Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Pasca-OTT KPK, Kemenpora Tunjuk Plt Deputi IV

Budi Ernanto
20/12/2018 20:05
Pasca-OTT KPK, Kemenpora Tunjuk Plt Deputi IV
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

KEMENTERIAN Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) langsung menindaklanjuti hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhada lima pegawainya yang diduga terkait kasus suap dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengatakan dalam rapat yang dilakukan pada Kamis (20/12), telah ditunjuk dua pelaksana tugas (Plt). Satu untuk posisi Deputi IV yang memiliki fungsi sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Satu lagi, untuk pejabat pembuat komitmen (PPK).

Orang yang ditunjuk mengisi posisi Mulyana, Deputi IV yang membidangi peningkatan prestasi, ialah Chandra Bhakti. Saat ini, Chandra merupakan staf ahli bidang hubungan kelembagaan. Dia pernah juga menjabat sebagai Asisten Deputi IV. “Surat keputusan penunjukan Plt sudah ada,” kata Gatot.

Surat keputusan penunjukkan Plt juga diberikan kepada Marheni. Dia mengisi kekosongan posisi PPK yang sebelumnya dijabat Adhi Purnomo. Marheni saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi IV.

“Mereka sudah jumpa dengan saya. Sudah diberikan arahan apa yang jadi kewajiban. Sejak mereka mendapat SK sudah bisa laksanakan tugas,” sambung Gatot.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. Mereka ialah dua pemberi suap, yaitu Sekjen KONI Endang Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, serta tiga penerima suap, yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13% dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yakni sebesar Rp3,4 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kemenpora pada Selasa (18/12) malam, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai total Rp7,318 miliar.

Sekitar Rp7 miliar itu ialah uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember ini. Uang tersebut ditemukan di kantor KONI. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya