Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Aparat Desa Dilarang Pungut Pologoro

27/3/2017 08:15
Aparat Desa Dilarang Pungut Pologoro
(ILUSTRASI--ANTARA/Bhakti Pundhowo)

PEMERINTAH desa dilarang memungut jasa pengurusan tanah atau pologoro dalam rancangan peraturan daerah (raperda) yang disiapkan DPRD Brebes di Jawa Tengah. Di sisi lain, pemkab masih tetap memberi kewenangan penuh pemerintah desa untuk melakukan pungutan lain yang dianggap legal.

Hal itu merupakan hasil konsultasi DPRD Brebes dengan kementerian terkait.

“Raperda memang mengatur kewenangan desa, utamanya dalam hal pungutan mana yang boleh dan mana yang akan dilarang. Namun, pologoro memang menjadi isu yang cukup hangat selama pembahasan,” ujar Ketua Pansus DPRD Brebes Ghofar Mughni, kemarin.

Menurut Ghofar, kalau yang menyangkut urusan tanah, itu yang berwenang badan pertanahan, bukan desa. Jika instansi yang dimaksud membutuhkan jasa desa, idealnya merekalah yang memberi upah kepada desa. “Seperti pungutan penyeberang­an sungai itu dibolehkan. Nanti ada rinciannya dalam perda.”

Di Pasuruan, Jawa Timur, aksi mogok sejumlah kepala desa karena menolak dikriminalisasi dalam kasus pungutan liar (pungli) ak­hirnya berakhir dengan sejumlah kesepakatan. Hal itu dilakukan setelah perwakilan para kepala desa bertemu dengan Forkopimda bersama tim saber pungli.

“Semua sepakat pungli untuk diberantas. Makanya disepakati setiap tiga bulan sekali dilakukan koordinasi sekaligus evaluasi atas tim saber pungli. Karena yang terpenting dari pemberantasan pungli ini sebenarnya pencegahan yang harus dilakukan semua komponen masyarakat,” kata Bupati Pasuruan M Irsyad Yusuf, kemarin.

Aksi mogok dilakukan karena maraknya penangkapan perangkat desa oleh tim saber pungli. Sejumlah pelayanan yang dihentikan, di antaranya, pelayanan perizinan keramaian, beras miskin, dan akta jual beli tanah, akta hibah, serta prona sertifikat tanah.

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Pasuruan Agus Supriyanto berharap sosia­lisasi akan menjadi wadah konsultasi mereka. “Dengan begitu, kami bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga,” sebut Agus.

Selama 4 November 2016 hingga 24 Maret 2017, Tim Saber Pungli Jatim mengamankan Rp2,6 miliar dari 125 tersangka dalam kegiatan operasi tangkap ta­ngan (OTT).
“Yang terbesar OTT dari Polres Sampang terkait dengan dana desa. Jumlahnya mencapai Rp1,5 miliar,” kata Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin. (JI/AB/DW/FL/N-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya