Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DEWAN Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta keterangan Gubernur Aceh Zaini Abdullah serta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) soal mutasi terhadap 33 satuan kerja perangkat Aceh (SKPA).
“Saya mandatkan ke Komisi I untuk memanggil Gubernur Zaini Abdullah dan Baperjakat untuk memperjelas soal sikap mutasi yang dilakukan,” ujar Ketua DPRA Tgk Muharuddin di Banda Aceh, kemarin.
Dia menjelaskan hal itu adalah hasil rapat koordinasi pimpinan fraksi dan komisi di DPRA. “Atas dasar hukum apa sehingga dilakukan mutasi, kami minta gubernur menjelaskan,” sebutnya.
Muharuddin menambahkan apalagi mutasi itu dilakukan di saat menjelang akhir masa jabatan Zaini sebagai gubernur. “Dalam 2016 sudah dilakukan mutasi sekitar enam kali. DPRA ingin melihat dari aspek akuntabilitas dan transparansi, apakah sudah wajar,” lanjutnya.
Apalagi, lanjut Muharuddin, persoalan mutasi SKPA menjadi polemik karena ada perspektif untuk melihat hal itu. Di satu sisi, itu dianggap ilegal karena menyalahi regulasi nasional. Di sisi lain, imbuh dia, mutasi dianggap legal karena mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Aturan hukum harus jelas. Mutasi pejabat kan berdampak kepada anggaran. Jangan sampai mutasi dianggap ilegal sehingga penggunaan anggarannya turut melanggar hukum pula,” tegas Muharuddin.
Zaini Abdullah mengganti 33 pejabat eselon II SKPA. Pergantian tersebut tiga bulan menjelang berakhirnya masa jabatan Zaini sebagai Gubernur Aceh periode 2012-2017. Mereka yang dimutasi ialah pejabat yang dilantik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Soedarmo, di saat Zaini Abdullah sedang cuti kampanye.
Sebelumnya, Zaini Abdullah menegaskan pergantian pejabat eselon II di SKPA adalah untuk kepentingan daerah dan berdasarkan penilaian objektif. “Perombakan berdasarkan penilaian kinerja serta disiplin dan loyalitas. Bagi yang tidak mampu, ya, tentu diganti.”
Apalagi, lanjut dia, Gubernur Aceh berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat eselon II seperti diatur Pasal 119 ayat (1) UUPA.
“Ini harus diluruskan. Aceh memiliki undang-undang khusus dan saya siap mempertanggungjawabkannya,” tegas Zaini. (FD/Ant/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved