Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Keterangan Saksi Beratkan Margriet

OL/N-1
16/12/2015 00:00
Keterangan Saksi Beratkan Margriet
(ANTARA/Nyoman Budhiana)
SIDANG kasus pembunuhan terhadap Engeline semakin terang dan mengarah ke Margriet sebagai pelaku pembunuhan. Keterangan saksi ahli forensik menyebutkan penyebab kematian Engeline bukanlah jeratan di leher dan pemerkosaan seperti yang disampaikan Margriet selama ini. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, kemarin, jaksa menghadirkan saksi ahli forensik RSUP Sanglah Denpasar Dudut Rustiadi dan ahli forensik gigi Agung Wijaya Kusuma. Menurut kesaksian Dudut, penyebab kematian Engeline ialah luka dalam di bagian kepala. Sementara itu, jeratan di leher seperti yang ditemukan penyidik di jenazah Engeline sama sekali tidak ada hubungannya dengan kematian Engeline.

"Seseorang kalau dijerat lehernya, dicekik yang menyebabkan tidak ada aliran napas, akan ada perubahan secara fisik di bagian bawah kulit. Sementara itu, untuk kasus Engeline sama sekali tidak ditemukan perubahan fisik. Di bagian kepala ditemukan luka dalam sehingga menyebabkan kematian," ujarnya. Penemuan sperma di bagian alat vital Engeline juga tidak terbukti karena memang tidak ditemukan sperma.

Agung Wijaya Kusuma menjelaskan ada beberapa gigi Engeline yang copot atau terlepas. Namun, itu bukan disebabkan gejala fisiologis alamiah, tetapi karena benturan benda keras. Ada empat gigi dasar yang copot atau terlepas. "Ada dua gigi dasar atas dan dua gigi dasar bawah yang terlepas karena benturan benda keras. Selain itu, ada juga gigi geraham yang juga copot karena benda keras," ujarnya. Keterangan kedua ahli dari RSUP Sanglah itu sejalan dengan pengakuan Agus dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan dirinya melihat Margriet membenturkan kepala Engeline ke tembok yang membuat Engeline meregang nyawa. Namun, dalam kesaksiannya, Margriet selalu membantah tuduhan tersebut.

Di sisi lain, pengacara Hotman Paris Hutapea meminta Propam Mabes Polri dan Komisi III DPR segera memanggil para penyidik yang ada di Polresta Denpasar dan Polda Bali. Sebab, dari berbagai keterangan dalam persidangan, kasus tersebut mau digiring agar Agus Tay menjadi tersangka tunggal dan terdakwa lainnya, yakni Margriet, mau diselamatkan. "Jangan hanya mengurusi kasus papa minta saham yang punya banyak uang itu. Urus juga kasus orang miskin tak berdaya yang mengalami ketidakadilan secara hukum. Saya sendiri terpanggil untuk membela karena hati nurani," ujarnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya