Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
SANTUNAN kepada korban dan keluarga ahli waris korban jatuhnya crane di Masjidil Haram hingga saat ini masih belum ada kejelasan.
Sebelumnya, Raja Salman Bin Abdulaziz Al Saud menjanjikan kompensasi bagi para korban musibah crane itu sebesar Rp3,5 miliar untuk korban meninggal dan cacat permanen, serta sekitar Rp1,75 miliar bagi korban luka.
Duskarno, keluarga dari korban crane warga Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, masih berharap janji itu benar-benar direalisasikan.
“Sampai sekarang saya belum mendapat kabar soal kapan pencairan itu akan dilakukan,” kata Duskarno di rumahnya, kemarin.
Istri Duskarno, Iti Rastiwi Darmini, menjadi salah satu korban yang meninggal saat musibah itu terjadi pada 11 September 2015.
“Kalau ada kabar kapan pencairan, pasti infonya akan tersebar karena ini kejadian internasional, enggak hanya menimpa haji asal Indonesia tapi haji dari negara lain juga ada,” ujarnya.
Zulfitri Zaini, 58, yang kehilangan kaki kanannya saat musibah itu, juga masih menunggu kejelasan soal santunan yang telah dijanjikan pemerintah Arab Saudi itu. Guru SMAN 1 Talang, Kabupaten Solok, itu lalu mengadukan nasibnya kepada LBH Padang untuk membantu agar segera mendapat santunan.
Setelah Zaini kembali ke Tanah Air pada 2 Oktober 2015 hingga saat ini, dia tidak menerima bantuan, santunan, ataupun asuransi apa pun dari pemerintahan Arab Saudi.
“Setidaknya pada 2016, korban telah melakukan dua kali operasi. Pertama, operasi pengeluaran pen yang dipasang pada pergelangan tangan sebelah kiri korban dan operasi akibat tumbuhnya benjolan di bekas luka pada bagian lengan korban. Selain itu, korban melakukan pemeriksaan rutin terhadap kaki dan membuat kaki palsu Rp28,5 juta,’’ ujar koordinator Divisi Bantuan Hukum LBH Padang Indira Suryani.
LBH Padang meminta pemerintah Indonesia proaktif mendesak pemerintah Arab Saudi mencairkan biaya santunan bagi korban crane itu. “Ini merupakan tanggung jawab pemerintah Indonesia terhadap warga negaranya, apalagi pemerintah Indonesia dalam melakukan pengelolaan ibadah haji berkewajiban melayani, melindungi, dan memastikan keamanan jemaah haji,” ujar Indira. (DG/YH/X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved