Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Brimob Bertahan di Intan Jaya

16/3/2017 09:34
Brimob Bertahan di Intan Jaya
(Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw (kiri)--MI/Marcel Kelen)

KAPOLDA Papua Irjen Paulus Waterpauw menegaskan masih mempertahankan keberadaan pasukan Brimob di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, hingga kondisi daerah itu benar-benar kondusif pascabentrok antarpendukung peserta pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Pasukan Brimob masih berada di sana untuk mempertahankan dan menjaga situasi sampai semua proses dan tahapan pilkada Intan Jaya tuntas,” kata Waterpauw di Timika, kemarin.

Guna mengamankan situasi di Intan Jaya, Mabes Polri mengirim satu kompi pasuk­an Brimob Detasemen D Pelopor Kelapa Dua, Jakarta, ke Sugapa, Ibu Kota Kabupaten Intan Jaya. Mereka bergabung dengan pasukan Brimob Polda Papua yang dikirim dari Jayapura dan pasukan Brimob Polda Bali yang diperbantukan ke Kabupaten Dogiyai.

Waterpauw mengatakan sebagian kecil pasukan Brimob yang bergeser dari Intan Jaya kembali ke Dogiyai.

Menurut dia, hambatan yang dihadapi aparat kepolisian di Intan Jaya sangat besar. Misalnya, di Sugapa, akses informasi ke luar sangat terbatas. “Masak sudah sekian lama jadi kabupaten, untuk mendapatkan sinyal telepon seluler (ponsel) saja susah sekali? Sinyal itu hanya ada di kediaman pejabat bupati. Di tempat lain tidak ada. Bagaimana anggota kami mau melaporkan keadaan dan situasi di sana kalau kenyataannya masih seperti itu?” tutur Paulus.

Tidak itu saja, ratusan personel Brimob yang dikerahkan ke Intan Jaya juga harus tinggal di tenda karena tidak ada rumah penampungan.

Belum lagi, mobilisasi pasuk­an ke Intan Jaya membutuhkan biaya yang relatif sangat mahal karena melalui jalur udara. Itu pun tidak sekaligus karena pesawat hanya bisa mengangkut 8 hingga 9 orang beserta perlengkapan mereka. “Satu kali angkut sudah berapa biaya untuk mencarter pesawat. Ini bukan sekadar uang, melainkan efektivitas anggota kami untuk bergerak cepat menangani permasalahan di Intan Jaya itu menjadi jauh lebih sulit,” kata Paulus.

Terkait dengan konflik yang terjadi antarpendukung pasangan calon, Waterpauw menjelaskan, penyidik memproses enam kasus tindak pidana, yakni dugaan provokator dan aktor intelektual konflik, kasus pembunuhan dan penganiayaan warga, kasus pembakaran rumah masyarakat, termasuk penggunaan senapan angin. “Yang menggunakan senapan angin kita kenakan Undang-Undang Darurat.” (MC/AS/Ant/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya