Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KONGRES Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) XXIX yang berlangsung di Riau, sejak 22 November lalu, resmi berakhir kemarin sore. Mulyadi P Tamsir, mahasiswa asal Universitas Kapuas, Kalimantan Barat, terpilih sebagai Ketua Umum HMI periode 2015-2017. Dia berhasil mengungguli rivalnya, Azhar Kahfi, dengan selisih 43 suara.
Dalam pemilihan yang digelar secara lesehan di Gelanggang Olahraga Riau, Mulyadi berhasil meraih 224 suara, sedangkan Azhar (Universitas Airlangga Surabaya) memperoleh 181 suara. Para mahasiswa yang berada di luar arena langsung bersorak bergembira mendengar kemenangan tersebut.
Pemilihan HMI kali ini berlangsung alot. Pada pemilihan putaran pertama, ada 11 kandidat yang maju. Namun, karena ada persyaratan calon ketua umum harus didukung minimal 20 cabang, akhirnya pilihan mengerucut ke dua kandidat. Mulyadi didukung 36 cabang, sedangkan simpatisan Kahfi berasal dari 37 cabang.
Alotnya pemilihan tersebut juga terjadi di antara peserta kongres. Polisi bahkan bentrok dengan sejumlah mahasiswa. Kericuhan itu membuat kursi-kursi berantakan sehingga pemilihan digelar secara lesehan. Tak hanya itu, kericuhan tersebut juga menyebabkan seorang wartawan lokal Zuhdi Febrianto terluka akibat kena pukul aparat.
Persatuan Wartawan Indonesia Riau mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan sejumlah petugas Polresta Pekanbaru kepada jurnalis media siber tersebut. "Kami mengutuk dan mengecam keras aksi brutal dari pihak kepolisian. Kami mendapat informasi di lapangan yang melakukan pemukulan tersebut ialah anggota Polresta Pekanbaru," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Riau Satria Batubara, di Pekanbaru, kemarin.
Pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait dengan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap jurnalis yang dilakukan petugas kepolisian tersebut.
Menurutnya, penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian itu sudah melanggar hukum, terutama melanggar Undang-Undang Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan.
"Tindakan itu sudah melanggar UU Pers, yakni menghalang-halangi tugas jurnalistik saat melakukan peliputan, dan melakukan kekerasan terhadap wartawan. Satu lagi tindakan polisi itu telah melanggar KUHP tentang Penganiayaan.
"Polresta Pekanbaru menyampaikan permohonan minta maaf atas peristiwa tersebut. "Zuhdi, kita minta maaf. Nanti segala biaya pengobatan akan ditanggung," kata Wakapolresta Pekanbaru AKB Sugeng Putut Wicaksono saat menjenguk korban yang dirawat di Rumah Sakit Syafira Pekanbaru.
Dia mengatakan insiden pemukulan kepada wartawan itu terjadi karena anggotanya tengah dalam kondisi keletihan yang cukup berat karena belum tidur sejak Jumat (4/12) malam dalam mengamankan kongres HMI. Alasan itu mungkin saja memicu anggota kepolisian kehilangan sedikit kendali.
Meskipun begitu, lanjut dia, hal itu tetap tidak bisa dijadikan pembenaran apabila memang aksi pengeroyokan tersebut benar adanya. Hal tersebut tentunya juga merugikan citra kepolisian, terlebih lagi beberapa hari yang lalu baru terjadi juga polisi menyerang personel Satpol PP. "Namun, ini perlu dilihat bukan institusinya, melainkan oknum-oknum yang berbuat." ujarnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved