Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
SUDAH selama 22 tahun sejak Gereja Bethel Indonesia (GBI) Pasir Mas Banjarmasin memulai kegiatan peribadatan pertama kali pada 1995, mereka kesulitan mendirikan gereja. Terhitung sudah 7 kali mereka mesti berpindah-pindah tempat karena tidak memiliki gedung gereja.
Pihak gereja sudah melakukan berbagai upaya untuk bisa mendirikan gereja sehingga para jemaat bisa beribadah di tempat yang jelas tiap minggunya. Namun, usaha itu hingga kini belum berbuah manis.
Ketua Panitia Pembangunan GBI Pasir Mas, Hari N Akimas menuturkan, jemaahnya mempunyai hubungan yang baik dengan warga sekitar. Bahkan, pada perayaan Natal 2006, banyak masyarakat Muslim yang terlibat membantu kegiatan gereja dari sisi penyiapan konsumsi warga jemaah.
"Pada 2009 muncul penolakan yang kami duga bukan dari penduduk setempat. Penolakan dilakukan dari lingkungan RT lain," ungkap Hari, Jumat (24/3).
Sejak saat itu, pihak gereja meminta bantuan kepada Pemkot Banjarmasin dengan harapan bisa memfasilitasi mediasi pihak gereja dengan warga yang menolak keberadaan gereja. Namun meski sudah dua kali melakukan permohonan belum juga ada tanggalan dari pihak Pemkot Banjarmasin.
"Akhir 2013 muncul polemik adanya surat penolakan warga RT 30 dan 26 yang tidak menyetujui atau menolak tempat tersebut untuk rumah ibadah. Puncaknya 22 Desember 2013 melalui surat resmi yang ditandatangani Setda Kota Banjarmasin tempat itu resmi ditutup penggunaannya. Alasannya tempat itu ilegal," jelasnya.
Sejak saat itu, menurut Hari, pihak gereja aktif beraudiensi dan diskusi dengan pihak Pemkot untuk mencari solusi terbaik agar jemaat GBKP dapat beribadah. Usaha pihak gereja pun nampaknya berbuah manis.
Pada 22 Januari 2015 menindaklanjuti pertemuan resmi antara Pemkot, FKUB dan pihak GBI, kantor Walikota memberikan solusi dengan menunjuk lokasi yang memungkinkan untuk didirikan tempat ibadah dengan izin resmi pemerintah setempat.
Pemkot merekomendasikan pendirian gereja dilakukan di Jalan Bandarmasih Komplek DPR Kel Belitung Selatan, Kota Banjarmasin, dengan pertimbangan di lokasi tersebut banyak komunitas Kristen dan etnis Dayak.
Pada akhir September 2016 semua dokumen persyaratan telah terpenuhi. Panitia pun menyampaikan surat kepada Lurah Belitung Selatan perihal Permohonan Pengesahan KTP warga pendukung di lingkungan kelurahan. Namun, Lurah Belitung Selatan menanggapi dengan surat yang isinya tidak menyetujui atau mengesahkan KTP warga pendukung.
"Walaupun demikian, panitia tetap berkoordinasi dengan FKUB dan Kesbang," lanjut Hari.
Pada Maret 2017 pihak Kesbangpol dan FKUB Kota Banjarmasin menyampaikan via telepon bahwa 20 Maret 2017 mereka akan meninjau ke lokasi yang akan dibangun rumah ibadah itu.
Pada proses peninjauan, pihak FKUB dan Kesbang membuat draft berita acara peninjauan. Namun saat pembuatan berita acara ada perbedaan pendapat antara Ketua RT 31 dengan FKUB, Kesbang dan pihak GBI. Peninjauan pun menunggu hasil keputusan rapat bersama Ketua RT 31 dan warga dengan FKUB, Kesbang dan pihak GBI yang rencananya diagendakan awal April 2017.
"Semoga Pemkot Banjarmasin secepatnya memberikan jaminan hak jemaat beribadah dengan nyaman di rumah ibadah kami sendiri sebagaimana warga negara lainnya dengan menerbitkan Surat IMB Rumah Ibadah GBI Pasir Mas," tutur Hari. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved