KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akan menggelar pencoblosan ulang pilkada Gowa, khususnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Paranglompoa, Kecamatan Bontolempangan. Hal itu dilakukan atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) lantaran di TPS tersebut terjadi kecurangan terstruktur. Ketua Panwaslu Gowa Tasrif menjelaskan di TPS 2 Paranglompoa, kecurangan dipimpin langsung oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Mereka mencoblos sendiri sisa surat suara yang tidak terpakai. Tiap saksi mendapat surat suara yang sama banyaknya lalu dicoblos dan dimasukkan ke kotak suara.
"Parahnya lagi, kotak suara yang sudah disegel dibuka kembali dan diisi dengan suara sisa. Itu semua ada rekamannya. Dari hasil pemeriksaan pelapor, terlapor dan para saksi, semua membenarkan itu," terang Tasrif. Protes Panwas tidak digubris. Panwas pun berinisiatif merekam kejadian itu. "Mulai dari ketua KPPS hingga saksi melakukan kecurangan, kecuali saksi pasangan nomor urut 2 Sjahrir Sjafruddin Daeng Jarung-Anwae Usman, karena mereka memang tidak hadir," lanjut Tasrif. Di TPS tersebut terdapat 600 orang yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). Menurut Divisi SDM KPU Gowa Arif Budiman, pihaknya sudah mencetak ulang surat panggilan memilih ulang (C6) dan mulai didistribusikan agar hari ini langsung dilakukan pencoblosan ulang.
"Untuk KPPS yang kemarin melakukan kecurangan, sebanyak tujuh orang sudah diberhentikan dan tidak dipakai lagi pada pencoblosan selanjutnya. Mulai dari PPK sampai PPS semua diganti," tandas Arif. Lima pasangan calon ikut pilkada Kabupaten Gowa, yakni Andi Maddusila A Idjo-Wahyu Permana Kaharuddin (Demokrat, Hanura, PKS, PKB), Syafruddin Dg Jarung-Anwar Usman (Golkar), Djamuddin Makmun-Maskur (perorangan), Tenri Olle YL-Chairil Muin (PPP, NasDem), dan Adnan Purichta Ichsan-Abdul Rauf Malagani (perorangan yang didukung Gerindra dan PDIP). Berdasarkan hasil hitung cepat dan rekap sementara KPU Gowa, Adnan-Abdul Rauf menang dengan perolehan suara sekitar 40%.