POLRESTABES Surabaya, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp24 miliar, hasil operasi selama enam bulan terakhir, kemarin. Selain sabu sebanyak 16 kilogram, juga dimusnahkan 392 ekstasi, 249 obat terlarang, 1.981 botol, dan 6 jeriken minuman keras.
"Dengan barang bukti sebanyak ini, kami bisa menyelamatkan 64 ribu warga dari kematian akibat narkoba. Kami yakin dengan operasi yang terus dilakukan, peredaran narkoba di Surabaya tidak mengalami peningkatan yang drastis," papar Kapolda Jatim, Irjen Anton Setiadji.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKB Bambang Tjahjo Bawono menambahkan, barang bukti disita dari 203 kasus dan 274 tersangka. "Perang terhadap narkoba tidak boleh berhenti."
Dari Palembang diwartakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Selatan menyita 1.458 ekstasi, atau senilai Rp291 juta dari Oktavianus Feri, 21, kurir narkoba. Warga Jalan Sanjaya, Palembang, itu ditangkap saat bertransaksi dengan seorang polisi yang menyamar.
"Tersangka mengaku suruhan bandar berinisial VG dan HN. Ia mengaku dijanjikan upah sebesar Rp2 juta, setelah mengantarkan ekstasi tersebut," papar Komisaris Tri Handoko, Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba.
Di Pamekasan, Jawa Timur, anggota intel Kodim menangkap tiga remaja yang sedang berpesta sabu di Jalan Kanginan. Dua di antara mereka masih berstatus pelajar madrasah aliah kelas I.
"Setelah kami mintai keterangan, ketiganya sudah diserahkan ke Polres Pamekasan," papar Komandan Kodim Pamekasan Letkol Arm Mawardi.
Sabu didapat dari seorang pengedar bernama Wawan. Saat diburu, sang pengedar sudah menghilang. (FL/AN/MG/N-3)