Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Perhutanan Sosial Bangkitkan Ekonomi Rakyat

Sugeng Sumariyadi
16/12/2015 00:00
Perhutanan Sosial Bangkitkan Ekonomi Rakyat
(MI/BAGUS SURYO)
GELIAT Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dalam menghadirkan negara di masyarakat yang berdiam di dalam atau di sekitar kawasan hutan negara mendapat dukungan berbagai pihak. Mereka sepakat kebijakan itu dapat direalisasikan terutama dengan alokasi lahan seluas 12,7 juta hektare selama periode 2015-2019.

"Saat ini masyarakat yang berada di dalam atau di luar kawasan hutan negara dapat memperoleh hak pengelolaan hutan desa (HPHD), izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPHKm), dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat (IUPHHK-HTR). Selain itu, mereka mendapat pengakuan perlindungan hutan adat, kemitraan kehutanan, dan pengembangan hutan rakyat dalam program perhutanan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," papar Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian LHK Hadi Daryanto kepada Media Indonesia, Senin (7/12) lalu.

Dia menambahkan, sebelumnya, pemberian hak kelola atau izin pemanfaatan hutan belum mencapai hasil yang memuaskan. Karena itu, untuk mempercepat program perhutanan sosial tersebut, lima hal dilakukan, yakni penyempurnaan peraturan perundangan, penyusunan peta indikatif areal perhutanan sosial (PIAPS) dengan para pihak seluas 12,7 juta hektare, dan pembentukan kelompok kerja perhutanan sosial yang anggotanya merupakan relawan perhutanan sosial yang berada di lokasi.

Selain itu, lanjut Hadi, ada pembangunan pelayanan perizinan perhutanan sosial secara daring yang berkaitan dengan anggota kelompok kerja yang ada di lapangan. Mereka bekerja untuk memfasilitasi masyarakat. "Yang terakhir ialah mendidik dan melatih asesor dan mediator besertifikat dari para relawan anggota kelompok kerja. Mereka bertugas menyelesaikan konflik tenurial di kawasan hutan dan memediasi penguatan bisnis sosial pascapemberian izin dan penyelesaian izin," tegasnya. Dengan mengacu kepada ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014, mantan sekretaris jenderal kementerian kehutanan itu menambahkan peran pemerintah provinsi dalam program perhutanan sosial menjadi penting.

Mereka terkait dengan verifikasi dan validasi calon penerima hak kelola hutan desa, hutan desa, hutan tanaman rakyat, kemitraan, dan hutan adat. Menurut Hadi, keberadaan kelompok kerja perhutanan sosial di lapangan ialah mitra nyata pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota serta unit pelaksana teknis Kementerian LHK.

Tata kelola
Lebih Jauh, alumnus Institut Pertanian Bogor itu menyatakan partisipasi masyarakat calon penerima program perhutanan sosial dan masyarakat sipil sangat diperlukan. Tujuan yang hendak dicapai ialah perbaikan dalam tata kelola perhutanan sosial, terutama partisipasi perempuan yang masih sangat rendah. "Proses pemberian hutan desa atau nagari di Sumatra Barat yang melibatkan ninik mamak merupakan contoh yang baik, yang melibatkan partisipasi perempuan dalam mengambil keputusan," tutur Hadi.

Ia menegaskan masih banyak hambatan bagi perempuan untuk terlibat dalam proses tata kelola perhutanan sosial di lokasi lain. Hambatan itu berkaitan dengan kuatnya sistem patriarkat dan keterbatasan informasi program perhutanan sosial di sebagian besar wilayah di Indonesia. Karena itu, pada 2016, perhutanan sosial akan diprioritaskan di enam provinsi, yakni Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Pilihan tersebut juga terkait dengan upaya pencegahan dan penanganan pascakebakaran lahan dan hutan pada 2015.

"Dengan perbaikan tata kelola perhutanan sosial, kami berharap bisa memotong makelar perizinan agar alokasi lahan tidak jatuh ke tangan orang yang tidak berhak. Selain itu, untuk memotong pedagang perantara agar nilai tambah produk dan hak-hak pengetahuan tradisional jatuh ke masyarakat yang berhak," tegas Hadi.

Ia mencontohkan, untuk memotong makelar perizinan, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan membentuk para relawan di lapangan menjadi anggota kelompok kerja percepatan perhutanan sosial. Mereka diberi kartu register untuk akses ke pelayanan daring berkaitan dengan PIAPS sebagaimana diminta Presiden kepada menteri lingkungan hidup dan kehutanan.

Contoh lainnya ialah produksi madu hutan yang dihasilkan kelompok masyarakat hutan di sejumlah daerah. Kebanyakan petani hutan menjual madu seharga Rp100 ribu per jeriken kepada tengkulak. Sang tengkulak bisa menjualnya kembali dengan harga yang sama, tetapi hanya untuk satu botol kecil. "Untuk memotong rantai pemasaran madu tersebut, kami bekerja sama dengan Jaringan Madu Hutan Indonesia untuk mempertemukan kelompok masyarakat hutan dari Flores, Ujung Kulon, dan Riau menandatangani penjualan dan pemasaran madu hutan dengan perusahaan Oriflame. Mereka menandatangani kerja sama untuk pengadaan 20 ribu botol madu per tahun," imbuh Hadi.

Pada kesempatan berbeda, Direktur Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Adat Masyhud mengakui masih ada pekerjaan yang tersisa terkait dengan penguatan kapasitas bisnis sosial dan perlindungan pengetahuan kearifan lokal di perhutanan sosial. "Yang tidak kalah penting ialah kerja sama di antara berbagai pihak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar hutan. Harus ada keterkaitan erat antara petani, pemerintah pusat, pemerintah lokal, industri, dan LSM," tandasnya. (Tim/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya