Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
BERKOLABORASI dengan Mabes Polri dan kepolisian daerah lain, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi hingga Sabtu (4/4), masih berjuang menguber MA, terduga kurir narkoba jenis sabu seberat 58 kilogram yang kabur pasca dibekuk Oktober 2025 lalu.
“Masih dalam pencarian. Kita mohon doa dan dukungan masyarakat luas, untuk dapat menemukan tersangka kembali. Yang bersangkutan sudah masuk DPO (daftar pencarian orang),” ungkap Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Erlan Munaji kepada wartawan di Mapolda Jambi, Sabtu petang (4/4).
Didampingi Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Dewa Palguna, Kabid Humas menjelaskan, buronan MA dicokok 9 Okober 2025 lalu. Tersangka MA dicokok bersama dua tersangka lain berinisial APR dan JA yang saat ini sudah ditangani secara hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jambi. “Untuk perkembangan penanganan perkaranya, dua orang tersangka, yakni APR dan JA saat ini telah memasuki Tahap II. Berkas perkara dan kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Erlan Munaji.
Sementara untuk MA, sudah ditetapkan sebagai buronan (DPO), semenjak 12 Oktober 2025. Semenjak itu, Tim Ditresnarkoba berjuang keras untuk menemukan dan manangkap MA yang dilaporkan, memanfaatkan kelengahan penyidik berhasil menyelinap ngacir dari ruangan pemeriksaan di Lantai II Gedung B Polda Jambi.
“Yang bersangkutan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tepatnya saat penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda,” sebut Erlan terang-benderang.
Kabid Humas menegaskan, Ditresnarkoba Polda Jambi tidak tinggal diam dan terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap tersangka MA, termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan jajaran Polda lainnya.
Selain itu, Polda Jambi juga memberikan perhatian serius terhadap insiden kaburnya tersangka tersebut. Terhadap penyidik yang bertanggung jawab, telah dilakukan penindakan tegas melalui mekanisme kode etik profesi Polri.
Menjawab wartawan, Erlan mengakui oknum penyidik (NBN) yang bekerja terbukti melakukan kelalaian dalam pekerjaan telah dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi dan yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi di Bidpropam Polda Jambi.
“Polda Jambi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Termasuk menangkap tersangka yang masih buron. Kami mohon doanya, bantuan rekan-rekan dan masyarakat luas agar buronan MA berhasil kita tangkap,” tegas Erlan.(H-2)
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved