EMPAT perusahaan di Jawa Timur mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten dan kota 2016, karena mengaku tidak mampu membayar gaji sesuai ketetapan gubernur. Besaran UMK 2016 di Jawa Timur mencapai Rp1.283.000 hingga Rp3.045.000.
Keempat perusahaan itu ialah PT Algarindo Perdana, perusahaan pengolahan rumput laut yang memiliki dua pabrik, yaitu di Surabaya dan di Pasuruan. Perusahaan lain ialah UD Wiresiper, produsen plastik di Surabaya, dan perusahaan rokok CV Top Ten Tobaco, di Kediri.
Sementara itu, satu lembaga pendidikan yang mengirimkan penangguhan UMK ialah SLB Harapan Bunda yang ada di Surabaya.
"Mereka mengajukan penangguhan karena tidak mampu membayar sesuai UMK yang ditetapkan gubernur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Sukardo, di Surabaya, kemarin.
Untuk menentukan boleh tidaknya penangguhan, dia berjanji akan memverifikasi terlebih dulu perusahaan yang bersangkutan.
Menurut Sukardo, jumlah perusahaan yang meminta penangguhan UMK 2016 lebih kecil daripada 2015 yang mencapai 95 perusahaan. Saat itu, hanya 85 perusahaan yang disetujui.
Di Boyolali, pemerintah kabupaten memberikan batas waktu hingga 21 Desember bagi seluruh perusahaan untuk menyampaikan keberatan pembayaran dengan UMK 2016. Daerah itu menetapkan UMK 2016 sebesar Rp1.403.500.
"Jika sampai batas waktu itu tidak ada perusahaan yang menyampaikan keberatan, seluruh perusahaan wajib membayar UMK sesuai keputusan Gubernur Jateng," tegas Kepala Bidang Hubungan Industrial Ketenagakerjaan, Dinas Sosial Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Boyolali, Joko Santosa.
Di sisi lain, buruh se-Bandung Raya kembali menggelar aksi demo di depan Gedung Sate, kemarin. Mereka menuntut Gubernur Jawa Barat segera mengeluarkan surat keputusan terkait dengan upah minimum sektor kelompok jenis usaha dan upah minimum kelompok usaha sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.
"Kami juga meminta agar Gubernur Jawa Barat membuat rekomendasi penolakan PP No 78 Tahun 2015. Buruh menolak adanya upah di bawah UMK dan upah minimum khusus," ujar Dadang, wakil buruh. (FL/WJ/AM/N-3)