Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ungu Rilis Album,DPRD Ancam Makzulkan Pasha

TB
25/3/2017 06:21
Ungu Rilis Album,DPRD Ancam Makzulkan Pasha
(ANTARA/Basri Marzuki)

WAKIL Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sigit Purnomo Said atau yang dikenal sebagai Pasha Ungu kembali mendapat sorotan DPRD Palu.

Sebab, Pasha kembali aktif sebagai vokalis band Ungu.

Bahkan, Ketua DPRD Palu Iqbal Andi Magga, kemarin, mengaku menilai keterlibatan kembali Pasha dalam aktivitas band hingga merilis album baru di luar negeri, sudah melanggar etika sebagai pejabat publik.

Menurutnya, Pasha tidak paham soal posisi sebagai wakil kepala daerah.

Apalagi, sambung dia, larangan tersebut sudah diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Sangat jelas aturannya, wakil kepala daerah tidak boleh terlibat dalam suatu usaha atau terlibat dalam badan usaha. Kegiatannya menyanyi di luar negeri seperti Malaysia dan Singapura itu dalam rangka usaha industri musik band Ungu," tegas Iqbal.

Iqbal menyebut, sanksi terberat terhadap Pasha ialah pemberhentian.

Sebab, lanjut dia, Pasha mengikuti peluncuran album terbaru Ungu di luar negeri tanpa izin.

"Sanksinya pemberhentian. Apalagi dia keluar negeri tanpa izin," tegas Iqbal.

Menurut dia, Pasha tidak bisa berdalih aktivitas peluncuran album baru itu hanya sebatas hobi.

"Jangan dia mengalihkan isu seolah-olah itu hobi. Kalau suatu hobi berbau uang, namanya industri," jelas Iqbal.

Apalagi lanjutnya, Pasha sendiri sudah bersumpah di tengah masyarakat Palu dalam pelbagai pertemuan tidak akan lagi menyanyi dan fokus kepada pembangunan Palu.

Meskipun, sambung dia, DPRD masih memprioritaskan memeriksa laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Kota Palu dan persoalan rotasi alat kelengkapan dewan (AKD).

"Setelah itu kita seriusi masalah ini," imbuh Iqbal.

Saat dimintai konfirmasi, Pasha menanggapi dingin tudingan itu.

"Keraguan ketua DPRD kepada saya sebagai wakil wali kota yang merilis singel terbaru dengan judul Setengah Gila kemudian saya dikatakan tidak profesional. Apa dasarnya mengatakan begitu," tanyanya.

Pasha justru mengaku bingung soal definisi profesional yang dimaksud sang ketua.

"Kalau memang saya menyalahi aturan, mana cheklist-nya? Apakah kerja saya sebagai wakil wali kota terabaikan? Atau mungkin ada kebijakan yang tidak kami jalankan?" tandas Pasha. (TB/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya