Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Besok, PKL Terima HGB Perdana

MI
14/12/2015 00:00
Besok, PKL Terima HGB Perdana
(ANTARA/SAHRUL MANDA TIKUPADANG)
MENTERI Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengakui keberadaan pedagang kaki lima menjadi masalah di Indonesia.

Mereka selalu diusir atau digusur lantaran dianggap merusak keindahan kota sehingga perlu direlokasi.

"Saya akan memberikan hak guna bangunan dengan masa lima tahun untuk PKL yang berada di kawasan penataan. Ini langkah kami untuk ikut menggerakkan potensi perekonomian masyarakat," lanjut Menteri ATR seusai membuka Social Justice Forum 2015 di Makassar, Sulawesi Selatan, akhir pekan lalu.

Kebijakan itu akan mulai diterapkan pada 15 Desember. HGB diberikan kepada sejumlah PKL di Tangerang, Banten.

"Pemberian HGB ini sebagai upaya memberi rasa tenang bagi mereka. Paling tidak, lima tahun tersebut, mereka tidak khawatir kena gusur," lanjutnya.

Pemberian HGB bagi PKL dilakukan di atas tanah milik negara atau pemda. Untuk itu, Kementerian ATR akan bekerja sama dengan pemda.

"Kami memberikan kepastian hukum dan jaminan bagi PKL dengan memperlihatkan surat penunjukan kawasan penataan PKL. Luas tanah yang digunakan oleh PKL maksimal 100 meter persegi," tandas Ferry.

Dalam kesempatan yang sama, ia menambahkan, persoalan tanah itu terkait dengan kemanusiaan, kedaulatan, dan keadilan. Karena itu, Kementerian ATR membawa format baru dalam memandang persoalan tanah.

"Kementerian ATR hadir dengan tujuan memperbaharui kondisi pertanahan. Sesungguhnya, keadilan atas tanah bukan masalah di masa lalu dan hari ini, melainkan untuk masa depan," paparnya.

Ia menegaskan memperkuat negara harus dimulai dari desa, terutama untuk meningkatkan daya saing tanah sehingga memiliki dimensi ekonomi yang kuat. Kebijakan atas tanah tidak boleh berhenti pada pemahaman yang konvensional.

Persoalan tanah, lanjut Menteri ATR, memiliki kekhasan sendiri, baik di Jawa, Sumatra, Kalimantan, maupun Papua. Cara pandang yang berbeda bisa menciptakan ruang hidup yang berkeadilan. (LN/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya