Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SATUAN Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menetapkan dua pegawai harian lepas PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) sebagai tersangka pungli sewa bagasi dan palka kapal.
Kedua pelaku, Syamsul Bahri alias Haji Bahar, 65, dan Mahrup bin Atmo Yusup, 47, ditangkap petugas di terminal barang Pelabuhan Tunon Taka, Kecamatan Nunukan, dalam dalam operasi tangkap tangan (OTT). pekan lalu.
“Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kedua tersangka pungli telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Nunukan,” sebut Kapolres Nunukan, AKB Pasma Royce, melalui Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi, kemarin.
Kedua pelaku membidik penumpang yang kedapatan kelebihan bagasi dengan mengenakan biaya Rp300 ribu hingga Rp1 juta. Untuk biaya barang di palka ditetapkan Rp1,5 juta-Rp2 juta.
“Namun, pembayaran tanpa diberikan bukti pembayaran berupa kuitansi,” sahut Karyadi.
Dari tangan Syamsul, satgas menyita antara lain uang tunai Rp9,4 juta, dan Rp6,4 juta dari tangan Mahrup.
Dalam pengakuannya, Mahrup mengatakan uang hasil pungli itu mengalir ke bendahara Pelni. “Penyidik telah meminta keterangan saksi yakni penumpang yang melakukan pembayaran tanpa tanda terima. Pimpinan dan bendahara PT Pelni persero cabang Nunukan pun diperiksa,” pungkas Karyadi.
Dari Karawang, Jawa Barat, Satgas Sapu Bersih Pungli berhasil mengamankan dua pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala MAN 4 Karawang, Tawi. Pelaku mengaku sebagai anggota KPK, tapi dengan kepanjangan ‘Komite Pemberantasan Korupsi’. Kepada korban, pelaku me-nyelisik soal anggaran dana BOS dan pungutan liar Rp1,2 juta kepada seluruh siswa.
Sebelumnya, pelaku juga pernah memeras Kepala Desa Karyamakmur, Kepala Desa Batujaya, Kepala SMA 1 Batujaya, dan pengusaha penggaris yang pernah bekerja sama dengan UPTD Pendidikan.
Para pelaku akan dijerat Pasal 369 KUHP karena mencemarkan nama baik secara lisan ataupun tertulis, atau akan membuka rahasia dengan ancaman 4 tahun Penjara.
Di Bantul, DI Yogyakarta, dua PNS yang bertugas di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Parangtritis ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli setelah tertangkap basah Satgas Saber Pungli, akhir Januari lalu.
Praktik pungli terungkap dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemkab Bantul yang menyatakan adanya kerugian negara. Mereka melakukan kecurangan dalam penjualan tiket bekas dan memberi tiket tidak sesuai dengan jumlah yang dibeli wisatawan.
Masih marak
Operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini yang dilakukan pada 30 De-sember 2016 tidak membuat jera pelaku pungli di daerah itu. Maraknya praktik pungli muncul dari laporan masyarakat. “Misalnya, minta tanda tangan pimpinan, ninggalin amplop,” ungkap Kabid Umum dan Kepegawai-an Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten, Dody Hermanu, kemarin.
Menurutnya, nominal uang tinggalan minta tanda tangan itu berkisar Rp100 ribu-Rp200 ribu. Jadi, pungli yang dilaporkan masyarakat itu terkait proses administrasi agar lancar.
Saat dimintai konfirmasi, Ketua Satgas Saber Pungli Klaten, Wakapolres Komisaris Hari Susanto mengaku belum menerima pengaduan pungli dari masyarakat. “Kami baru meren-canakan rapat bersama instansi terkait untuk menentukan kantor, nomor pengaduan dan lainnya.” (JS/CS/AU/N-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved