Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PARTAI politik dimintai pertanggungjawaban moral atas perilaku kadernya di eksekutif. Pertanggungjawaban moral itulah yang dimintakan dari DPP PDIP atas sikap kadernya, Frans Lebu Raya, yang kini menjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Manggarai (AMANG) Jakarta, Rabu (29/3), mendatangi DPP PDIP setelah sebelumnya menyambangi Kementeria Dalam Negeri. Mereka mengadukan Frans Lebu Raya terkait Pantai Pede di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
"Kami menerima teman-teman sebagai staf kesekretariatan DPP Perjuangan. Kami akan menyampaikan ke DPP Perjuangan segala keluhan dan aspirasi teman-teman. Saya akan serahkan itu ke DPP untuk dijadikan agenda DPP PDI-P," ujar Rianto.
Pantai Pede, yang berlokasi di pesisir kota Labuan Bajo merupakan satu-satunya wilayah pantai di kota yang kini menjadi salah satu target pengembangan pariwisata oleh pemerintah pusat.
Namun, area itu, yang diklaim sebagai milik Pemerintah Provinsi NTT sudah diserahkan ke PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) dengan masa kontrak 25 tahun untuk pembangunan hotel.
Langkah itu sudah ditentang oleh masyarakat setempat, tidak saja karena mereka ketiadaan area publik untuk rekreasi, tetapi langkah itu melawan kententuan UU No 8 Tahun 2003 terkait pembentukan Kabupaten Mabar, yang mewajibkan agar semua aset milik Provinsi NTT di wilayah Mabar diserahkan ke Pemda Mabar.
Namun, Lebu Raya dituding tidak menaati hal itu. Ia juga membangkan terhadap surat Mendagri Tjahjo Kumolo bernomor 170/3460/SJ yang dikirim tahun lalu, di mana Lebu Raya diminta menjalankan mandat UU No 8 Tahun 2003 itu. Kini, PT SIM malah memulai membangun hotel.
Menanggapi sikap Lebu Raya, DPP PDIP, kata Rinto, pasti mengambil sikap dan tindakan jika ada kader yang melakukan perbuatan melawan hukum tanpa memandang apa pun jabatannya. Namun, lanjutnya, dugaan perbuatan melawan hukum harus didukung oleh bukti, data dan fakta-fakta.
“Supaya teman-teman perlu ketahui, jika kader PDIP, bupati, DPR, gubernur melawan hukum, pasti ditindak oleh partai. Itu boleh dicatat. Dan itu sudah banyak. Pasti. Kalau memang Lebu Raya bersalah, pasti ditindak. Partai dalam hal ini DPP tidak bisa mengambil keputusan kalau tidak ada data hukum yang otentik” lanjut Rinto.
Sementara itu, Ovan Wangkut, kordinator aksi AMANG menjelaskan, kedatangan AMANG ke DPP PDIP lebih untuk meminta tanggung jawab moral dan organisasi dari DPP PDIP terhadap Lebu Raya untuk meminta dia megembalikan Pantai Pede pada pemerintah daerah Manggarai Barat.
“Megawati harus membuat keputusan soal kasus ini. Kami meminta, dalam waktu 30 hari, Pantai Pede harus sudah dikembalikan kepada Pemda Mabar, kalau tidak kami akan kembali ke sini dengan masa yang lebih banyak,” ujarnya. (RO/X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved