Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPU Yapen Anggap Putusan Pusat Terlambat

30/3/2017 07:35
KPU Yapen Anggap Putusan Pusat Terlambat
()

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, mengaku kesulitan menganulir keputusan diskualifi kasi pasangan calon bupati petahana Toni Tesar-Frans Sanadi meskipun KPU pusat telah memerintahkan KPU Yapen untuk melakukan itu. Penyebabnya, KPU dianggap terlambat membuat keputusan.

“Memang sudah kami terima Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 242. Hanya terlambat karena meminta kami membatalkan SK KPU Yapen soal diskualifikasi pasangan calon, sementara saat ini kami sudah melewati tahapan pemungutan suara dan sudah ada SK tentang hasil penghitungan suara,” papar Ketua KPU Yapen Moris Muabuay saat dihubungi, kemarin.

Dia menjelaskan SK dari KPU pusat diterima pada Selasa (28/3). Moris menjelaskan, surat KPU itu meminta KPU Papua untuk memerintahkan KPU Yapen agar membatalkan diskualifikasi pasangan calon.

Hanya, lanjut dia, KPU Yapen telah menyelesaikan rapat pleno penghitungan dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Senin (27/3). Moris juga berharap KPU dan KPU Papua bisa menghargai keputusan KPU Yapen karena keterlambatan surat dari KPU.

Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidangkan ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Timur terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik.

Anggota Tim Pemeriksa Daerah Ria Fitri menuturkan Ketua Panwaslih Aceh Timur Zainal Abidin dilaporkan pasangan calon Bupati Aceh Timur Ridwan Abubakar dan Abdul Rani.

Menurutnya, ada dua poin aduan yang disidangkan, di antaranya kotak suara yang dibawa dari Kantor KIP Aceh oleh Panwaslih Aceh Timur dengan alasan ada
pencoblosan dan pengamanan.

Ketua Panwaslih Aceh Timur Zainal Abidin membantah aduan pasangan Ridwan Abubakar dan Abd Rani. “Tidak benar tuduhan yang disampaikan kepada saya,” sebutnya. (MC/SL/FD/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya