Rabu 26 Februari 2020, 18:41 WIB

Satgas Antimafia Bola Tangkap 2 DPO Kasus Pengaturan Skor

Rahmatul Fajri | Olahraga
Satgas Antimafia Bola Tangkap 2 DPO Kasus Pengaturan Skor

Antara/Irwansyah Putra
Pesepakbola Persiraja Banda Aceh Samir Ayass menendang bola dalam laga uji coba melawan PSMS Medan di Stadion Harapan Bangsa.

 

SATUAN Tugas (Satgas) Antimafia Bola menangkap dua tersangka pengaturan skor (match fixing) pada pertandingan Liga 3. Dalam hal ini, terkait pertandingan Persikasi Bekasi melawan Perses Sumedang pada tahun lalu di Stadion Ahmad Yani, Sumedang.

Ketua Satgas Antimafia Bola, Hendro Pandowo, mengatakan kedua tersangka telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Rinciannya, anggota komite eksekutif Asprov PSSI Jawa Barat, Hikmat Nuristawan (HN), dan salah seorang PNS sekaligus Dewan Pengawas Persikasi berinisial KH.

Lebih lanjut, dia menjelaskan HN bertugas mengatur wasit yang memimpin pertandingan. Hal itu dilakukan untuk memenangkan Persikasi yang ingin lolos ke Liga 2, jika mampu mengalahkan Perses Sumedang. HN ditangkap pada 18 Februari lalu di daerah Menteng Atas, Jakarta Selatan.

"Tercapai skor 3-2 untuk Persikasi. Dia dibayar Rp 4 juta pada pertandingan ini. Tapi, kami masih dalami lagi, karena ada indikasi pertandingan lain diatur juga," kata Hendro dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (26/2).

Baca juga: Polri Bentuk Satgas Anti Mafia Bola Jilid II

Sedangkan KH bertugas mencari tahu identitas wasit yang bisa dilibatkan dalam permainan kotor. Hingga akhirnya dipilih komite penugas wasit Asprov Jabar berinisial KH, yang kemudian ditangkap di Bekasi pada 19 Februari.

Sebelumnya, kasus pengaturan skor ditangani Satgas Antimafia Jilid II dan telah menangkap enam tersangka. Rinciannya, DSP sebagai wasit utama, B dan HR dari manajemen Persikasi, SH Menejer Persikasi, DS sebagai Komite Penugasan Wasit Utama Asprov Jabar, dan MR sebagai perantara.

Dengan ditangkapnya dua tersangka, lanjut dia, dapat menuntaskan kasus yang ditangani Satgas Antimafia Bola II. Pun, kasus bisa langsung diproses di meja hijau.

"Tunggakan perkara tuntas dengan tertangkapnya dua DPO ini. Kita sudah periksa untuk pemberkasan. Selanjutnya, kita kirim ke Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan proses persidangan," pungkas Hendro.(OL-11)

Baca Juga

ANTARA/NOVA WAHYUDI

Oegroseno Sebut KOI akan Bahas Keanggotaan PP PTMSI setelah Asian Games 2022 Rampung

👤Budi Ernanto 🕔Minggu 24 September 2023, 21:45 WIB
KOI memutuskan memberhentikan sementara status keanggotaan PP...
Dok. Ist

Indonesia Peringkat ke-6 di Klasemen Sementara Asian Games 2023

👤Joan Imanuella 🕔Minggu 24 September 2023, 16:29 WIB
Kontingen Indonesia tampil impresif dengan menduduki posisi keenam dalam perolehan medali Asian Games 2023 hingga tulisan ini ditulis yakni...
AFP/Peter Parks

Max Verstappen Juarai GP Jepang

👤Zubaedah Hanum 🕔Minggu 24 September 2023, 16:24 WIB
Verstappen unggul dari dua pembalap McLaren dan Lando...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya