Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Wali Kota belum Izinkan Pembangunan Mal

MI
15/12/2015 00:00
Wali Kota belum Izinkan Pembangunan Mal
(MI/SOLMI)
PEMKOT Jambi kalah beperkara dalam kasus pembatalan izin amdal pembangunan Lippo Mal di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, awal Desember. Namun, sampai kemarin, Pemkot belum mengizinkan pembangunan Lippo Mal di kawasan Talangbanjar, Kecamatan Jambi Timur, dilanjutkan.

"Kami sudah menggelar rapat terpadu dengan tim teknis, SKPD, akademisi, dan pemuka masyarakat. Hasilnya dengan pertimbangan aspek sosial, ekonomi, dan mewujudkan kepastian hukum di dunia usaha, kami sepakat tidak menempuh banding atas putusan PTUN," papar Wali Kota Jambi Syarif Fasha, kemarin.

Namun, PT Damarindo, kontraktor yang membangun Lippo Mal, juga belum boleh beroperasi. "Mereka harus merancang ulang dan menyelesaikan dokumen amdal, sesuai dengan aturan," jelas Fasha.

Selain mewajibkan dokumen amdal yang akan kembali dinilai Badan Lingkungan Hidup Daerah Jambi dan Komisi Penilai Amdal Kota Jambi, Pemkot juga mengajukan beberapa syarat kepada manajemen Lippo Group. Di antaranya, Lippo atau PT Damarindo tidak boleh menuntut ganti rugi selama bangunannya tidak beroperasi. Selain itu, ini yang paling utama, setelah beroperasi, masyarakat Kota Jambi, terutama di sekitar lokasi mal, harus diutamakan untuk diberdayakan sebagai tenaga kerja dan membantu pemasaran produk UMKM dari wilayah setempat.

Sebelumnya, sekitar enam bulan lalu, Pemkot Jambi menolak meneruskan pembahasan dokumen amdal Lippo Mal karena kajian administasi, konstruksi, dan dampak lingkungan berjalan setelah bangunan mal berdiri. Lantaran merasa dirugikan, PT Damarindo melayangkan gugatan ke PTUN Jambi. Awal Desember, gugatan mereka dikabulkan. (SL/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya