Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BARA seakan enggan lepas dari Keraton Surakarta Hadiningrat. Kali ini, tidak tanggung-tanggung, sang raja, Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan Paku Buwono XIII Hangabehi, digugat putri tertuanya, GKR Timoer Rumai Kusuma Dewayani, dan keponakannya, BRM Aditya Soerya Herbanu.
“PB XIII diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena mengukuhkan Tim Lima atau Satgas Panca Narendro pada 26 Februari lalu. Padahal, Sinuhun mengalami sakit permanen,” ungkap kuasa hukum Timoer dan Aditya, Arif Sahudi, di Surakarta, Jawa Tengah, kemarin.
PB XIII dinyatakan mengalami sakit permanen saat berurusan dengan Polres Sukoharjo dalam kasus dugaan perdagangan manusia. “Seperti diungkapkan Ferry Firman, penasihat hukum Paku Buwono XIII, sinuhun mengalami sakit permanen dan kemungkinan sembuh sangat kecil,” tambah Arif.
Sesuai aturan, akibat sakit permanen itu, PB XIII seharusya masuk kateogri orang yang berada di bawah pengampunan atau pengawasan. Raja Surakarta itu tidak lagi mempunyai kewenangan sebagai subjek hukum karena sudah dinyatakan cacat permanen. “Perbuatannya mengukuhkan Tim Lima merupakan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum. Pelantikan itu merugikan kepentingan hukum putri dan keponak-annya, baik secara materiil maupun nonmateriil,” ujar Arif.
Ia menyerahkan pengujian kasus ini kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta. “Kalau hakim menyatakan cacat permanen, pengukuh-an Tim Lima berarti tidak sah.”
Tim Lima dibentuk dengan tujuan membantu PB XIII mengatasi masalah intenal dan eksternal. Tim terdiri dari KGPHPA Tedjowulan, GPH Benowo, KPAA Condrokusumo Suro Agul-Agul alias Begug Poernomosidi, KP Hari Sulistyo, dan KP Sugeng Nugroho. Proses pelantikan tim ini disaksikan anggota Wantimpres Subagyo HS, Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono, sejumlah pejabat militer, dan Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo.
Sebelumnya, kemelut besar pernah terjadi di Keraton Surakarta pada 2004 setelah Paku Buwono XII wafat. PB XIII Hangabehi harus berebut kursi raja dengan adiknya sendiri, Tedjowulan. Konflik berakhir pada 2012 dan Tedjowulan diangkat sebagai patih atau wakil raja.
Namun, perdamaian itu tidak memuaskan semua penghuni keraton. Dewan Adat Keraton dibentuk karena tidak menerima kehadiran Tedjowulan yang dinilai sudah mbalelo. (FR/WJ/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved