Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Sopir Bus Primajasa Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan Maut

Reza Sunarya
14/3/2017 22:45
Sopir Bus Primajasa Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan Maut
(ist)

POLRES Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menetapkan sopir bus Primajasa sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia pada Senin (13/3).

Kasatlantas Polres setempat AKP Arman Sahti, di Purwakarta, Selasa (14/3), mengatakan, pihaknya telah memeriksa Rusmana (41), sopir Bus Primajasa yang telibat dalam tabrakan beruntun di jalur arteri Purwakarta-Bandung atau Jalan Basuki Rahmat.

Dari hasil analisis, dugaan awal terjadinya kecelakaan maut tersebut akibat faktor kelalaian atau human error.

"Sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara, kita tetapkan sopir bus sebagai tersangka," katanya.

Dari keterangan Rusmana, bus Primajasa yang dikemudikannya itu mengalami rem blong saat memasuki wilayah Purwakarta. Padahal, saat berangkat dari titik keberangkatan, bus tersebut tidak mengalami kerusakan apapun.

"Sopir mengaku saat memasuki jalan raya Ciganea, Purwakarta yang kondisinya menurun dan menikung, rem kendaraan tersebut tiba-tiba tak berfungsi," kata dia.

Kondisi itu membuat sopir panik. Melihat gejala yang tidak baik, sopir bus itu berinisiatif mencari celah kosong supaya bus yang dikemudikannya itu tidak mencelakai pengguna jalan lain. Namun, karena kondisi jalan yang menurun, membuat kendaraannya itu melaju lebih cepat. Di sisi lain, di jalur bus melaju, kondisi jalan sedang padat.

"Saat di jalan Ciganea yang kondisinya menurun, sopir panik dan mencoba membanting stir kendaraannya ke arah berlawanan," kata Kapolres.

Namun, upaya yang dilakukan sopir tak membuahkan hasil. Kendaraan yang dibawanya, terlanjur menabrak sebuah angkutan kota dan lima motor yang tengah melaju dari arah sebaliknya. Bus jurusan Garut-Bekasi dengan nopol B 7095 YL baru bisa berhenti setelah menggilas dua unit motor.

"Jadi ini murni kelalaian sopir dan ada faktor ketidaklayakan bus tersebut. Yang bersangkutan dijerat Pasal 310 ayat 4, Undang-undang Lalulintas dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun," katanya.

Sementara itu, pada Senin (13/3), tiga orang meninggal dunia dalam kecelakaan bus Primajasa jurusan Garut-Bekasi dengan angkutan kota dan sepeda motor, di jalan Basuki Rahmat, Purwakarta. Peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan tiga orang meninggal itu terjadi akibat bus ber nopol B-7095-LY mengalami rem blong.

Tiga orang yang meninggal itu ialah Egi Rusandi, Abdul Arif Rahman, dan Eliyatur Tampubolon. Selain tiga korban meninggal dunia, ada juga beberapa korban yang mengalami luka-luka, yakni Untung, Enceh, dan Yul.
Korban meninggal dunia dan luka-luka itu kemudian dibawa petugas ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih, Purwakarta. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya