Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dua Penunggak Pajak Rp16,7 M Menyerah

Hamdi Jempot
01/4/2017 05:46
Dua Penunggak Pajak Rp16,7 M Menyerah
(Wajib pajak melaporkan pajak kekayanaan di Papua---ANTARA/Olha Mulalinda)

MENJELANG berakhirnya program pengampunan pajak, kemarin, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku menghentikan upaya penyanderaan dua penunggak pajak senilai Rp16,7 miliar.

"KL dan PGH akhirnya bersedia menyelesaikan tunggakan pajak melalui program pengampunan pajak, dengan terlebih dahulu melunasi seluruh pokok tunggakan pajak," kata Kakanwil DJP Papua dan Maluku, Wansepta Nirwanda, kemarin.

KL tercatat sebagai pemilik CV KS yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon dengan tunggakan pajak Rp3,4 miliar.

Sementara itu, PGH merupakan penanggung pajak dari PT WS yang terdaftar di di KPP Pratama Sorong dan KPP Pratama Manokwari dengan tunggakan Rp13,3 miliar.

Jumlah total pajak terutang yang dilunasi ke kas negara oleh kedua perusahaan itu Rp10,7 miliar.

Sebesar Rp8,2 miliar di antaranya merupakan pokok pajak terutang dan sisanya Rp2,5 miliar ialah setoran pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB P3).

Nirwanda menegaskan tindakan penegakan hukum perpajakan yang berkaitan dengan penagihan pajak, seperti penyanderaan, pemblokiran rekening, penyitaan aset, dan pencegahan, sangat memperhatikan iktikad baik WP dalam melunasi tunggakan pajak.

"Di Papua dan Maluku masih banyak pihak yang menunggak pajak, bahkan nilainya lebih besar daripada perusahaan ini," tandasnya.

DJP Kanwil Jatim II mengultimatum tiga WP kelas kakap karena menunggak pajak.

Ketiga WP bisa terlepas dari ancaman penyanderaan (gijzeling) bila melunasi utang pajak hingga kemarin pukul 24.00 WIB.

"Kami sudah menyiapkan tiga calon wajib pajak yang menjalani penyanderaan pascapelaksanaan tax amnesty," kata Kepala Kanwil DJP Jatim II Neilmadrin Noor.

Namun, ia enggan menyebutkan identitas ketiga penunggak pajak dan besaran tunggakan mereka.

"Tunggakan cukup besar sekali," kata Neilmadrin.

Kepala KPP Pratama Sidoarjo Utara Djunaidi Djoko Prasetyo mengaku telah mengusulkan dua calon gijzeling karena menunggak pajak.

"Dua wajib pajak di wilayah kami itu tidak punya iktikad baik," ungkapnya.

Sementara itu, Kanwil DJP DI Yogyakarta bersiap menyandera tiga WP yang dianggap membandel dan tidak kooperatif selepas berakhirnya program pengampunan pajak.


Sri Sultan Terbesar

Terkait dengan informasi yang menyebutkan Sri Sultan HB X berada di urutan ke-119 yang memberikan tebusan terbesar dalam program pengampunan pajak, Yuli menyatakan data itu belum terkonfirmasi.

"Saya yakin itu belum tervalidasi," sahutnya.

Dalam data yang dilansir Globe Asia pada Senin (20/3) lalu, Sri Sultan HB X masuk daftar 150 orang terkaya di Indonesia setelah program pengampunan pajak.

Sri Sultan HB X memiliki kekayaan hingga US$260 Juta.

Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Barat I memindahkan HS, penunggak pajak Rp6,5 miliar dari LP Kebon Waru, Bandung, ke LP Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (30/3).

LP Batu dianggap dapat memberikan efek jera kepada yang bersangkutan karena jauh, dan ia tak mudah dikunjungi. (HS/RF/AU/LD/YH/N-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya