Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ambar Gugat Roy Suryo hingga SBY

30/3/2017 07:32
Ambar Gugat Roy Suryo hingga SBY
()

TIDAK terima digantikan antarwaktu, anggota DPR dari Partai Demokrat Ambar Tjahyono menggugat sejumlah pihak. Kuasa hukum Ambar, M Irsyad Thamrin, di Sleman, kemarin, menjelaskan kliennya menggugat Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat KRMT Roy Suryo Notodiprodjo. Roy Suryo ditunjuk mengisi pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Ambar oleh pengurus partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Gugatan perdata, lanjut Irsyad, diajukan ke PN Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. “Sidang perdana digelar pada pada hari ini (Kamis, 30/3).” Irsyad memaparkan, Roy dianggap telah melakukan tindakan tidak menyenangkan karena terus-menerus menuduh Ambar melakukan kecurangan mulai dari Pemilu 2014. Padahal, imbuhnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memastikan tudingan itu tidak benar. Irsyad menambahkan, kliennya juga melayangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan PN Jakarta Pusat.

Dalam gugatan ke PTUN, sambung dia, Ambar menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun pada gugatan ke PN Jakarta Pusat, Ambar menggugat petinggi Partai Demokrat, seperti SBY selaku ketua umum, Hinca Panjaitan (sekjen), dan Edhie Baskoro ‘Ibas’ Yudhoyono (Ketua F-PD di DPR).

Gugatan itu ialah buntut keluarnya surat KPU Nomor 618/KPU/XI/2016 tentang PAW Anggota DPR/MPR RI dari Partai Demokrat Ambar Tjahjono oleh Roy Suryo. “Ambar menggugat surat KPU itu karena cacat prosedural dan substansi,” kata Irsyad.

Gugatan terhadap pe tinggi partai dilakukan karena Partai Demokrat tidak transparan. Roy Suryo mengaku tersenyum menanggapi gugat an itu. Menurut Roy, sejak menjabat anggota DPR Ambar Tjahjono sama sekali tidak berkontribusi kepada partai.

Belum lagi, sambung dia, Ambar praktis tidak pernah hadir di DPR. “Di DPR ada aturan, kalau tidak hadir enam kali rapat paripurna, bisa kena sanksi. Dari enam kali
rapat, Ambar hanya datang satu kali. Itu pun dia datang dengan kursi roda, absen, dan langsung pergi. Kalaupun kegiatan sosialisasi, yang hadir malah istrinya. Itu kan jelas pelanggaran,” tegas Roy.

Bahkan, kata Roy, Ambar juga tidak tercatat di alat kelengkapan dewan (AKD), selain sebagai anggota Komisi VI DPR. "Masyarakat di DIY praktis tidak punya wakil di DPR karena ketidak hadiran Ambar, dan kalau tidak berkontribusi, sah saja diganti oleh partai. Saya selaku petugas partai, manut saja sama perintah partai,” tukas Roy. (AT/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya