pihak berlangsung setelah pertemuan silaturahmi kedua pihak yang berlangsung di Jakarta.

"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan yang terjadi, Atas tindakan saya terkait penyelenggaraan MXGP di Semarang tahun 2018 lalu,” ujar kata Kadarusman dalam keterangannya usai bertemu Judiarto.

Kisruh di MXGP Semarang bermula usai penyelenggaraan MXGP 2018 di Mijen, Semarang Barat, Jateng. Kala itu, Kadarusman melaporkan Judiarto selaku Direktur PT, Arena Sirkuit Internasional (ASI).terkait transparansi laporan pertanggungjawaban dana hibah Rp18 Miliar dari Pemerintah Kota Semarang yang diduga tidak sesuai realisasi di arena perlombaan.

Namun persoalan itu dirasa salah alamat, karena Judiarto dengan perusahaan yang dipimpinnya hanya seorang kontraktor penyelenggara event.

Baca juga : Vinales Tercepat di FP1 GP San Marino

“Saya hanya salah satu dari beberapa kontraktor dan pelaksana pekerjaan pada event MXGP di Semarang tahun 2018 itu” jelas Judiarto.

Judiarto pun melaporkan balik Kadarusman ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan itu pun sudah diberkaskan secara lengkap (P-21) oleh kepolisian. Kadarusman pun sempat mendapatkan sanksi dari PP IMI dengan menonaktifkan statusnya sebagai Ketua IMI Jateng selama 1 tahun karena membawa masalah itu ke ranah hukum.

Namun, Kadarusman akhirnya meminta maaf kepada Judiarto. Susi Manurung, kuasa hukum Judiarto mengatakan, permintaan maaf Kadarusman sekaligus menyudahi polemik itu.

Mengenai kasus hukum yang berjalan, Susi menegaskan, telah mendatangi Kejaksaan Negeri Semarang untuk menyampaikan kesepakatan perdamaian yang telah dilaksanakan di Jakarta, dan memohon agar penuntutan terhadap Kadarusman, dihentikan berdasarkan Keadilan Retoratif (Restorative Justice). (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik